Perseteruan Legal: Unilever dan Hardwood Private Dalam Sengketa Bisnis Merk Pasta Gigi
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Perseleboran hukum antara Unilever dan Hardwood Private dalam sengketa bisnis merek pasta gigi menyoroti kompleksitas hukum bisnis di era globalisasi. Pada dasarnya, perseteruan ini bermula dari klaim Hardwood Private bahwa Unilever menggunakan praktik bisnis yang tidak adil dalam memasarkan produk pasta gigi yang serupa dengan produk mereka. Pertikaian ini mencakup sejumlah isu hukum yang melibatkan hak kekayaan intelektual, praktik bisnis yang adil, serta etika korporat. Unilever diduga menggunakan strategi pemasaran yang merugikan Hardwood Private dengan memanfaatkan citra merek yang sudah mapan dan infrastruktur distribusi yang kuat. Sementara itu, Hardwood Private menegaskan bahwa Unilever melanggar hak kekayaan intelektual mereka dengan meniru secara tidak sah produk pasta gigi yang mereka kembangkan. Dalam memahami sengketa ini, penting untuk melihat aspek hukum yang terlibat, termasuk peraturan mengenai merek dagang, paten, dan hak cipta. Selain itu, faktor-faktor ekonomi dan politik juga memainkan peran penting dalam mempengaruhi perkembangan kasus ini, termasuk kekuatan pasar dan hubungan antara perusahaan dengan regulator pemerintah. Penyelesaian sengketa ini akan menjadi preseden penting dalam menentukan batas-batas praktik bisnis yang sah dan etis dalam lingkungan bisnis global yang semakin kompetitif. Hal ini juga akan membawa dampak signifikan terhadap reputasi kedua perusahaan di mata konsumen dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, sengketa antara Unilever dan Hardwood Private dalam bisnis merek pasta gigi menjadi titik fokus bagi studi mendalam tentang dinamika persaingan bisnis, hukum bisnis internasional, serta peran etika dalam praktik bisnis korporat. Kesimpulan dari sengketa ini akan membawa implikasi jangka panjang bagi industri pasta gigi dan juga industri lainnya yang menghadapi tantangan serupa dalam era globalisasi ini.
Keywords
References
Achmad, Q. C., & Suprijatna, D. (2024). Penyelesaian Sengketa Merek “Strong” dalam Perspektif Prinsip Konstitutif (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 332K/Pdt. Sus. HKI/Merek/2021). Karimah Tauhid, 3(1), 63-79.
Ganesta, R. A. H. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Merek Pasta Gigi Unilever Dan Hardwood Private Limited Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (Studi Kasus Putusan Nomor 332 K/Pdt. Sus- Hki/2021).
Ganesta, R. A. H. (2023). Ratio Decidendi Dalam Penyelesaian Sengketa Merek Pasta Gigi Antara Hardwood Private Limited Versus Pt Unilever Tbk Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
Hafizah, H. J., & Apriani, R. (2022). Penyelesaian Sengketa Merek (Studi Kasus Pepsodent Strong vs Formula Strong). Wajah Hukum, 6(2), 225-231.
Joko, D. J. S., SH, M., & SARTONO, D. S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Persamaan Pemegang Hak Atas Merek Dalam Persaingan Dagang. Journal Of Legal Research, 4(2), 309-328.
Putri, Z. F. (2022). Analysis Of The Use Of Foreign Language Common Words As Trademarks In Mark Registration In Indonesia (Study Of The Supreme Court Decision Number 332 K/Pdt. Sus-Hki/2021). Novum: Jurnal Hukum, 171-180.
Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (Studi Kasus Putusan Nomor 332 K/Pdt. Sus-HKI/2021). Dinamika, 29(2), 7660-7667.
Wibowo, N. I. T. (2023). Analisis Sengketa Hak Atas Merek “Strong” Antara Pt Unilever Indonesia Dengan Hardwood Private Limited (Studi Putusan Nomor 30/Pdt. Susmerek/2020/Pn. Niaga. Jkt. Pst Dan Studi Putusan Nomor 332 K/PDT. SUS-HKI/2021).
Article Metrics
Abstract View : 165 timesPDF Download : 386 times
DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2402
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Clairina Marva, Gunardi Lie
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.