Pemahaman Mahasiswa Terhadap UUD 1945 Sebagai Bentuk Dasar Konstitusi Negara Republik Indonesia

Edwin Pakpahan(1), Ester Ndruru(2), Sri Yunita(3),


(1) Universitas Negeri Medan
(2) Universitas Negeri Medan
(3) Universitas Negeri Medan
Corresponding Author

Abstract


Mahasiswa sebagai generasi perubahan bangsa sangat dituntut untuk bisa berperan aktif dalam membangun bangsa yang merdeka. Untuk itu, mahasiswa perlu memahami pentingnya UUD 1945 sebagai salah satu bentuk dasar konstitusi negara Republik Indonesia. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi mempunyai kekuasaan yang sifatnya berbeda dengan organisasi lain. Secara mendasar tiap-tiap warga masyarakat menjadi anggota dari suatu negara dan harus tunduk pada kekuasaan negara, karena organisasi negara bersifat mencakup semua orang-orang yang berada di wilayah negara tersebut.  Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman mahasiswa terhadap UUD 1945 sebagai bentuk dasar konstitusi negara Republik Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan Pendekatan kualitatif, metode studi kasus, dan analisis data menggunakan triangulasi data dari hasil observasi, wawancara dan pengisian kuesioner terkait konstitusi negara. Hasil penelitian ini mengungkapkan pemahaman dan sikap konstitusional di kalangan mahasiswa Universitas Negeri Medan masih membutuhkan evaluasi. Beberapa mahasiswa menunjukkan hasil yang keliru tentang asumsi pada bagian awal konstitusi harusnya berisikan jaminan dan perlindungan hak asasi manusia. Padahal seharusnya berisikan asas dan landasan negara. Untuk itu, perlunya pemahaman mahasiswa mengenai konstitusi sangat penting sebagai upaya kolaboratif untuk menciptakan lingkungan sosial kampus yang mendukung perkembangan Warga Negara yang sadar akan konstitusi.


Keywords


Pemahaman Mahasiswa, Konstitusi Negara, Partisipasi Kewarganegaraan

References


Asshidiqie, J. (2008). Menuju Negara Hukum Demokratis. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Asshidiqie, J. (2021). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika

Barus, S. I. (2017). Proses perubahan mendasar Konstitusi Indonesia Pra dan Pasca Amandemen. UBELAJ, 1 (1), 29-55

Berg, B. L. (2001). Qualitative Research Methods for the Social Sciences. Allyn and Bacon.

Firdaus, R. (2018). Pemahaman Pemuda terhadap Pendidikan Kewarganegaraan di Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 3(1), 1-12.

Harman, Beny K. (2013). Mempertimbangkan Mahkamah Konstitusi Sejarah Pemikiran Pengujian UU Terhadap UU. Jakarta: Kapustakaan Gramedia

Horne, Harrel. H. (2021). The Philosophy Of Education: Filsafat Pendidikan. Indoliterasi.

Irianto, Sulistyowati. (2013). Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berspektif Kesetaraan dan Keadilan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Jurdi, F. (2019). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta. Kencana

Marzuki, M., Laica. (2016). “Konstitusi Dan Konstitusionalisme”. Jurnal Konstitusi 7 (4):001-008.

Naning, Ramdlon. (1982). Aneka Asas Ilmu Negara. Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Sagita, N. I. (2016). Partisipasi Warga Masyarakat Dalam Penilaian Kinerja Kecamatan di Kota Bandung. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2(2), 308–329.

Sopianingsih, P et all. (2022). Persepsi Mahasiswa Terhadap Program Kampus Mengajar Tahun 2022 Dalam Mengembangkan Keterampilan Partisipasi Kewarganegaraan Mahasiswa. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 5 (2). 55-61.

Sumanto. (2014). Psikologi Umum. CAPS.

Winarno, B. (2012). Kebijakan Publik: Teori, Proses dan Studi Kasus. CAPS.

Yusuf, M. (2019). Konstitusi dan Konstitusionalisme: Pemikiran Konstitusi 1945 dan Era Reformasi. Penerbit Kepustakaan Populer Gramedia.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 143 times
PDF Download : 136 times

DOI: 10.57235/ijedr.v2i1.1691

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Edwin Pakpahan, Ester Ndruru, Sri Yunita

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.