Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Pengedaran Uang Palsu (Studi Kasus Putusan Nomor: 308/PID.B/2023/PN.Tjk)

Liuzpili Fhilo Ramadhan(1), I Ketut Seregig(2),


(1) Universitas Bandar lampung
(2) Universitas Bandar lampung
Corresponding Author

Abstract


Tindak pidana pengedaran uang palsu adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya maksimal 15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp.50.000.000.000,00. Majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa I Sugito Bin Zainal Abidin dan Terdakwa II Johan Deo Bin Supriatin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Berdasarkan ancaman pidananya maka putusan hakim dalam perkara ini terlalu ringan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pengedaran uang palsu, apakah putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam perkara Nomor. 308/Pid.B/2023/PN.Tjk telah memenuhi rasa keadilan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh secara langsung dari penelitian di lapangan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang meliputi buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi dan lain-lain. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pengedaran uang palsu sebagaimana putusan Nomor 308/Pid.B/2023/PN.Tjk didasarkan pada Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Pertimbangan yuridis dan non yuridis dalam perkara ini, Pertimbangan yang memberatkan dan pertimbangan yang meringankan terdakwa, selain itu hakim juga menggunakan teori pendekatan keilmuan dan teori pendekatan pengalaman sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Sanksi pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam perkara pengedaran uang palsu ini menurut penulis kurang memenuhi keadilan substantif karena putusan yang dijatuhkan oleh hakim terlalu rendah apabila dibandingkan dengan ancaman pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yaitu ancaman pidana penjara makmimum 15 Tahun sehingga dikhawatirkan kurang memberikan efek jera terhadap terpidana pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Adapun saran adalah hendaknya Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk lebih meningkatkan sanksi pidana yang akan dijadikan tuntutan dan yang akan dijatuhkan sebagai hukuman dengan berdasarkan pada ketentuan undang-undang yang berlaku, mengingat tindak pidana pengedaran uang rupiah palsu adalah tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat terutama para korban yang kebanyakan merupakan pedagang kecil.


Keywords


Pertimbangan Hakim, Putusan Pidana, Pengedaran Uang Palsu

References


Diah Gustiniati. 2016. Pemidanaan dan Sistem Pemasyarakatan Baru. Lampung: AURA.

Gatot Supramono. 2014. Hukum Uang di Indonesia, Gratama Publishing, Bekasi.

I Gusti Ngurah Darwata. 2017. Terminologi Kriminologi, Makalah, Denpasar: FH-Universitas Udayana.

Ilhami Bisri. 2014. Sistim Hukum Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum, http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/ Penegakan_Hukum.pdf (online), diakses 14 Desember 2017.

Lilik Mulyadi. 2010. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya, Bandung: Citra Aditya Bakti

Lilik Mulyadi. 2010. Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Meutia Nadjib. 2013. Tinjauan Sosio-Yuridis Terhadap Kejahatan Pengedaran Uang Palsu Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Makassar), Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar.

Moeljatno. 2015. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta : Jakarta.

Mujahid A. Latief. 2007. Kebijakan Reformasi Hukum: Suatu Rekomendasi (jilid II), Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI

Nandang Alamsah D dan Sigit Suseno. 2015. Modul 1 Pengertian dan Ruang Lingkup Tindak Pidana Khusus, Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.

Nurhafifah dan Rahmiati. 2015. Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan, Kanun Jurnal Ilmu Hukum No. 66, Th. XVII.

Nursaddam. 2014. Tinjauan Krominologis Terhadap Tindak Pidana Pengedaran Mata Uang Kertas Palsu di Kota Makassar, Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar.

Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/14/PBI/2004. Tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, Serta Pemusnahan Uang Rupiah.

Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/14/PBI/2004.

Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib. 2016. Hukum Pidana, Malang: Setara Press.

Sri Mulyani Indrawati, 2012. Teori Moneter, (Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia).

Syarif Mappiasse. 2015. Logika Hukum Pertimbangan Putusan hakim, Prenadamedia Group

Teguh Prasetyo. 2016. Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta: Rajawali Pers.

Teguh Prasetyo. 2018. Hukum Pidana, Jakarta, PT Rajagrafindo Persada,

Tolib Effendi. 2014. Dasar Dasar Hukum Acara Pidana (Perkembangan dan Pembaharuannya di Indonesia), Malang: Setara Press.

Undang -Undang No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

V. Wiratna Sujarweni. 2018. Metodologi Penelitian Bisnis dan Ekonomi. Pendekatan Kuantitatif. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 143 times
PDF Download : 90 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2145

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Liuzpili Fhilo Ramadhan, I Ketut Seregig

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.