Mengungkap Penemuan Budaya Indonesia yang Diklaim oleh Negara Lain

Ida Ayu Yogi Suji Yanti(1), Mildy Silviani(2), Rona Afriana Deva(3), Nur Hasanah(4),


(1) Universitas Mataram
(2) Universitas Mataram
(3) Universitas Mataram
(4) Universitas Mataram
Corresponding Author

Abstract


Negara Indonesia dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan keanekaragaman budaya. Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah pulau lebih dari ribuan. Indonesia dihuni oleh masyarakat yang memiliki suku, ras, agama, dan etnis yang berbeda-beda yang membuat Indonesia memiliki keberagaman budaya. Namun, keberagaman tersebut dapat menjadi ancaman, tantangan, dan gangguan bagi Indonesia. Seperti adanya pengklaiman budaya yang dilakukan oleh negara lain. Tujuan artikel ini adalah untuk mengkaji dan menjelaskan mengenai budaya Indonesia yang diklaim oleh negara lain serta perlindungan hukum terhadap budaya bangsa Indonesia. Penelitian menggunakan metode studi literatur dengan mengumpulkan berbagai referensi baik sumber primer dan sekunder yang relevan dengan penguatan budaya Indonesia. Artikel ini dapat menjadi gambaran lebih jauh bagi masyarakat untuk memahami persoalan pengklaiman budaya yang dilakukan oleh negara lain.


Keywords


Kebudayaan, Bangsa Indonesia, Negara lain

References


Abdullah, I. (2003). Politik Bhinneka Tunggal Ika dalam Keberagaman Budaya Indonesia. Jurnal Masyarakat dan Budaya, V (2), 1-13.

Brata, I. B. (2016). Kearifan Budaya Lokal Perekat Identitas Bangsa. Jurnal Bakti Saraswati , V (1), 9-16.

Eva Juliana Purba, A. K. (2020). Perlindungan Hukum Warisan Budaya Tak Benda. Jurnal of International Law , I (1), 90-117.

Fadjar Ramdhani Setyawan, S. Y. (2021). Inkonsistensi Konsep Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisonal dengan Teori Ajaran Cita Hukum. Jurnal Hukum dan Syari'ah, XIII (1), 126-139.

Febriantini, K. D. (2022). Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Warisan Budaya Indonesia Yang Diklaim Oleh Negara Lain. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, X (3), 206-213.

Fitri Lintang Sari, F. U. (2022). Nilai- Nilai Sila Persatuan Indonesia Dalam Keberagaman Kebudayaan Indonesia. Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, XI (1), 79-85.

I Made Lanang Sudarmayana, D. G. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Warisan Budaya Indonesia Guna Menanggulangani Klaim Dari Negara Asing Ditinjau Dari Hukum Internasioanl. Jurnal Komunikasi Hukum, VIII (2), 719-730.

Mahdayeni, M. R. (2019). Manusia dan Kebudayaan. Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, VII (2), 154-165.

Muthia Aprianti, D. A. (2022). Kebudayaan Indonesia di Era Globalisasi terhadap Identitas Nasional Indonesia. Jurnal Pendidikan, VI (1), 996-998.

Priscilia Sakul, Y. O. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta Warisan Budaya Batik Bangsa Indonesia Ditinjau dari Perseptif Hukum Internasional. VIII (3), 184-192.

Sarah Lestari Tampubolon, N. M. (2023). Hubungan Indonesia Dengan Malaysia Terkait Adanya Lagu Hello Kuala Lumpur Serta Pengklaiman Warisan Budaya Lainnya Terhadap Hubungan Bilateral Kedua Negara Tersebut. Journal of Law , II (3), 33-40.

Shafira Nur Annisa, N. L. (2023). Hak Kekayaan Intelektual dan Kreativitas Seni Studi Kasus Perlindungan Seni dan Warisan Budaya Reog Ponorog. Jurnal Hukum dan HAM , II (12), 1139- 1148.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 67 times
PDF Download : 36 times

DOI: 10.57235/ijedr.v2i2.2613

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Ida Ayu Yogi Suji Yanti, Mildy Silviani, Rona Afriana Deva, Nur Hasanah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.