Wanprestasi Terhadap Perjanjian Saham Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 52/Pdt.G/2020/PN JKT PST)

Angelina Jacqueline Sugiarto(1), Gunardi Lie(2), Moody Rizqy Syailendra Putra(3),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Perjanjian saham merupakan perjanjian saham dibuat oleh kedua belah pihak yaitu pihak bisnis dengan pihak lain untuk menetapkan hak dan kewajiban kedua belah pihak tersebut. Perjanjian saham ini diatur oleh syarat-syarat transaksi saham, syarat-syarat tersebut sangat penting untuk menghindari konflik seperti konflik wanprestasi. Namun, masih banyak pihak-pihak yang tidak mentaati sehingga terjadinya wanprestasi. Wanprestasi memiliki banyak dampak negatif seperti kerugian dan menurunkan kepercayaan dalam dunia bisnis. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 52/Pdt.G/2020/PN JKT PST menjadi salah satu studi kasus yang menunjukkan dampak wanprestasi dalam perjanjian saham. Dalam kasus ini, hakim memutuskan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi tanpa alasan sah, seperti force majeure. Keputusan ini memperkuat pentingnya penyusunan perjanjian yang transparan serta pemahaman yang mendalam terhadap konsekuensi hukum wanprestasi. Analisis bukti yang menunjukkan ketidakpatuhan tergugat dalam memenuhi kewajibannya, yang berujung pada pembayaran ganti rugi kepada penggugat. Dengan adanya kasus ini mengetahui betapa pentingnya disiplin dalam memenuhi kontrak perjanjian yang sudah dibuat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan normatif untuk menganalisis keputusan hakim dan sengketa tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa pentingnya kepastian hukum dan keadilan dalam setiap perjanjian. Diharapkan, penegakan Hukum yang tegas terhadap kasus wanprestasi dan bagi pihak-pihak yang menjalankan perjanjian memiliki kehati-hatian dan bertanggung jawab atas perjanjian yang sudah disetujui bersama.


Keywords


Wanprestasi, Perjanjian, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 52/Pdt.G/2020/PN JKT PST

References


Alston Asquith. (n.d.). “Share Purchase Agreements”. Diakses dari (https://www-alstonasquith-com.translate.goog/insights/share-purchase-agreements/?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=rq#SPA1)

Arifin, M. (2021). Implementasi Hukum Lingkungan dalam Pembangunan Berkelanjutan. Skripsi. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Diakses dari https://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/7089/9.%20BAB%20V.pdf?sequence=9&isAllowed=y

Arisandi, D. (2021). "Perjanjian Saham dalam Perspektif Hukum Perdata." Jurnal Tesis dan Disertasi Universitas Tadulako, 5(2), 123-135. Diakses dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1071

Brown, T. (2020). "Contract Law and Liability: Analyzing Judicial Decisions." Journal of Contract Law.

Esa Unggul University. (n.d.). “Analisis dan Perancangan Sistem Informasi Manajemen Pembelajaran”. Diakses dari (https://digilib.esaunggul.ac.id/public/UEU-Article-21605-5_0791.pdf)

Guntara, R. (2020). Analisis Pengaruh Hukum Lingkungan terhadap Pembangunan Berkelanjutan. Skripsi. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Diakses dari https://repository.upnvj.ac.id/2335/7/BAB%20V.pdf

Hukumonline. (2022). “Force Majeure dalam Hukum Indonesia”. Diakses dari (https://www.hukumonline.com/berita/a/force-majeure-dalam-hukum-indonesia-lt637dd976b73fc/)

Hukumonline. (2023). “Bunyi Pasal 1243 KUH Perdata tentang Wanprestasi”. Diakses dari(https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-1243-kuh-perdata-tentang-wanprestasi-lt65dc608264499/#:~:text=Unsur%20Pasal%201243%20KUH%20Perdata,tetap%20tidak%20melaksanakan%20isi%20perjanjian.)

Hukumonline. (2023). Hakim Agung Ingatkan Pentingnya Asas Ini dalam Menangani Perkara Lingkungan Hidup. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/hakim-agung-ingatkan-pentingnya-asas-ini-dalam-menangani-perkara-lingkungan-hidup-lt63d487ac77b35/

Iskandar, D. (2020). "Tanggung Jawab Hukum Debitur dalam Kasus Wanprestasi: Perspektif Hukum Perdata." Jurnal Ilmu Hukum.

Jones, A. (2021). "The Role of Judicial Interpretation in Contract Law." European Journal of Law and Economics.

Kusuma, R. W. (2021). "Analisis Wanprestasi dalam Perjanjian: Studi Kasus Putusan Pengadilan." Jurnal Hukum dan Pembangunan.

Law Path. (n.d.). "Share Sale Agreements." Diakses dari https://lawpath-com-au.translate.goog/blog/share-sale-agreements?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=rq#:~:text=Share%20sale%20agreements%20are%20documents,of%20shares%20within%20the%20company.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (n.d.). “Putusan Mahkamah Agung”. Diakses dari (https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/cb340decc73752c3740faf4ab505dcf2)

Nguyen, P. (2020). "Judicial Approaches to Breach of Contract: Insights from Different Legal Systems." Journal of Comparative Law.

Puspita, N. (2020). "Perjanjian Saham dalam Hukum Notariat." Jurnal Notariil, 2(3), 21. Diakses dari https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss3/21/

Rahman, A. (2018). Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia. Skripsi. Universitas Lampung. Diakses dari http://digilib.unila.ac.id/9047/10/BAB%20V.pdf

Rizki, F. (2021). "Tanggung Jawab Hukum dalam Kontrak: Analisis Kasus Wanprestasi." Jurnal Hukum Perdata.

Sari, N. M. (2022). "Peran Hakim dalam Menentukan Wanprestasi dalam Kontrak Bisnis." Jurnal Hukum Bisnis.

Setiawan, A. (2020). "Penerapan Hukum Perdata dalam Wanprestasi: Studi Kasus di Pengadilan." Jurnal Hukum dan Politik.

Sip Law Firm. (2023). Inilah Tips untuk Terhindar dari Wanprestasi. Diakses dari https://siplawfirm.id/inilah-tips-untuk-terhindar-dari-wanprestasi/?lang=id

Siregar, E. (2018). "Konsep Wanprestasi dalam Hukum Perjanjian dan Konsep Utang dalam Hukum Kepailitan." Diakses dari https://media.neliti.com/media/publications/44110-ID-konsep-wanprestasi-dalam-hukum-perjanjian-dan-konsep-utang-dalam-hukum-kepailita.pdf

Syarifuddin, Syarifuddin (2023) “tanggung Jawab Perseroan Terbatas Terkait Wanprestasi Perjanjian Pengambilalihan Saham Berdasarkan Perundang Undangan Di Indonesia (Studi kasus: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 52/Pdt.G/2020/PN JKT PST).” S1 thesis, Universitas Unja.

Taylor, L. (2022). "Contractual Liability and Judicial Decision-Making." International Review of Law and Economics

Tempo. (n.d.). Apa itu saham? Berikut pengertian, fungsi, dan tipe-tipe investornya. Koran Tempo. Diakses dari https://koran.tempo.co/read/ekonomi-dan-bisnis/486443/apa-itu-saham-berikut-pengertian-fungsi-dan-tipe-tipe-investornya#:~:text=Saham%20adalah%20surat%20berharga%20yang,dari%20aset%20dan%20pendapatan%20perusahaan.

Universitas Islam Indonesia. (n.d.). “Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian”. Diakses dari (https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/2304/05.2%20bab%202.pdf?sequence=9&isAllowed=y#:~:text=Menurut%20Pasal%201313%20KUHPerdata%2C%20pengertian,satu%20orang%20lain%20atau%20lebih.)


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 19 times
PDF Download : 21 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4299

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Angelina Jacqueline Sugiarto, Gunardi Lie, Moody Rizqy Syailendra Putra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.