Amicus Curiae di Mahkamah Konstitusi
(1) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Amicus curiae, atau "teman pengadilan," adalah pihak atau individu yang memberikan pandangan hukum kepada pengadilan tanpa menjadi pihak dalam perkara. Mereka memberikan informasi atau argumen untuk mendukung pengadilan dalam pengambilan keputusan. Peran mereka adalah memberikan pandangan tambahan yang mungkin mempengaruhi hasil akhir perkara.
Keywords
References
Munawaroh, Nafiatul, S.H., M.H. 2024. Menjadi Amicus Curiae di MK, Ini Fungsi dan Dasar Hukumnya
https://www.hukumonline.com/klinik/a/menjadi-amicus-curiae-di-mk-ini-fungsi-dan-dasar-hukumnya-lt662231ae4f5ba/
Oktaviani, Tari. 2024. Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/19/11091541/daftar-33-pengajuan-amicus-curiae-sengketa-pilpres-2024-di-mk
Putra Mulya, Fath. 2024. "Amicus curiae" di Mahkamah Konstitusi
https://kalimantanpost.com/2024/04/amicus-curiae-di-mahkamah-konstitusi/
Fianni Sisma, Annisa. 2024. Amicus Curiae, Definisi, Dasar Hukum, dan Contoh Kasusnya di Indonesia
https://katadata.co.id/berita/nasional/66200ebed1585/amicus-curiae-definisi-dasar-hukum-dan-contoh-kasusnya-di-indonesia
Luviani Putri, Diva. 2024. Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024
https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/16/171500565/mengenal-amicus-curiae-dokumen-yang-diserahkan-megawati-ke-mk-terkait
Article Metrics
Abstract View : 103 timesPDF Download : 102 times
DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2400
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Ariel Yuansa Mulia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.