Perspektif Hukum dan Keadilan Dalam Penanganan Pelanggaran Bea Cukai pada Penerbangan Jet Pribadi

Imelda Martinelli(1), Sulastri Sulastri(2), Rifdah Muflihah(3), Tri Salwa Nur Eida(4),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
(4) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki perspektif hukum dan keadilan dalam menangani pelanggaran bea cukai yang terjadi pada penerbangan jet pribadi dan komersial. Dengan meningkatnya penggunaan jet pribadi, ada kesulitan untuk menerapkan regulasi bea cukai yang sama untuk kedua jenis penerbangan. Studi ini menyelidiki bagaimana perbedaan perlakuan yang diberikan kepada penumpang penerbangan pribadi dibandingkan dengan penumpang penerbangan komersial dapat menyebabkan persepsi ketidakadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan analisis kasus untuk menemukan bahwa, meskipun semua penumpang tunduk pada aturan yang sama, praktik di lapangan seringkali menunjukkan ketidaksamaan dalam pelaksanaan hukum, yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem kepabeanan. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan reformasi dalam praktik bea cukai untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum dan memastikan bahwa semua penumpang diperlakukan secara adil. Dengan demikian, diharapkan ada keadilan dalam menangani pelanggaran bea cukai pada penerbangan jet pribadi dan komersial.


Keywords


Keadilan, Pelanggaran Bea Cukai pada Penerbangan Komersial dan Jet Pribadi, dan Penegakan Hukum

References


Aryani, C. (2021). Mendorong Lahirnya RUU Keamanan Laut dalam Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 155-173.

CNBC Indonesia. (2024, April 26). Retrieved from Bos Bea Cukai: Kasus Sepatu Rp10 Juta Bayar Rp31,8 Juta Sudah Selesai: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240426150428-4-533789/bos-bea-cukai-kasus-sepatu-rp10-juta-bayar-rp318-juta-sudah-selesai

Indraini, A. (2024, Agustus 26). detik Sumut. Retrieved from detik.com: https://www.detik.com/sumut/berita/d-7508822/kata-bea-cukai-soal-kaesang-erina-turun-dari-pesawat-langsung-naik-mobil

Keraf, G. (2003). Pendekatan Ilmu-Ilmu Agama dalam Muamalah Masyarakat . Jakarta Asy-Syariah.

Nainggolan, S. H., Sutiarnoto, S., & Bariah, C. (2014). Pengaturan Penerbangan Sipil Internasional Menurut Hukum Internasional yang Melintasi Antar Negara. Sumatera Journal of International Law.

Pedoman Umum Pengamanan Barang Kena Cukai. (2016). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 103/PMK.01/2016.

Pembayaran Bea Masuk. (2023). Vol. 12, No. 3.

Sistem Perpajakan dan Kepabeanan di Indonesia. (n.d.). Retrieved from Direktorat Jenderal Pajak: www.pajak.go.id

Susanti, R. (2022). Keadilan dalam Penegakan Hukum Bea Cukai. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5 No. 1, 23-30.

Syahputra, Irwandi, Danil, E., Adhyanto, O., & Efritadewi, d. A. (2020). Penegakan Hukum Tindak Pidana Cukai di Perbatasan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Bintan. Jurnal Selat 8, No. 1, 89-107.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (n.d.).


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 18 times
PDF Download : 20 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4374

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Sulastri Sulastri, Rifdah Muflihah, Tri Salwa Nur Eida

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.