Perlindungan Hukum Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Perbuatan Cabul yang Dilakukan oleh Orang yang Memiliki Hubungan Keluarga (Studi Putusan Nomor: 44/Pid.Sus/2023/PN Bbu)

Abdul Majib(1), Baharudin Baharudin(2), Indah Satria(3),


(1) Unversitas Bandar Lampung
(2) Unversitas Bandar Lampung
(3) Unversitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Tindak pidana pencabulan terhadap anak-anak kini tidak hanya dilakukan oleh orang asing yang tidak dikenal oleh korban, namun seringkali para pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban yakni oleh keluarganya sendiri. Tindak pidana pencabulan sedarah atau dalam bahasa Inggris disebut incest adalah tindakan pencabulan yang dilakukan antara anggota keluarga yang masih mempunyai hubungan darah dan ikatan kekeluargaan yang dekat seperti hubungan antara anak dengan ayah kandung atau tiri, maupun anak dengan ibu kandung atau tiri, dan antara sesama saudara kandung atau saudara tiri. Tidak menutup kemungkinan dilakukan oleh anggota keluarga yang lainnya seperti paman, bibi, kakek, nenek, keponakan, sepupu dan lainnya berdasarkan ikatan keluarga sedarah. Kekerasan seksual menjadi salah satu hal yang sering terjadi dan keadaan tersebut menjadi semakin parah dengan munculnya sebuah ideologi menjaga nama baik keluarga. Permasalahan penelitian ini yakni, faktor faktor penyebab menyebabkan terdakwa melakukan Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Perbuatan Cabul (Studi Putusan Nomor: 44/Pid.Sus/2023/PN Bbu) dan Bagaimanakah dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana kepada pelaku Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Perbuatan Cabul (Studi Putusan Nomor: 44/Pid.Sus/2023/PN Bbu). Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Pendekatan normatif ini dilakukan dengan melihat masalah hukum sebagai kaidah yang dianggap sesuai dengan penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara studi kepustakaan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis yaiu suatu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelah sumber hukum, asas- asas hukum dan pendapat sarjana serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan Empiris yaitu pendekatan yang dilakukan melalui penelitian secara langsung terhadap objek penelitian dengan cara pengamatan observation dan wawancara interview yang berhubungan dengan masalah penelitian. Hasil penelitian Faktor-faktor penyebab kekerasan seksual anak dalam hubungan keluarga terdiri dari faktor internal dan eksternal. Ketidakmatangan emosional dan kurangnya kontrol impuls adalah faktor internal yang memicu perilaku cabul sebagai pelecehan seksual. Kedua faktor ini membuat pelaku sulit mengendalikan dorongan impulsif, merugikan anak atau keluarga. Faktor eksternal, seperti stres ekonomi dan ketidakstabilan sosial, menciptakan kondisi yang memicu perilaku kekerasan, termasuk perbuatan cabul terhadap anak. Pengaruh media yang melegitimasi kekerasan seksual juga berdampak, memengaruhi pandangan individu terhadap hubungan keluarga dan merangsang perilaku cabul. Peran agama dapat membentengi individu dari perilaku kekerasan melalui pemahaman etika dan moral. Pendidikan, rehabilitasi, dan pengawasan media penting dalam pencegahan dan penanganan kasus perbuatan cabul di keluarga. Dan dalam memutuskan putusan pidana, hakim mempertimbangkan dakwaan berdasarkan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yang unsur-unsurnya yakni setiap orang, Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul; dan Yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama yang masing masing unsur tersebut telah terpenuhi. Tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf dalam persidangan. Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. Hakim mempertimbangkan faktor memberatkan seperti dampak traumatis pada anak dan meresahkan masyarakat. Namun, faktor meringankan termasuk upaya Terdakwa berdamai. Saran diharapkan orangtua orangtua disarankan untuk lebih memperhatikan segala kegiatan dan juga aktivitas anak. Orangtua juga harus lebih memahami kondisi psikis anak dan juga lebih memperhatikan perkembangan anak. Dan Kepada Penegak Hukum, diharapkan dapat Meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak kekerasan seksual terhadap anak, dengan peningkatan koordinasi antar lembaga hukum, pelatihan yang terus-menerus bagi penyidik dan jaksa, serta pemantapan sistem pengadilan untuk memastikan penanganan kasus tersebut sesuai dengan standar hukum yang berlaku.


Keywords


Perbuatan Pencabulan, Anak Korban Pencabulan, Perlindungan Hukum, Perlindungan Anak

References


Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Andi Sofyan dan Nur Aziza. 2016. Buku Ajar Hukum Pidana. Pustaka Pena Press. Makassar.

B. Baharudin, Suta Ramadan & A. R. Waldini. 2023. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Khusus Pencurian Yang Dilakukan Anak Remaja. Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora.

Cahya Inneke Dwi dan Sambas Nandang. 2023. Penjatuhan Pidana dalam Pencabulan Anak Dibawah Umur Dihubungkan dengan Perlindungan Korban Kejahatan. Jurnal Riset Ilmu Hukum.

Chaerudin. 2009. Strategi Pencegahan & Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, PT Refika Aditama. Bandung.

Gadis Arivia. 2005. Potret Buram Eksploitasi Kekerasan Seksual Pada Anak, Ford Foundation. Jakarta.

Hamzah Hazan. 2012. Kejahatan Kesusilaan Perspektif Hukum Pidana Islam, University Press. Alauddin.

Harun Rachmat. 2015. Analisis Yuridis Tentang Tindak Pidana Pencabulan Anak. Lex Crimen.

Indah Satria. S. Endang P, & Adinata, M. U. 2023. Judges’ Considerations In Implementing Criminal Sanctions To Persons Of The Crime For Forcing Children To Perform Abusive Actions (Decision Number: 150/Pid.Sus/2021/PN Gdt). Jurnal Gagasan Hukum.

Ivo Noviana. 2015. Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya. Jurnal Sosio Informa.

Johar. 2021. Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis. Jurnal Gagasan Hukum.

Marlina. 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Refika Aditama, Bandung.

Mien Rukmini. 2009. Aspek Hukum Pidana Dan Kriminolog, Alumni. Bandung.

Nashriana. 2011. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia. Raja Grafindo. Jakarta.

S. Ramdan & K. G. Cakra. 2023. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak. Jurna Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora.

S.R. Sianturi. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya di Indonesia. Alumni Ahaem-Petehaem. Jakarta.

Santoyo.2008.Penegakan Hukum di Indonesia,Jurnal Dinamika Hukum.

Sarah Basalamah. 2018. Problematika Hubungan Seksual Sesama Jenis Dalam Perspektif Hukum. Jurnal Lex Et Societatis.

Sheila Masyita M. 2016. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Secara Berlanjut Terhadap Anak, Universitas Hasanuddin. Makassar.

Silitonga David Casidi dan Zul Muaz. 2014. Penerapan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur (Studi Pengadilan Negeri Binjai). Jurnal Mercatoria.

Slamet Tri Wahyudi. 2012. Problematika Penerapan Pidana Mati Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

W.J.S. Poerwadarminta. 2007. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka. Jakarta.

Wagiati Sutedjo. 2010. Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 132 times
PDF Download : 46 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2172

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Abdul Majib, Baharudin Baharudin, Indah Satria

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.