Pemahaman Terhadap Hubungan Antara Agama dan Negara

Fazra Ulya Syahlin(1), Friska Ayu Andini(2), Mafaza Auliya Lubis(3), Usiono Usiono(4),


(1) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
(2) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
(3) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
(4) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Corresponding Author

Abstract


Hubungan antara agama dan negara senantiasa menghadirkan sebuah konsekuensi hukum di Indonesia yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, menegaskan bahwa negara atas nama konstitusi mengurusi urusan agama dan kepercayaan, sehingga menghadirkan pluralisme hukum di dalam menjalani politik hukum yang harmonis. Negara secara aktif dan dinamis harus menyokong setiap individu-individu sehingga terciptanya kerukunan umat beragama dan tercapailah hubungan ideal yang diharapkan oleh pendiri negara ini. Pembahasan persoalan hubungan agama dan negara ini, sekalipun merupakan tema klasik untuk konteks Indonesia, tetapi tetap penting untuk dibahas salah satu alasannya adalah karena masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang religius. 

Keywords


Agama, Pancasila, Negara

References


Budiyono. (n.d.). Hubungan Negara dan Agama dalam Negara Pancasila… Budiyono HUBUNGAN NEGARA DAN AGAMA DALAM NEGARA PANCASILA.

Febriansyah Ramadhan, Noer Wahid, D., & Nabil Nizam. (2023). Hubungan Negara Dan Agama: Telaah Hukum Dan Putusan Pengadilan. JAPHTN-HAN, 2(1), 1–36. https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v2i1.58

Shaleh, A. I., & Wisnaeni, F. (2019). HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA MENURUT PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.

Wahab Syakhrani STAI RAKHA AMUNTAI Kalimantan Selatan, A., Rivaldi Yudistira STAI Darul Ulum Kandangan, M., & Selatan, K. (2022). DASAR KEISLAMAN SEBAGAI AGAMA RAHMATAN LILALAMIN (Vol. 2).


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 62 times
PDF Download : 36 times

DOI: 10.57235/ijedr.v2i1.1822

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Fazra Ulya Syahlin, Friska Ayu Andini, Mafaza Auliya Lubis, Usiono Usiono

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.