Tinjauan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Hutang Piutang (Studi Kasus Wabup Sidoarjo Tersandung Kasus Utang Piutang Sebesar Rp 3 Miliar)

Imelda Martinelli(1), Aurellia Karin Ferselli(2), Natasya Sabrina Azahra(3), Sania Mari Baloch(4),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
(4) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Utang piutang merupakan bagian dari perjanjian yang diatur dalam buku III KUHPerdata, Perjanjian utang piutang merupakan kesepakatan antara dua pihak, yaitu kreditur yang memberikan pinjaman dan debitur yang menerimanya. Biasanya, objek perjanjian ini adalah uang. Kreditur memberikan pinjaman uang kepada debitur, dan debitur wajib mengembalikannya beserta bunga dalam jangka waktu yang telah disepakati. Pengembalian utang umumnya dilakukan dengan cara mengangsur setiap bulan. Namun, seringkali terjadi debitur tidak memenuhi kewajiban untuk mengembalikan hutang sesuai perjanjian. Hal ini disebut wanprestasi atau ingkar janji. Penelitian ini menyoroti dasar hukum serta penyelesaian sengketa Wanprestasi dalam utang piutang. Dengan menggunakan studi kasus Wabup Sidoarjo yang Tersandung Kasus Utang Piutang Sebesar Rp 3 Miliar. Penelitian ini akan menggunakan metode normatif, yang berarti akan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan untuk menjawab permasalahan hukum yang ada. Hasil penelitian ini memberikan pemahaman lebih dalam mengenai penyelesaian sengketa wanprestasi serta dasar-dasar hukum yang digunakan.


Keywords


Utang Piutang, Wanprestasi

References


J. Satrio, Hukum Perjanjian. (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti 1992), hal 3.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku Tiga Tentang Perikatan

Kurniawan, D. (2022, September 19). Kalah Gugatan Utang Piutang, WABUP Sidoarjo diharuskan bayar RP 2,7 Miliar. liputan6.com.

Peter Mahmud Marzuki.Penelitian Hukum, (Jakarta: Prenada Media Group, 2014), hal. 181 Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI Press, 2015), hal. 52.

Yahman. Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan yang Lahir dari Hubungan Kontraktual. (Jakarta: Prenada Media Group 2014), hal 181.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 18 times
PDF Download : 34 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4325

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Imelda Martinelli, Aurellia Karin Ferselli, Natasya Sabrina Azahra, Sania Mari Baloch

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.