Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Hukum Kenegaraan: Tinjauan Terhadap Implementasi dan Tantangan

(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara

Abstract
Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sistem hukum Indonesia menjadi salah satu penentu penting dalam menilai kualitas demokrasi serta keadilan di negara ini. Kendati Indonesia memiliki landasan konstitusional yang kokoh yang menjamin HAM, implementasinya masih terkendala oleh sejumlah tantangan yang kompleks. Penelitian ini memiliki fokus utama untuk memahami secara mendalam bagaimana perlindungan HAM dijalankan dalam kerangka hukum Indonesia serta mengidentifikasi tantangan-tantangan utama yang perlu diatasi untuk meningkatkan efektivitasnya. Dalam penelitian ini, digunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Melalui penggunaan bahan hukum dan tinjauan literatur yang komprehensif, ditemukan bahwa walaupun terdapat kerangka hukum yang kuat yang mendukung perlindungan HAM, masih terdapat tantangan signifikan dalam implementasinya. Tantangan-tantangan tersebut meliputi budaya hukum yang lemah, ketidaksetaraan, diskriminasi, korupsi, dan lemahnya penegakan hukum. Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, beberapa solusi telah diusulkan. Di antaranya adalah peningkatan pendidikan hukum dan kesadaran masyarakat tentang HAM, reformasi hukum yang menyeluruh dan terencana, pemberantasan korupsi, penguatan sistem peradilan dengan memastikan independensinya, dan pendekatan yang mengintegrasikan kepentingan umum dan HAM secara harmonis. Diharapkan, dengan mengimplementasikan solusi-solusi tersebut, perlindungan HAM dalam sistem hukum Indonesia dapat ditingkatkan secara substansial. Hal ini akan memastikan bahwa hak-hak asasi manusia setiap individu dihormati dan dilindungi sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi. Sehingga, masyarakat dapat merasakan manfaat dari sebuah sistem hukum yang adil, demokratis, dan menghormati hak-hak asasi manusia secara menyeluruh.
Keywords
References
Anggita, S., & Sembiring, T. B. (2024). Reformasi Sistem Peradilan Pidana Tantangan dan Prospek di Era Digital. Journal of International Multidisciplinary Research, 2(1), 256–271
Aswandi, B., & Rosiah, K. (2019). Negara Hukum dan Demokrasi Pancasila dalam Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 128– 145.
Chrisbiantoro. (2023). Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. IUS FACTI: Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, 1(2), 156–179.
Marzuki, S., & Riyadi, E. (2020). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia.
Nugroho, T. K., & Santoso, G. (2022). Perlindungan HAM di Indonesia dengan Merujuk pada UUD Negara RI: Studi Kasus Kekerasan Seksual. Jurnal Pendidikan Transformatif, 1(2), 73–81.
Patawari. (2019). Standar Hukum Internasional Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pengaruhnya terhadap Hukum Negara Indonesia. Pleno Jure, 8(1), 25–38.
Santoso, G., Karim, A. A., & Maftuh, B. (2023). Kajian Global Citizen, Pengungsian, dan Pelanggaran HAM di Abad 21. Jurnal Pendidikan Transformatif, 2(1), 144–156.
Saputra, I. A., & Aprilia, S. (2023). Relevansi Konstitusi dalam Menjamin dan Menegakkan HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia. Jurnal Relasi Publik, 1(2), 14–28.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuatintatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.
Wicaksana, I. G. W. (2020). Kebijakan Luar Negeri Indonesia Politik Domestik dan Tatanan Kawasan. Surabaya: Airlangga University Press.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2583
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Carissa Patricia Hong, Devy Yulyana, Rasji Rasji

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.