Perlindungan Kepada Nasabah Bank Terhadap Kebocoran Data (Studi Kasus Kebocoran Data pada Bank Indonesia)
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Kemajuan teknologi digital banking memberikan banyak dampak ada dampak positif, namun kemajuan teknologi digital banking juga memberikan dampak negatif, terutama dalam hal kebocoran data dalam perbankan. Kasus atas kebocoran data nasabah di Bank Syariah Indonesia menjadi salah satu contoh nyata dari masalah kebocoran data dalam perbankan di Indonesia. Studi ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum kemudian upaya hukum dalam menghadapi kebocoran data nasabah pada sistem perbankan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dan kualitatif, dengan pendekatan analisis hukum mengenai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan relevan dengan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perlindungan hukum di Indonesia yang sangat ketat kasus kebocoran data dalam perbankan masih sering terjadi. Untuk memenuhi tanggung jawab untuk melindungi data dan mencegah kebocoran data yang serupa, bank perlu menerapkan atau melaksanakan upaya-upaya melindungi kerahasian data nasabah termasuk penerapan enkripsi data, penggunaan teknologi blockchain dan audit keamanan secara berkala. Selain itu, bank harus memberikan pelatihan keamanan data kepada karyawan, menandatangani perjanjian kerahasiaan dengan karyawan, vendor dan mitra, serta menyediakan mekanisme laporan kebocoran data bagi nasabah. Kesimpulannya, perlindungan hukum yang ada harus diimbangi dengan upaya yang lebih dari pihak perbankan dalam menjaga kerahasian data nasabah. Dengan demikian, kepercayaan nasabah terhadap institusi perbankan dapat tetap terjaga, kemudian risiko kebocoran data dapat diminimalisir dan dapat menciptakan lingkungan perbankan terpercaya dan aman.
Keywords
References
Anwar, M. (2020). "Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Dalam Kasus Kebocoran Data Pribadi." Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1), 123-138.
Bisnis.com. (2023). Kronologi BSI diserang ransomware oleh hacker LockBit 3.0 diduga beraksi sejak libur Lebaran 2023. Diakses dari https://finansial.bisnis.com/read/20230514/90/1655733/kronologi-bsi-diserang-ransomware-oleh-hacker-lockbit-30-diduga-beraksi-sejak-libur-lebaran-2023
BRI. (n.d.). Perbankan digital: Pengertian, manfaat, hingga tantangannya. Diakses dari https://developers.bri.co.id/id/news/perbankan-digital-pengertian-manfaat-hingga-tantangannya
Budiarto, S. (2022). "Perlindungan Data Nasabah di Era Digital: Tinjauan Hukum." Jurnal Ilmu Hukum, 15(3), 221-235.
Chen, L. (2022). "The Impact of Data Breaches on Consumer Trust in Banking Institutions." Journal of Financial Regulation and Compliance, 30(1), 45-60.
Futureskills. (n.d.). Keamanan data nasabah perbankan. Diakses dari https://futureskills.id/blog/keamanan-data-nasabah-perbankan/
Hukum Online. (n.d.). Langkah hukum jika data keuangan nasabah bocor. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/langkah-hukum-jika-data-keuangan-nasabah-bocor-lt653e1e9d6d9c4/
Insightful Banking. (n.d.). Data privacy in digital banking. Diakses dari https://insightfulbanking.com/data-privacy-in-digital-banking-2/
Johnson, R., & Lee, H. (2020). "Cybersecurity in Banking: Protecting Consumer Data." Journal of Banking Regulation, 21(4), 300-317.
JPTAM. (n.d.). Perlindungan data pribadi dalam perbankan digital. Diakses dari https://jptam.org/index.php/jptam/article/download/11404/8910/21029
Jurnal Syntax Admiration. (n.d.). Analisis yuridis perlindungan hukum data. Diakses dari https://jurnalsyntaxadmiration.com/index.php/jurnal/article/download/964/1387/8495
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (n.d.). Putusan perkara nomor: 11ead20410595760a072303832393038. Diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/peraturan/detail/11ead20410595760a072303832393038.html
Meniga. (n.d.). Data privacy in digital banking. Diakses dari https://www.meniga.com/resources/data-privacy-in-digital-banking/
Miller, A., & Roberts, T. (2019). "Challenges in Data Privacy for Financial Institutions." Financial Services Review, 28(2), 119-133.
Neliti. (n.d.). Analisis yuridis perlindungan hukum data. Diakses dari https://media.neliti.com/media/publications/209693-analisis-yuridis-perlindungan-hukum-data.pdf
New Softwares. (n.d.). How do banks encrypt data?.Diakses dari https://www-newsoftwares-net.translate.goog/blog/how-do-banks-encrypt-data/?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=rq
OJK. (n.d.). Kelebihan layanan perbankan digital dalam bertransaksi dan otorisasi. Diakses dari https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/40702
OJK. (n.d.). SE OJK 14: Kerahasiaan data dan informasi. Diakses dari https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/SEOJK-tentang-Kerahasiaan-dan-Keamanan-Data-dan-atau-Informasi-Pribadi-Konsumen/SE%20OJK%2014.%20Kerahasiaan%20Data%20dan%20Informasi.pdf
Prasetyo, A. (2021). "Kebocoran Data Nasabah dan Implikasinya Terhadap Kepercayaan Publik." Jurnal Perbankan dan Hukum, 7(2), 67-82.
ResearchGate. (2023). Personal data protection law in digital banking governance in Indonesia. Diakses dari https://www.researchgate.net/publication/369871741_Personal_Data_Protection_Law_in_Digital_Banking_Governance_in_Indonesia
Sari, R. (2019). "Tanggung Jawab Hukum Bank Dalam Melindungi Data Pribadi Nasabah." Jurnal Hukum dan Teknologi, 8(1), 45-58.
Undip. (n.d.). Perlindungan data dan informasi pribadi nasabah. Diakses dari https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12557
Universitas Airlangga. (n.d.). Privasi data dalam perbankan digital. Diakses dari https://all.fh.unair.ac.id/index.php?id=21592&p=show_detail
Universitas Indonesia. (n.d.). Data perlindungan di perbankan. Diakses dari https://lib.ui.ac.id/detail?id=20514034&lokasi=lokal
Universitas Pattimura. (n.d.). Perlindungan hukum data dalam perbankan digital. Diakses dari https://opac.fhukum.unpatti.ac.id/index.php?bid=8329&fid=7338&p=fstream-pdf
Wulandari, T. (2023). "Analisis Perlindungan Hukum Nasabah Terhadap Kebocoran Data." Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 12(4), 333-348.
Article Metrics
Abstract View : 41 timesPDF Download : 30 times
DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4298
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Angelina Jacqueline Sugiarto, Gunardi Lie, Moody Rizqy Syailendra Putra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.