Sengketa Antara Monster Energy Company Vs Andria Thamrun

Shafarra Octaviyanda(1), Gunardi Lie(2),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Monster Energy merupakan produk yang terkenal dikalangan minuman energi dunia. Monster Energy kerapkali menjadi sponsor di berbagai acara internasional seperti F1, Motocross, Moto GP BMX dan masih banyak lagi lainnya. Monster Energy pertama kali rilis di tahun 2002 tepatnya di bulan April. Di tahun 2009, sosok pengusaha Bernama Andrias Thamrun menciptakan sebuah produk dengan nama yang sama yakni Monster dan telah mendapat hak cipta oleh Pemerintah Indonesia. Andrias menciptakan berbagai jenis produk dengan label Monster yang disebarluaskan di seluruh wilayah Indonesia. Tak hanya offline, Andrias juga memasarkan produknya lewat online yakni di berbagai platform seperti OLX, Shopee, Tokopedia dan masih banyak lainnya. Seiring berjalannya waktu, Monster Energy mengetahui adanya merek dagang Monster di pasar Indonesia dan mengecam Andrias sebagai owner dari Monster yang Andrias ciptakan. Bagi Monster Energy, Andrias dikecam akan kasus hak cipta dikarenakan Andrias memproduksi produk tiruan miliknya yang kemudian mengajukan perkara ini ke Pengadilan Niaga. Hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa Monster Energy tidak berhak menuntut Andrias dikarenakan Monster Energy di kala itu produknya belum masuk ke Indonesia, sehingga status produk Monster Energy kalua itu masih belum terdaftar. Disisi lain, Monster milik Andrias telah jauh lebih dahulu masuk ke pangsa pasar industry Indonesia dan status kepesertaan produk Andrias adalah legal dan terdaftar. Dalam hal ini, Monster Energy sudah jelas kalah darir segi hukum yang ada di Indonesia. Andrias Thamrun telah mendaftarkan produk minumannya dan mendapat kelegalan Kelas 5. Hukum di Indonesia mengatur bahwa barangsiapa yang mendaftarkan produknya ke Hak Cipta untuk pertama kalinya, maka produk tersebut yang diakui oleh pemerintah secara legal yang semuanya itu diatur dalam UU Merek Dagang 15 Tahun 2001.


Keywords


Monster Energy, Monster, Andrias Thamrun, Merk

References


Hanifah, M. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Hasil Tenun Songket Melayu Menurut Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 183–188.

Kesuma, Ibnu Editya. (2017). Perlindungan Merek Monster Energy Yang Telah Dipergunakan Lebih Dahulu Dalam Perdagangan Barang Di Luar NegerI (Studi Putusan Nomor 491 K/Pdt. Sus-HKI/2015)

M Tambunan. (2023). Legal Protection of Copyright Based on Law Number 28 of 2014 Concerning Copyright. 1356. 2, 4., March 2023-2022. Monster Beverage Corporation. Washington, D.C. 20549

Patterson, L. R. (1991). The nature of copyright: A law of users’ rights. University of Georgia Press

Putusan Mahkamah Agung Nomor 491 K/Pdt. Sus-HKI/2015

Sirvinskaite, I. (2010). Toward Copyright Europeanification: European Union Moral Rights. J. Int’l Media & Ent. L., 3, 263.

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 280 times
PDF Download : 101 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2401

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Shafarra Octaviyanda, Gunardi Lie

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.