Proses Penyelesaian Sengketa Administrasi Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (Studi Kasus Sengketa Tanah Dengan Kepemilikan Ganda di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta)
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Tujuan dari penulisan artikel ini ialah untuk menganalisis proses penyelesaian sengketa administrasi negara di pengadilan tata usaha negara berdasarkan studi kasus sengketa tanah dengan kepemilikan ganda di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Metode yang digunakan ialah kualitatif deskriptif dengan menggunakan studi literatur sehingga data diperoleh melalui data sekunder. Adapun hasilnya menunjukkan bahwa Prosedur penyelesaian sengketa dengan kepemilikan ganda sama dengan proses penyelesaian yaitu dengan berawal dari pemeriksaan dalam tahapan administrasi maka melakukan pendaftaran gugatan dahulu, lalu membayar biaya panjar perkara, kemudian masuk ke panitera, panitera masukkan ke ketua, kemudian adanya dismissal proses yaitu proses untuk meneliti apakah gugatan yang diajukan penggugat layak untuk dilanjutkan atau tidak, setelah itu ketua tentukan majelis hakim, maka setelah penentuan majelis hakim selesai lalu berkas tersebut dibawah ke majelis hakim yang terpilih lalu ditentukan hari persidangnya. Kalau sudah masuk ke majelis hakim, majelis hakim tentukan kap’an pemeriksaan persiapan. Pemeriksaan persiapan itu dilakukan selama 30 hari, dan dalam waktu itu pihak penggugat diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatannya. Perbaikan gugatan ini dilakukan supaya dalam gugatan itu jelas subjek dan objeknya. Setelah pemeriksaan persiapan selanjutnya masuk ke sidang terbuka untuk umum, gugatan, jawaban, replik, duplik, bukti-bukti termasuk saksi, kesimpulan selanjutnya pada putusan hakim.
Keywords
References
Anjasmoro, D. (2022). Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Pembatalan Sertifikat Tanah Melalui Jalur Letigasi Ptun (Studi Putusan Nomor: 22/G/2020/Ptun-BL). Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 12(2), 328-346.
Arwani, Z. (2020). Sengketa Tanah Dengan Kepemilikan Ganda (Studi Kasus Di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).
Chomzah, A.A. (2002). Hukum Pertanahan. Cet. I, Jakarta :Prestasi Pustaka,
Dewandaru, P. A., Hastuti, N. T., & Wisnaeni, F. (2020). Penyelesaian sengketa tanah terhadap sertifikat ganda di badan pertanahan nasional. Notarius, 13(1), 154-169.
Harahap, Z. (2008. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Harahap, Zairin. Hukum Acara Peradilan Tata USaha Negara. Revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.
Harsono, S. (1992). Kegunaan Sertifikat dan Permasalahannya. In Yogyakarta: Seminar Nasional (Vol. 9).
Hartana, H. J., Suwitra, I. M., & Widiati, I. A. P. (2019). Penyelesaian Sengketa Sertipikat Ganda di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Jurnal Analogi Hukum, 1(3), 294-299.
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014
Isnaini, A. (2017). Tinjauan Hukum Terhadap Sengketa Hak Atas Tanah Di Kota Makassar. Skripsi Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Lubis, M. Y. & Lubis, A. R. (2008). Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju
Marino, E. F., & Arnanda, R. (2021). Penyelesaian Sengketa Sertitikat Tanah Ganda Serta Bentuk Kepastian Hukumnya. Jentera: Jurnal Hukum, 4(2), 555-573.
Mertokusumo, S. (2002). Hukum acara perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty
Nurfransiska, F., Zham-Zham, L. M., & Sutiyani, S. (2022). Penyelesaian Sengketa Terhadap Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah Di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Lawnesia (Jurnal Hukum Negara Indonesia), 1(2), 168-185.
Nurjannah, T. (2016). Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah (Study Kasus Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar) (Doctoral dissertation, Fak. Ilmu Sosial).
Perangin, E. (1986). Hukum Agraria di Indonesia. Jakarta: Rajawali
R, Wiyono. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Rashid, H.A. (1987). Sekilas tentang Jual Beli Tanah; Berikut Peraturan-peraturannya. Ghalia Indonesia.
Rashyd, H. Al. (1987). Sekilas Tentang Jual Beli Tanah Berikut Peraturanperaturannya. Jakarta: Grahalia Indonesia.
Remaja, I. N. G. (2021). Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Sertipikat Ganda. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 10(1), 111-120.
Safriani, Andi. Hukum Administrasi Negara. Makassar: Alauddin University Press, 2013.
Sukmawati, P. D. (2022). Hukum Agraria Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 2(2), 89-102.
Sumardjono, M. S. W. (2009). Tanah Dalam Prespektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Jakarta: Kompas
Sutedi, A. (2006). Sertifikat Hak Atas Tanah”, Jakarta: Sinar Grafika,
Wulandari, A. (2018). Penyelesaian Sengketa Tanah Terhadap Sertifikat Ganda Di Badan Pertanahan Nasional Sukoharjo (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).
Article Metrics
Abstract View : 182 timesPDF Download : 92 times
DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2424
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Rasji Rasji, Nanda Divabuena Purba, Luverne Pujian Quinn
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.