Penerapan Perlindungan dan Perjanjian Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce: Tantangan dan Solusi di Era Digital

Imelda Martinelli(1), Evellyn Abigael Rhemrev(2), Klaudine Shyne Hendriko(3), Egieta Christy Tarigan(4),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) imeldam@fh.untar.ac.id
(3) imeldam@fh.untar.ac.id
(4) imeldam@fh.untar.ac.id
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini membahas peran hukum perdata dalam konteks perlindungan konsumen, sebuah isu yang semakin relevan seiring dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perlindungan konsumen mencakup aspek material dan formal yang esensial untuk memastikan bahwa konsumen dapat memperoleh hak-haknya secara adil dan transparan dalam transaksi perdagangan. Hukum perdata memainkan peran kunci dalam mengatur hubungan antara individu dan entitas dalam transaksi, memastikan bahwa hak dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian konsumen dipenuhi. Fungsi utama hukum perdata dalam hal ini adalah untuk menjamin keadilan, transparansi, dan memberikan jalur hukum bagi konsumen untuk menuntut hak mereka apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan perlunya penyesuaian regulasi untuk menanggapi perubahan dinamis dalam teknologi dan pasar, serta peningkatan kewaspadaan dan implementasi hukum yang lebih ketat. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perlindungan konsumen dapat diperkuat dan diterapkan secara lebih efektif di Indonesia.


Keywords


Hukum Perdata, Perlindungan Konsumen, Hak Konsumen, Regulasi, Indonesia

References


Fista, Yanci Libria, dkk. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Binamulia Hukum Volume 12, Nomor 1, Juli 2023.

FTC Files Complaint Against Wyndham Hotels For Failure to Protect Consumers' Personal Information, Credit Card Data of Hundreds of Thousands of Consumers Compromised, Millions of Dollars Lost to Fraud

George, A. Shaji. (2024). Emerging Models of E-Commerce: A Comprehensive Analysis of Trust-based, Quick, Virtual, Community, and Social Commerce. 01. 40-48. 10.5281/zenodo.13743092.

J. Satrio, S.H. (1992). Hukum Perjanjian. PT. Citra Aditya Bakti.

Kristiyanti, C.T.S. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika.

Maulana, Muhammad Johansyah (2024). Perlindungan Konsumen dalam E-commerce terkait Kerugian. Journal of Law, Administration, and Social Science Vol 4 No. 2, 2024.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 235/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst

Subekti, R.P.S.H. (2000). Hukum Perjanjian. PT. Intermasa.

Tjipto, Felix Pratama (2021). Comparative Law Analysis of Consumer Protection Law in E-Commerce Transaction Between Indonesia and United States, UIR LawReview Volume 5 Issue 2

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Yessy Kusumadewi, S.H., M.H. dan Grace Sharon, S.H., M.H. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen. Lembaga Fatimah Azzahrah.

Zulham, S.Hi., M.Hum. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen. Kencana.

Rusmawati, Dianne Eka. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi E - Commerce.Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 7 No. 2, Mei-Agustus 2013


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 21 times
PDF Download : 26 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4268

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Imelda Martinelli, Evellyn Abigael Rhemrev, Klaudine Shyne Hendriko, Egieta Christy Tarigan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.