Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Menjaga Supremasi Hukum dan Kedaulatan Negara di Indonesia

Rachel Christie(1), Michaela Michaela(2), Naisyirah Ramadhani Tuasikal(3),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memiliki peran sentral dalam menjaga supremasi hukum melalui pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh Pasal 24C UUD 1945, MK dapat melakukan uji materi terhadap undang-undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Melalui judicial review, MK memastikan bahwa produk legislasi yang dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden tidak melanggar prinsip-prinsip dasar dalam UUD 1945. Uji materi ini dapat diajukan oleh individu, kelompok masyarakat, atau lembaga negara yang merasa hak konstitusionalnya terancam. Ketika suatu undang-undang dinyatakan inkonstitusional, MK dapat membatalkannya. Proses ini berfungsi untuk memastikan bahwa setiap kebijakan hukum yang dibuat tetap sejalan dengan hak asasi manusia, prinsip demokrasi, dan kedaulatan rakyat. Selain itu, MK juga berperan dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga negara dengan menjalankan fungsi kontrol terhadap legislatif dan eksekutif. Beberapa keputusan MK yang penting, seperti pembatalan pasal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, menunjukkan dampak signifikan terhadap tatanan hukum Indonesia. Oleh karena itu, MK tidak hanya berfungsi sebagai pengawas konstitusional tetapi juga sebagai penyeimbang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.


Keywords


Mahkamah Konstitusi, Uji Materi, Supremasi Hukum

References


Anggreni, D., Fuadi, A., Fitriyani, F., & Al-Kautsar, M. I. (2024). Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjamin Kedaulatan Hukum di Indonesia. Hutanasyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 3(1), 11-26.

Salia, E. (2016). Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Mewujudkan Negara Hukum Yang Demokratis. Doctrinal, 1(1), 1-18.

Hamid, H. (2024). Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penegakan Hukum Tatanegara di Indonesia: Studi Kasus Putusan-Putusan Penting. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 2(4), 312-320.

Damanik, C. (2024). Fungsi PERADI Sebagai Organ Negara dalam Arti Luas untuk Mewujudkan Supremasi Hukum. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(5), 5490-5502.

Surya, F. A., Wardhani, L. C., Christia, A. M., & Tristy, M. T. (2024). Penafsiran Konstitusi Tentang Kearifan Lokal (Studi Terhadap Peran Mahkamah Konstitusi). Unes Journal of Swara Justisia, 7(4), 1393-1402.

Sabrina, S., & Khalid, K. (2023). Analisis pemberhentian hakim mahkamah konstitusi Aswanto oleh dewan perwakilan rakyat ditinjau dari ketatanegaraan di Indonesia. Analisis pemberhentian hakim mahkamah konstitusi Aswanto oleh dewan perwakilan rakyat ditinjau dari ketatanegaraan di Indonesia, 9(2), 815- 824.

Gaffar, J. M. (2009). Kedudukan, fungsi dan peran Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 1-20.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 32 times
PDF Download : 38 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4485

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Rachel Christie, Michaela Michaela, Naisyirah Ramadhani Tuasikal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.