Perwujudan Sila Ke-5 Pancasila Dalam Peraturan Wajib Pajak di Indonesia

Sheren Agapena Hosaya Liunda(1), Balraj Kaur(2), Rasji Rasji(3),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Pajak dianggap sebagai salah satu tanggung jawab utama setiap warga negara Indonesia yang mempunyai penghasilan. Kewajiban membayar pajak tidak dapat dihindari, kecuali dalam keadaan tertentu seperti kematian atau keadaan tertentu. Pemungutan pajak dianggap wajib karena kontribusinya yang signifikan sebagai sumber utama penerimaan negara. Sistem perpajakan Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Setiap kegiatan pembangunan bangsa memerlukan dana, dan sumber utama dana negara berasal dari pajak yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, penerimaan pajak mencerminkan implementasi nilai-nilai Pancasila, khususnya dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia.


Keywords


Pajak, Sistem Perpajakan, Nilai-Nilai Pancasila

References


Darussalam, & Septriadi, D., 2006. Membatasi Kekuasaan untuk Mengenakan Pajak. Jakarta: Grasindo.

Hatta, 2018. "Kontradiktif Penerapan Hukum Pajak Berganda Di Indonesia". Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 20(1).

Indiriani, S., & Rianto, H., 2019. "Analisis Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Untuk Mengembangkan Sikap Keadilan Di Desa Pusat Damai Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau". Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 3(2).

Junaidi, 2021. "Sinergi Hukum dan Kekuasaan Dalam Mewujudkan Keadilan Sosial". Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 30(1).

Kurniana, N., 2023. "Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Sistem Filsafat". Lencana: Jurnal Inovasi Ilmu Pendidikan, 1(1).

Larasati, S. V., 2018. "Peran Hukum Pajak dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Membayar Pajak". Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat dan Budaya, 20(1).

Marsuni, L., 2006. Hukum dan Kebijakan Perpajakan di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Ratnasari, J. N., et al., 2023. "Pancasila Sebagai Dasar Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan Sosial". ADVANCES in Social Humanities Research, 1(4).

S, F. R., & A, M. J., 2023. "Konsep Keadilan Sosial Dalam Sila Pancasila Sebagai Upaya Mengatasi Intoleransi di Indonesia Menurut Soekarno". De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(6).

Sidi, R., et al., 2021. "Sejarah Pancasila Sebagai Salah Satu Awal Sejarah Hukum Di Indonesia". IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 2(3).

Sugandar, F. A., et al., 2022. "Kesadaran Hukum Wajib Pajak Dan Manfaatnya Dalam Upaya Peningkatan Pembangunan". BHAKTI HUKUM Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Wahyudi, 2022. "Peran Strategis Pajak Mewujudkan Keadilan Sosial". Journal of Law and Nation (JOLN), 1(1).

Wardani, F. A., 2021. "Persepsi Keadilan dan Kepatuhan Pajak pada Wajib Pajak Pengusaha dan Pekerja di Kota Salatiga". Perspektif Akuntansi, 4(2).

Zainudin, F. M., et al., 2022. "Pengaruh Kepercayaan Kepada Pemerintah Terhadap Kepatuhan Pajak Dengan Persepsi Keadilan Pajak Sebagai Variabel Intervening". Jurnal Pajak Indonesia, 6(1).


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 305 times
PDF Download : 101 times

DOI: 10.57235/ijedr.v2i1.1583

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Sheren Agapena Hosaya Liunda, Balraj Kaur, Rasji Rasji

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.