Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memutus Perkara Gugatan Cerai: Studi Kasus Putusan No. 31/Pdt.G/2024/PN Bnj

Roselli Anjelina Lumbansiantar(1), Abigael Siallagan(2), Gaby Agustina(3), Tri Santa Mahulae(4), Parlaungan Gabriel Siahaan(5), Dewi Pika Lumban Batu(6),


(1) Universitas Negeri Medan
(2) Universitas Negeri Medan
(3) Universitas Negeri Medan
(4) Universitas Negeri Medan
(5) Universitas Negeri Medan
(6) Universitas Negeri Medan
Corresponding Author

Abstract


Dalam sistem hukum Indonesia, proses peradilan khususnya perkara perceraian memerlukan pertimbangan yang sangat matang dan hati-hati oleh hakim. Putusan Studi Kasus Nomor 31/Pdt.G/2024/PN Bnj yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Binjai pada tanggal 26 September 2024 memberikan wawasan penting tentang bagaimana hakim memutus perkara perceraian.Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis dalam meneliti permasalahan pada penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian normatif adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Gugatan Penggugat tidak terbukti dan sebab musababnya pun tidak jelas sehingga tidak cukup alasan untuk melakukan perceraian dengan Tergugat sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19 huruf b dan f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Melihat pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat tidaklah dapat dijadikan alasan untuk perceraian, karena pertengkaran tersebut merupakan perselisihan yang masih dapat diharapkan untuk rukun kembali karena berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan tidak ada yang menerangkan bahwa telah ada usaha dari keluarga maupun saksi-saksi untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat.


Keywords


Pertimbangan Hukum, Memutuskan Perkara, Gugatan Cerai

References


Maulawy, M. W., & Hasbillah, A. U. (2024). Pertimbangan Hakim Dalam Menyelesaikan Perkara Cerai Gugat Karena Faktor Ekonomi Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor 2721/Pdt. G/2023/Pa. Jbg). Journal Sains Student Research, 2(4), 907-916.um Jakarta.

Satjipto Rahardjo. 2008. Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Huk

Wira, I. G. A. K. B., Putra, A., & Widiati, I. A. P. (2020). Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Dalam Gugatan Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Badung. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2), 305-309.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 33 times
PDF Download : 20 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4079

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Roselli Anjelina Lumbansiantar, Abigael Siallagan, Gaby Agustina, Tri Santa Mahulae, Parlaungan Gabriel Siahaan, Dewi Pika Lumban Batu

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.