Implikasi Yuridis Penyalagunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang Beratnya Melebihi 5 gram

Nionita Navisya(1), Emier Syavqie(2), Muhamad Rizky Sandery(3), Yuanda Alyansyah Putra Y L(4),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
(3) Universitas Bandar Lampung
(4) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Narkoba adalah istilah yang merujuk kepada zat-zat atau obat-obatan yang bersifat adiktif dan memiliki potensi untuk menimbulkan efek psikoaktif, seperti perubahan mood, persepsi, dan kesadaran. Zat-zat ini secara luas digunakan untuk tujuan rekreasional, namun penggunaannya dapat menimbulkan berbagai risiko dan dampak negatif bagi kesehatan fisik, mental, dan sosial pengguna. Penyalahgunaan narkotika golongan 1 telah menjadi perhatian utama bagi pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat umum karena dampaknya yang merusak terhadap individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan. Sabu, sebagai narkotika golongan 1, memiliki potensi adiktif yang tinggi dan dapat menyebabkan kerusakan serius pada kesehatan fisik, mental, dan sosial penggunanya. Salah satu permasalahan yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika penyalahgunaan sabu dilakukan dalam jumlah besar, yaitu melebihi 5 gram. Kepemilikan atau penggunaan sabu melebihi 5 gram dapat dihukum dengan hukuman mati atau minimal 5 tahun penjara, dengan dilihat tersangka sebagai konsumen dan atau pendistribusi.


Keywords


Narkoba, Golongan I, dan Sabu-Sabu

References


Eleanora, Fransiska Novita, ‘Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan Dan Penanggulangannya (Suatu Tinjauan Teoritis)’, Jurnal Hukum, 25.1 (2011)

Hasan, Zainudin, Rissa Afni Martinouva, Kartika Kartika, Habib Shulton Asnawi, and Uswatun Hasanah, ‘Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkoba Melalui Terapi Musik Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia’, As-Siyasi : Journal of Constitutional Law, 2.1 (2022), 59–73

Hasni, ‘Dampak Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja Di Desa Dongi Kecamatan Pituriawa Kabupaten Sidenreng Rappang’, 1, 2017, 9

Iriani, Dewi, ‘Kejahatan Narkoba : Penyalagunaan Pencegahan Dan Penerapan Hukuman Mati’ (Ponorogo: Justica Islamica, 2015)

Jefrianus Bau, ‘Pengegakan Hukum Pidana Terhdap Pelaku Tindak Pidana Penyalagunaan Narkotika’, Dinamika Hukum, 13.3 (2022), 195–216

Jendri Geraldo, Muh. Nasir, Andyka Muchtar, ‘Interpretasi Pasal 112 Dan Pasal 127 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dalam Menentukan Kualifikasi Tindak Pidana’, Jurnal Pilar Keadilan, 1, 2011, 1–19

Paulus, Clarissa Meidy, ‘Penegakan Hukum Terhadap Pengedar Narkotika Dengan Berat Netto 36 Gram (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 637/Pid.Sus/2015/PN.JKT.SEL)’, Jurnal Hukum Adigama, 2015, 1–24

Rusdiyanto, Dheny, Dwi Raka Siwi, Ayo Vide Siratama, Daffa Renaldy, and Zainudin Hasan, ‘Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja’, Innovative: Journal Of Social Science Research, 4.1 (2024), 4245–58

Sri Wulandari, ‘Rehabilitasi Sebagai Upaya Pemerintah Dalam Penanggulangan Penyalahguna Narkotika’, Jurnal Spektrum Hukum, 14.2 (2017), 291–308

Tanaman, Bukan, Yang Beratnya, and Melebihi Gram, ‘Menyalahgunakan Narkotika Golongan I’, 09.April (2020), 29–39

Zanah, Raudatul, Yovita Silpiani, and Zainudin Hasan, ‘Pengedaran Narkoba Oleh Anak Dibawah Umur Di Bandar Lampung’, COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3.1 (2023), 136–43


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 131 times
PDF Download : 95 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2370

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Nionita Navisya, Emier Syavqie, Muhamad Rizky Sandery, Yuanda Alyansyah Putra Y L

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.