Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Perjanjian Jual Beli Secara Sepihak (Studi Putusan Nomor: 144/Pdt.G/2023/PN Tjk)
(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
(3) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author
Abstract
Perkembangan arus globalisasi ekonomi di bidang jasa pada saat ini sangat berkembang pesat sehingga masyarakat semakin banyak mengikatkan diri kepada masyarakat lain yang akan menimbulkan suatu perjanjian. Perjanjian merupakan “persetujuan” tertulis maupun lisan yang dibuat oleh dua orang atau lebih, dan masing-masing bersepakat untuk menaati apa yang tersebut dalam persetujuan tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana suatu tindakan pembatalan perjanjian jual beli secara sepihak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menyatakan bahwa gugatan penggugat gugur (Berdasarkan Putusan Nomor 144/Pdt.G/2023/PN.Tjk). Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder dan primer. selanjutnya analisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian skripsi ini dapat disimpulkan bahwa perjanjian dapat dibatalkan jika tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Misalnya, ketidaksepakatan atau ketidakcakapan para pihak dapat menjadi dasar pembatalan perjanjian oleh salah satu pihak yang merasa dirugikan. Demikian pula, jika terjadi wanprestasi atau ingkar janji, pihak yang dirugikan dapat meminta pembatalan perjanjian kepada Hakim. Namun apabila syarat syarat sahnya perjanjian sudah terpenuhi dan salah satu pihak sudah memenuhi kewajiban hukumnya sesuai yang diperjanjikan namun pihak lain membatalkan perjanjian tersebut secara sepihak maka pihak yang membatalkan perjanjian tersebut dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Namun proses hukum dalam persidangan berdasarkan Putusan Nomor 144/Pdt.G/2023/PN Tjk yang melibatkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas pembatalan perjanjian jual-beli batu bara secara sepihak mengalami kendala, terutama karena tidak hadirnya Penggugat, dalam persidangan, bahkan setelah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali. Akibatnya, hakim menyatakan gugatan gugur berdasarkan ketidakhadiran pihak-pihak yang bersengketa, sesuai dengan Pasal 124 HIR/Pasal 148 RBg. Keputusan hakim tersebut menunjukkan bahwa kehadiran dan partisipasi aktif para pihak dalam proses peradilan sangat penting untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum. Saran ditujukan penulis kepada Para pihak yang akan membuat perjanjian sebaiknya memahami dengan jelas syarat-syarat sah perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata. Hal ini akan membantu menghindari potensi pembatalan perjanjian karena tidak terpenuhinya syarat-syarat tersebut. Serta jika terjadi suatu sengketa dalam perjanjian sebiaknya pihak-pihak dapat mempertimbangkan mediasi atau penyelesaian sengketa lainnya untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak sebelum mencapai tahap pengadilan. Dengan mengikuti saran-saran ini, diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya perbuatan melawan hukum dalam perjanjian jual-beli dan meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum di kalangan pelaku bisnis.
Keywords
References
A. Qirom Meliala. 1985. Pokok-Pokok Hukum perjanjian Beserta Perkembangannya. Cetakan Pertama. Liberty, Yogyakarta.
Abdulkadir Muhammad. 1982. Hukum Perikatan. Alumni, Bandung.
Abdulkadir Muhammad. 2014. Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya, Bakti, Bandung.
Agus Yudha Hernoko. 2010. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Ahmad Riansyah, Roihan, riski Rahmadhan, M. Willy Pratama, & Ricky Nopriyadi. 2022. Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Tanah. Consensus: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 2.
Amirudin dan Zainal Asikin. 2010. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Kamus Besar Ikthasar Indonesia Edisi Ketiga. Balai Pustaka, Jakarta.
Djaja S. Meliala. 2014. Hukum Perdata dalam Perspektif BW. Nuansa Aulia, Bandung.
Efa Laela Fakhriah. 2015. Perkembangan Alat Bukti dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Menuju Pembaruan Hukum Acara Perdata. Jurnal hukum Acara Perdata, JHAPER, Vol. 1, No. 2.
Erlina, Suta Ramadan, & Nabila Fakhirah Herlian. 2023. Tinjauan Terhadap Pelanggaran Haki Handphone Copy Draw (HDC) Berdasarkan UU Design Industri. Jurnal Rectum, Universitas Bandar Lampung, Vol. 5, No. 1.
Erlina. 2021. Hukum Perdata Indonesia. Universitas Bandar Lampung, Bandar Lampung.
Hardijan Russli, 1996. Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Cet.2. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Henry Halim. 2020. Asas Kepastian Hukum Dalam Perjanjian Jual-Beli. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Riau, Vol. 1, No. 1.
Indah Satria, Endang Prasetyawati, & Yenita Septiara. 2022. Analisis Permohonan Wali Dan Kuasa Dari Ahli Waris Pemohon Yang Belum Dewasa Guna Untuk Mengambil Jaminan Sertifikat Rumah. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Social dan Humaniora, Vol. 1, No. 3.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
Liberty Sinaga. 2014. Pembatalan Perjanjian Jual beli Online Secara Sepihak Oleh Lazada.co.id. Joernal Ilmu Hukum, Vol. 02, No. 06.
M. Muhtarom. 2014. Asas-Asas Hukum Perjanjian : Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak. Suhuf, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Vol. 26, No. 1.
M.A. Moegni Djojodirdjo. 1982. Perbuatan Melawan Hukum, cet.2. Pradnya Paramita, Jakarta.
Mohamad Kharis Umardani. 2021. Jual beli berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam (AL QUR’AN HADIST) Secara Tidak Tunai. Journal of Islamic Law Studies, Universitas Yarsi, Vol.4, No.1.
Munir Fuady. 2001. Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Munir Fuady. 2005. Perbatan Melawan Hukum , Pendekatan Kontemporer, Cetakan Kedua. Citra Aditya Bakti, Bandung
Niru Anita Sinaga. 2018. Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian. Binamulia Hukum, Jakarta, Vol. 7, No. 2.
Prita Anindya. 2009. Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak. Skripsi Universitas Indonesia, Jawa Barat.
Purwahid Patrik. 1994. Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian dan Dari Undang-Undang). Mandar Maju, Bandung.
R. Wirjono Prodjodikoro. 1976. Hukum Perdata. Sumur Bandung, Bandung.
R. Wirjono Prodjodikoro. 1992. Asas-Asas Hukum Perdata. Sumur Bandung, Bandung.
R. Subekti dan R.Tjitrosudibio. 1985. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita, Jakarta.
R. Subekti, 2009. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita, Jakarta.
R. Subekti. 1987. Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta.
R. Subekti. 2005. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa, Jakarta.
R. Subekti.1980. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Pembimbing Masa, Jakarta.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. 2009. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Mandar Maju, Bandung.
Rony Fauzi. 2010. Pembatalan Akta Jual Beli Yang Dibuat Dihadapan PPAT Oleh Putusan Pengadilan Negeri Padang. Skripsi Universitas Indonesia, Jawa Barat.
Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan Pertama. Universitas Indonesia.
Rosa Agustina. 2014. Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Perdata. Universitas Terbuka, Jakarta.
Ruby Haposan. 2017. Hukum Perikatan Indonesia. Intelegensi Media, Malang.
Salim HS. 2008. Hukum Kontrak teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika, Jakarta.
Soediman Kartohadiprojo. 1984. Pengantar Tata Hukum di Indonesia. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sri Soedewi Masjchoen. 1980. Hukum Benda. Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.
Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Sudikno Mertokusumo. 1986. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Liberty, Yogyakarta.
Sudikno Mertokusumo. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi ke-6. Liberty, Jakarta.
Sultan Remy Sjahdeini. 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank si Indonesia. Institute Bankir Indonesia, Jakarta.
Tami Rusli & Frastya Alfiando. 2022. Analisis Hukum terhadap Gugatan Terkait Perjanjian Pembiayaan Multiguna. Jurnal Technology Information Social Sciences and Health, Universitas Bandar Lampung, Vol. 1 No,1.
Tami Rusli, Indah Satria & Yoki Mustaf Awalin. 2022. Analisis Penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Mengenai Permohonan Pengampunan (Curatele) atau Perwalian Oleh Istri Sah Terhadap Suaminya sendiri (Studi Putusan Nomor 35/Pdt.P/2020/Pn.Tjk). JHM. Vol. 3, No. 2.
Taufiq El Rahman, RA. Antari Innaka, Ari Hernawan, Ninik Darmini & Murti Pramuwardhani Dewi. 2011. Asas Kebebasan Berkontrak dan Asas Kepribadian Dalam Kontrak-Kontrak Outsourcing. Universitas Gadjah Mada, Vol. 23, No. 3.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen.
Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman
Zainab Ompu Jainah, Anggalana & I Wayan Nanda D. 2021. Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Tanah Lapangan Bola Kab. Lampung Selatan (Studi Putusan Nomor: 17/pdt.g/2020/PN Kla). MAQASIDI: jurnal syariah dan hukum. Vol. 1, No. 2.
Zainuddin Ali. 2016. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika Offset, Jakarta.
Zulfi Diane Zaini, Faqih Ahmad Onky, & Intan Nurina Seftiniara. 2023. Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Tetap (INkracht Gewisjde) Terhadap Putusan Gugatan Sederhana Wanprestasi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A. Jurnal Rectum, Universitas Bandar Lampung, Vol. 5, No. 1.
Zulfi Diane. 2013. Kajian Hukum Pembiayaan Dengan Sistem Syariah Dalam Sektor Agribisnis di Indonesia. Pranata Hukum. Vol. 8, No. 2.
Article Metrics
Abstract View : 216 timesPDF Download : 89 times
DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2159
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Mega Nisa Putri, Tami Rusli, Indah Satria
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.