Pertimbangan Hakim Terhadap Gugatan Peralihan Nama Atas Hak Milik Tanah Keuskupan Sufragan Tanjung Karang Yang Diatas Namakan Milik Pribadi (Studi Putusan Nomor: 54/pdt.g/2023/pn.tjk)

Muhammad Iqbal Adillah(1), Lukmanul Hakim(2),


(1) Unversitas Bandar Lampung
(2) Unversitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: Untuk mengetahui, memahami dan menganalisis apa Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Gugatan Peralihan Nama Atas Hak Milik Tanah Keuskupan Sufragan Tanjung Karang yang Diatas Namakan Milik Pribadi Berdasarkan Putusan Nomor 54/Pdt.G/2023/PN.Tjk. Untuk mengetahui, memahami dan menganalisis akibat hukum Yang Timbul Terhadap Peralihan Hak Milik Atas Tanah Menjadi Hak Milik Atas Nama Kelompok Keuskupan Sufragan Tanjung Karang dalam Putusan Nomor: 54/Pdt.G/2023/PN.Tjk. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Yuridis Normatif dan Pendekatan Empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa Dalam konteks ini, penting untuk dicatat bahwa meskipun sertifikat hak atas tanah yang diperoleh melalui proses peradilan dianggap sah, keberadaan bukti yang lebih kuat terhadap unsur kepemilikan tanah yang diajukan di kemudian hari dapat membuka kemungkinan pembatalan atau peninjauan kembali atas keabsahan atau kekuatan pembuktian kepemilikan tersebut.


Keywords


Pertimbangan Hakim, Peralihan Nama, Hak Milik

References


Abdulkadir Muhammad, 2010. Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Adrian Sutedi, 2011, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, h. 57

Adrian Sutedi, 2011. Sertifikat Hak Atas Tanah, Jakarta: Sinar Grafika

Alif, M. 2015. Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960. Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali

Apriani, T. (2019). Konsep Perbuatan Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana. Ganec Swara, Denpasar, 13(1), 43-49.

Chandra, S. 2005.sertifikat kepemilikan ha katas tanah: Jakarta:garasindo hlm 77

Dr. J. Andi Hartanto, 2014. Hukum Pertanahan Karakteristik Jual Beli Tanah Yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnya, Surabaya : Laksbang Justitia.

Eddy O.S Hiariej, 2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, Cahaya Atmapustaka, Yogyakarta, hal.232

Elza Syarief, 2012, menuntaskan Sengketa tanah melalui pengadilan Khusus pertanahan, Cetakan I, Kepus-takaan Populer Gramedia, Jakarta.

Hakim, L. 2015. Analisis Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Pihak Nasabah Dengan Industri Jasa Keuangan Pada Era Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keadilan Progresif, 6(2).

Hulu, K. I. 2021. Kekuatan alat bukti sertifikat hak milik atas tanah dalam bukti kepemilikan hak. Jurnal Panah Keadilan.

I Ketut Oka Setiawan,2016. Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Cetakan Pertama, Jakarta, hlm. 207

Iftitah, A. 2014. Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Beserta Akibat Hukumnya. Lex Privatum, 2(3).

Irawan Soerodjo, Hukum Pertanahan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) Eksistensi, Pengaturan dan Praktik, LaksBang Mediatama, Yogyakarta, 2014, hal.5.

Ismaya, Simun, 2011. Pengantar Hukum Agraria, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Marabintang, D. L., Pide, A. S. M., & Arisaputra, M. I. 2022. Balik Nama Pada Sertifikat Yang Mengandung Unsur Perbuatan Melawan Hukum. Widya Yuridika: Jurnal hukum.

Mumek, R. A. 2017. Hak-Hak Kebendaan Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata. Lex Administratum, Sulawesi Utara 5(2).

Nae, F. E. 2013. Kepastian Hukum Terhadap Hak Milik atas Tanah yang Sudah Bersertifikat. Lex Privatum.

Oe, M. D. 2015. Tugas dan fungsi badan pertanahan nasional dalam pendaftaran tanah. Pranata Hukum.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Tanah Pembuat Akta Tanah.

Pratiwi, R. N.2023. Mengenal Macam-Macam Hak Atas Tanah di Indonesia Sesuai dengan UUPA. Jurnal Hukum, Surakarta 4(2).

Pulungan, M. T., & Muazzul, M. 2017. Tinjauan Hukum tentang Peralihan Hak Atas Tanah melalui Perjanjian Gadai di Bawah Tangan. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum.

Ramasari, R. D. 2017. Analisis Penyelundupan Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Bagi Warga Negara Asing Dengan Cara Pelangsungan Perkawinan Dengan Warga Negara Indonesia. Pranata Hukum.

Rusli, T (2016). Analisis Gugatan Wanprestasi dalam Jual Beli Tanah (Studi Putusan Nomor: 127/Pdt. G/2014/PN. TK). Pranata Hukum.

SN, H. R. 2015. Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah. Keadilan progresif.

Sudiyono, S., & Elisa, P. F. 2018. Penerapan Hukum Agraria Terhadap Penguasaan Tanah Milik Perhutani Yang Telah Dikuasai Lebih Dari 30 Tahun Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria. FENOMENA, Jawa Timur16(1), 1720-1749.

Sulistiawati, N. P. Y., & Putri, G. A. P. Y. 2020. Pengaturan Pemberian Hak Guna Usaha Di Atas Tanah Hak Komunal Menurut Hukum Pertanahan Di Indonesia. Kerta Dyatmika, Denpasar 17(2), 36-44.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen).

Undang-Undang Kehakiman Nomor 48 tahun 2009

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Urip Santoso, 2016. Pejabat Pembuat Akta Tanah Perspektif Regulasi, Wewenang, dan Sifat Akta, Cet. ke-1, Prenadamedia, Jakarta.

Urip Santoso, S. H. 2015. Perolehan hak atas tanah. Prenada Media. Jakarta timur.

Urip Santoso, S. H. 2019. Pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. Prenada Media. Jakarta timur.

Urip Santoso. 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Prenada Media Group, Jakarta, cetakan ke-2.

Yamin Lubis dan Rahim Lubis, 2010. Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju.Bandung.

Yamin Lubis dkk, 2012. Hukum Pendaftaran Tanah, CV. Mandar maju, Bandung.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 68 times
PDF Download : 38 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2228

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Muhammad Iqbal Adillah, Lukmanul Hakim

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.