Analisis Terhadap Penutupan Tiktok Shop di Indonesia

Leonardo Halim(1), Gunardi Lie(2),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Indonesia itu sendiri merupakan negara yang masih dikategorikan sebagai negara yang masih berkembang sehingga secara pendidikan dan teknologi masih belum begitu maksimal seperti negara-negara yang sudah maju. Indonesia masih melakukan inovasi dalam segala bidang terutama dalam bidang hukum. Tentunya di Indonesia tetap ada masalah-masalah terutama dalam perekonomian yang masih belum begitu maju dibandingkan negara-negara yang lain. Disini peneliti akan melakukan penelitian lebih lanjut mengenai kasus ditutupnya tiktok shop di Indonesia dengan menggunakan Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji penegakan hukum terhadap tiktok shop dengan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Dikarenakan tiktok shop ini sangatlah membantu UMKM di Indonesia agar lebih maju lagi. Tiktok shop ditutup dengan alasan bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Maka karena itu tiktok ditutup dikarenakan tiktok shop merupakan sosial media yang dilarang untuk melakukan sebuah transaksi melainkan hanya diperizinkan untuk mempromosikan barang-barang. Sehingga tiktok melakukan sebuah kolaborasi dengan tokopedia untuk membuka kembali tiktok shop di Indonesia yang bertujuan untuk mengembangkan UMKM di Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa perekonomian di Indonesia itu akan lebih maju dengan perdagangan yang lebih maju.


Keywords


Hukum, Tiktok Shop, Perdagangan, UMKM

References


Agus Setiawan, “Keluhan Pedagang Online Gagara TikTok Shop Ditutup: Banyak Pengangguran“ https://www.viva.co.id/bisnis/1644251-keluhan-pedagang-online-gagara-tiktok-shop-ditutup-banyak-pengangguran

BBC News Indonesia,”TikTok Shop ditutup, pedagang dan affiliator kecewa: 'Saya sedih banget, sekarang jadi pengangguran'” https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4n8032p80zo

Elsa Catriana, “Kemendag “Buka-bukaan” Alasan Kasih Izin TikTok Shop Kembali Dibuka” https://money.kompas.com/read/2023/12/20/140000526/kemendag-buka-bukaan-alasan-kasih-izin-tiktok-shop-kembali-dibuka

Fransiska Ninditya, “Pembukaan kembali TikTok Shop beri dampak positif bagi UMKM Indonesia” https://www.antaranews.com/berita/3870594/pembukaan-kembali-tiktok-shop-beri-dampak-positif-bagi-umkm-indonesia

Max Ki, “TikTok Shop Resmi Tutup: Layanan TikTok Shop Ditutup Hari Ini Pukul 17.00 WIB” https://umsu.ac.id/berita/tiktok-shop-resmi-tutup-layanan-tiktok-shop-ditutup-hari-ini-pukul-17-00-wib/ .

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik

Rasmilawanti Rustam, “Siap-siap! Tiktok Shop Bakal Buka Lagi Tanggal 12 Desember Besok” https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7083231/siap-siap-tiktok-shop-bakal-buka-lagi-tanggal-12-desember-besok

Tiktok, “Mengupas Mitos dan Fakta Tentang TikTok, dari Kantor Pusat Hingga Penyimpanan Data https://newsroom.tiktok.com/in-id/mengupas-mitos-dan-fakta-tentang-tiktok-dari-kantor-pusat-hingga-penyimpanan-data.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 219 times
PDF Download : 126 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2658

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Leonardo Halim, Gunardi Lie

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.