Kesadaran Masyarakat Dalam Melindungi Data Pribadi Terhadap Praktik Penyalahgunaan Informasi Data Pribadi Pada Era Digital Masa Kini (Studi Kasus Masyarakat di Jalan Wiliam Iskandar Jalur Hijau)
![](https://obsesi.or.id/public/amplop.jpg)
(1) Universitas Negeri Medan
(2) Universitas Negeri Medan
(3) Universitas Negeri Medan
(4) Universitas Negeri Medan
(5) Universitas Negeri Medan
![](https://obsesi.or.id/public/amplop.jpg)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana pemerintah memberikan tindakan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi pada platform media sosial berdasarkan UU ITE. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Fokus dalam penelitian ini adalah masyarakat setempat yang berada di Jalan Wiliam Iskandar Jalur Hijau, Kenangan, Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara dengan jumlah 10 orang. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan melakukan wawancara yang berisikan 5 buah pertanyaan kepada para narasumber/responden. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum data pribadi atas penyalahgunaan data pribadi pada platform media sosial yang diberikan oleh Undang-undang masih belum maksimal dan menyeluruh.
Keywords
References
Afuw, T. (2020). Perilaku Hukum Pengguna Instagram Terhadap Peretasan Data Pribadi (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Hukumuniversitas Muhammadiyah Malang). Undergraduate (S1) Thesis, Universitas Muhammadiyah Malang., 53(9), 1689–1699.
CSA Teddy Lesmana, Elis, E., & Hamimah, S. (2022). Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Dalam Menjamin Keamanan Data Pribadi Sebagai Pemenuhan Hak Atas Privasi Masyarakat Indonesia. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(2), 1–6. https://doi.org/10.52005/rechten.v3i2.78
Delphia, R., & K, M. H. (2021). Persepsi Masyarakat atas Pelindungan Data Pribadi. Kementerian Komunikasi Dan Informatika, 3–63. https://aptika.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2021/12/Persepsi-Masyarakat-terhadap-Pelindungan-Data-Pribadi.pdf
Dewi Rosadi, S., & Gumelar Pratama, G. (2018). Urgensi Perlindungandata Privasidalam Era Ekonomi Digital Di Indonesia. Veritas et Justitia, 4(1), 88–110. https://doi.org/10.25123/vej.2916
Djafar, W., & Santoso, M. (2019). Perlindungan Data Pribadi: KONSEP, INSTRUMEN, DAN PRINSIPNYA. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).
Ii, B. A. B., & Pustaka, K. (2008). Yang Berarti Ikut Serta, Berpartisipasi, Atau “. 1, 5–12.
Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 9–16. https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i1.127
Kusnadi, S. A. (2021). Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi. AL WASATH
Nurbaningsih, E. (2015). Naskah Akademik RUU Perlindungan Data Pribadi. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi., 116.
Rahayu, D. R., & Nasution, M. I. (2023, Juli). Kebijakan Untuk Mencegah Pencurian Data Pribadi Dalam Media Elektronik. Jurnal Jurnal Sains Dan Teknologi (JSIT), 3(2), 263-266. Retrieved from http://jurnal.minartis.com/index.php/jsit
Setiawan, W. (2017). Era Digital dan Tantangannya. Seminar Nasional Pendidikan. Seminar Nasional Pendidikan, 1–9.
Situmeang, S. M. T. (2021). Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna Dalam Perspektif Hukum Siber. Sasi, 27(1), 38. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i1.394
Sugiyono. (2007). BAB 3. Skripsi. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
Wati, E. A. (2020). Bab ii kajian pustaka bab ii kajian pustaka 2.1. Bab Ii Kajian Pustaka 2.1, 12(2004), 6–25.
Article Metrics
Abstract View![](https://obsesi.or.id/public/grafik.png)
![](https://obsesi.or.id/public/pdf.jpg)
DOI: 10.57235/ijedr.v2i1.1374
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Dwi Valentina Sihite, Parlaungan Gabriel Siahaan, Novridah Reanti Purba, Nabila Amanda Pulungan, Tifany Laura Balqis
![Creative Commons License](http://licensebuttons.net/l/by-nc/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.