Eksepsi Dalam Perkara Perdata Sebagai Hak Tergugat Dalam Persidangan di Pengadilan

Krisna P Sihombing(1), Roida Nababan(2),


(1) Universitas HKBP Nommensen Medan
(2) Universitas HKBP Nommensen Medan
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk membahas bentuk peranan daan bentuk kedudukan eksepsi dalam perkara perdata, serta ketentuan dan Batasan penggunaannya di pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu menerapkan ketentuan sesuai aturan hukum yang berlaku dan penerapannya dalam praktik peradilan. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa eksepsi memiliki peran penting dalam memeberikan perlindungan hak-hak tergugat dan memberikan kepastian hukum pada saat proses peradilan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang tepat. Namun, penerapan eksepsi yang tidak benar dapat mengakibatkan perpanjangan proses persidangan yang menimbulkan dampak negative terhadap pihak-pihak yang terlibat.


Keywords


Eksepsi, Tergugat, Perkara Perdata

References


Fildzah Rio, Kamus Lengkap Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata dan Manfaatnya, 2022

Muhammad Faisal dkk, Pentingnya Melakukan Eksepsi dalam Surat Gugatan dalam Perkara Perdata di Persidangan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan

Nafiatul Munawaroh , Arti Putusan Yang Menolak Ekepsi. 2024

Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016

Kitab Undang-Undang Hukum ACARA Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 34 times
PDF Download : 36 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4484

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Krisna P Sihombing, Roida Nababan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.