Kebijakan Reforma Agraria Dalam Menjamin Kesejahteraan Sosial Ekonomi di Indonesia
(1) Universitas Lambung Mangkurat
(2) Universitas Lambung Mangkurat
(3) Universitas Lambung Mangkurat
(4) Universitas Lambung Mangkurat
Corresponding Author
Abstract
Tanah memiliki peran sentral dalam kehidupan masyarakat pedesaan di Indonesia, menjadi sumber daya penting bagi yang bergantung pada pertanian. Signifikansi tanah melampaui sekadar sebagai aset sosial; itu adalah warisan yang sangat berarti bagi penduduk. Kejelasan status tanah menjadi krusial bagi mereka yang tinggal di tanah leluhur untuk menjaga harga diri. Artikel ini menjelajahi pentingnya tanah, khususnya dalam konteks reforma agraria di Indonesia, sejalan dengan prinsip konstitusional dan perjuangan untuk keadilan sosial.
Keywords
References
Ali, Achmad. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Cetakan Kedua. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Aristoteles. (1926). Aristotle With An English Translation; The Art of Rhetoric, edited by J.H. Freese. London: William Heinemann.
Bayuaji, Rihantoro. (2019). Hukum Pidana Korupsi; Prinsip Hukum Perampasan Aset Koruptor Dalam Perspektif Tindak Pidana Pencucian Uang. Surabaya: Laksbang Justisia.
Black, H.C., JR Nolan, MJ Connolly, and J.M. Nolan-Haley. (2014). Black’s Law Dictionary: Definitions of the Terms and Phrases of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern. 10th ed. St.Paul Minn, USA: West Publishing.
Bolo, Andreas Daeng. (2012). Pancasila Kekuatan Pembebas. Yogyakarta: Kanisius.
Fauzi, Noer. (2008). Gelombang Baru Reforma Agraria Di Awal Abad Ke-21. Jakarta.
Ginting, Darwin. (2011). “Reformasi Hukum Tanah Dalam Rangka Perlindungan Hak Atas Tanah Perorangan Dan Penanam Modal Dalam Bidang Agrobisnis.” Jurnal Hukum 1(18):63–82.
Gunawan, Yopi dan Kristian. (2015). Perkembangan Konsep Negara Hukum Dan Negara Hukum Pancasila. Bandung: Refika Aditama.
Harsono, Boedi. (2008). Hukum Agraria Indonesia; Sejarah Pembentukkan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Cetakan Ke. Jakarta: Penerbit Djambatan.
Hidayat, Rakhmat. (2016). “Apa Kata Mereka Tentang: Tenure Security.” WG Tenure. Retrieved (http://wg-tenure.org/2013/04/29/rakhmat-hidayat/).
Lebacqz, Karen. (2013). Teori-Teori Keadilan; Analisis Kritis Terhadap Pemikiran JS. Mill, John Rawls, Robert Nozick, Reinhold Neibuhr, Jose Porfirio Miranda. Bandung: Nusa Media.
Lewi, Michael. (2000). Teologi Pembebasan. II. Yogyakarta: Insist Press bekerjasama dengan Pustaka Pelajar.
Mahfud MD, Moh. (2011). Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2009). Mengawal Demokrasi, Menegakkan Keadilan Substantif; Refleksi Kinerja MK 2009 Proyeksi 2010. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Maladi, Yanis. (2013). “Reforma Agraria Berparadigma Pancasila Dalam Penataan Kembali Politik Agraria Nasional.” Mimbar Hukum 25(1).
Munawwir, Ahmad Warson. (1997). Al-Munawwir; Kamus Arab-Indonesia, keempat b. edited by A. dkk Ma’sum. Surabaya: Pustaka Progressif.
Nuriyanto. (2017). “Kekuatan Hukum Rekomendasi Ombudsman Dalam Penyelesaian Maladministrasi Pelayanan Publik.” Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Nurjannah. (2014). “Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Sebagai Induk Landreform.” Al Daulah 3(2):193–205.
Rawls, John. (2011). Teori Keadilan: Dasar-Dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Negara. Yogjakarta: Pustaka Pelajar.
Rubaie, Achmad. (2007). Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Malang: Pusderankum-Bayumedia Publishing.
Sadono, Bambang. (2012). “Reformasi (Setengah Hati) Agraria.” Media Indonesia.
Setiawan, Ebta. (2019). “Kamus Besar Bahasa Indonesia.” Versi 2.5. Retrieved July 6, 2019 (https://kbbi.web.id/izin-atau-izin,).
Soetjipto, Adi Andojo. (2015). “Hakim Tunggal Yang Gagap Hukum.” Harian Kompas.
Sutiyoso, Bambang. (2010). Reformasi Keadilan Dan Penegakan Hukum Di Indonesia; Mengurai Persoalan Penegakan Hukum, Pembaharuan Hukum, Dan Keadilan Di Indonesia Dalam Upaya Mewujudkan Profesionalitas Penegak Hukum Dan Terciptanya Keadilan Subtantif Bagi Pencari Keadilan. Yogyakarta: UII Press.
Wachid, Abdurrahman. (2006). Islamku Islam Anda Islam Kita; Agama Masyarakat Negara Demokrasi. Jakarta: The Wachid Institut.
Wijaya, YB. Mangun. (2006). Proses Menjadi Manusiawi. Jakarta: Kompas Media Nusantara.
Winoto, Joyo. 2007. Reforma Agraria Dan Keadilan Sosial. Bandung.
Article Metrics
Abstract View : 133 timesPDF Download : 126 times
DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2244
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Kartiko Sulistiyono, Muhammad Nasri, Muhammad Ridha Ramadhan, Akhmad Saripudin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.