Pentingnya Pemahaman Tentang Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) bagi para Pelaku Bisnis Online di Indonesia

Lenggo Anastasia Brilliant Gea(1),


(1) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Perkembangan globalisasi yang begitu cepat dan massive berdampak kedalam berbagai aspek kehiudpan, salah satunya aspek ekonomi. Mudahnya mengakses internet dengan cepat dan mudah melahirkan sarana bisnis baru yang menjanjikan yaitu e-commerce. Kemudahan bertransaksi dan memilih barang dengan pilihan yang beragam dan variatif yang berjumlah ratusan bahkan ribuan membuka peluang pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam bisnis online ini. Hal ini mengakibatkan bawha pemahaman pelaku bisnis online terhadap pemahaman hak kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat penting. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian normative dengan bahan primer buku dan peraturan perundang-undangan tentang hak kekayanan intelektual dan hukum bisnis. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka. Karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif analitik dimana pembahasan dilakukan dengan cara menyajikan dan menjelaskan. Hak kekayaan intelektual merupakan hak memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak kekayaan intelektual dibagi menjadi dua, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industrial. Hak kekayaan intelektual memiliki hubungan yang saling menguntungkan satu sama lain dengan hukum bisnis. Hal ini disebabkan karena melalui bisnis, hak kekayaan intelektual bisa merasakan manfaat ekonomisnya, dan melalu hak kekayaan intelektual, bisnis dapat dijalankan tanpa rasa takut telah melanggar hukum. Pemahaman hak kekayaan intelektual bagi para pelaku bisnis online sangatlah penting karena dapat memberikan dampak positif seperti dapat menarik keuntungan sebesar-besarnya melalui karya karena telah dilindungi oleh hukum sehingga dapat berjualan dan menikmati hasil ekonomis dengan perasaan lega, juga menghindari terjadinya pelanggaran hak kekayaan intelektual yang berdampak buruk bagi bisnis yang dijalankan.


Keywords


Hak Kekayaan Intelektual; Bisnis, E-Commerce; Hukum Bisnis, Indonesia

References


Alfons, M. (2017). Implementasi Hak Kekayaan Intelektual dalam Persepektif Negara Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 305.

Alfons, M. (2017). Implementasi Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Negara Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 304.

BRI, D. (2024, April 28). Ketahui Perkembangan E-Commerce di Indonesia : Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya. Diambil kembali dari https://developers.bri.co.id/id/news/ketahui-perkembangan-e-commerce-di-indonesia-pengertian-jenis-dan-manfaatnya

Fidrya, T. (2024, April 28). Pentingnya HKI terhadap Bisnis yang Dijalankan. Diambil kembali dari https://www.umm.ac.id/id/arsip-koran/lima-detik/pentingnya-hki-terhadap-bisnis-yang-dijalankan.html

Idayanti, S. (2020). Hukum Bisnis. Yogyakarta: Penerbit Tanah Air Beta.

KBBI. (2024, April 28). Globalisasi. Diambil kembali dari https://www.kbbi.web.id/globalisasi

KOMINFO. (2024, April 28). Transaksi E-Commerce Lampaui Rp 266 Triliun, Pemerintah Gencarkan E-Smart IKM. Diambil kembali dari https://www.kominfo.go.id/content/detail/37695/transaksi-e-commerce-lampaui-rp-266-triliun-pemerintah-gencarkan-e-smart-ikm/0/berita#:~:text=Menurut%20data%20Bank%20Indonesia%20(BI,2020%20mencapai%20Rp266%2C3%20triliun

Latfiani, D. (2022). Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual sebagai Hak Benda bagi Hak Cipta atau Merk Perusahaan . Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 72.

Nurhaidah, M. I. (2015). Dampak Pengaruh Globalisasi bagi Kehidupan Bangsa Indonesia. Jurnal Pesona Dasar, 4.

Nurhaidah, M. I. (2015). Dampak Pengaruh Globalisasi bagi Kehidupan Bangsa Indonesia. Jurnal Pesona Dasar, 5.

OJK. (2024, April 28). Kelebihan dan Kekurangan Belanja Online. Diambil kembali dari https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20608

Rachman, A. (2024, Arpil 28). BI Bilang Transaksi E-Commerce RI di 2023 Capai Rp 453,75 T. Diambil kembali dari https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240117161550-37-506662/wow-bi-bilang-transaksi-ecommerce-ri-di-2023-capai-rp-45375-

Ramadhani, F. (2024, April 28). Ini 5 Faktor Pesatnya Perkembangan E-Commerce di Indonesia. Diambil kembali dari https://compas.co.id/article/perkembangan-e-commerce/

Saleh, I. (1990). Hukum dan Ekonomi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 120 times
PDF Download : 105 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2426

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Lenggo Anastasia Brilliant Gea

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.