Analisis Dampak Kenaikan Gaji Hakim terhadap Independensi dan Kualitas Peradilan
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Kesejahteraan hakim memiliki peran penting dalam menunjang independensi dan kualitas putusan peradilan. Penelitian ini menganalisis dampak kenaikan gaji hakim terhadap independensi mereka dalam menghadapi intervensi eksternal serta pengaruhnya terhadap kualitas putusan hukum di Indonesia. Berdasarkan kajian pustaka, ditemukan bahwa stagnasi dalam kenaikan gaji hakim akibat regulasi seperti PP Nomor 94 Tahun 2012 telah memengaruhi integritas mereka, terutama di wilayah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan). Studi komparatif dengan Amerika Serikat dan Kanada menunjukkan bahwa sistem remunerasi yang adil, seperti constitutional salary protection dan komisi independen, mampu meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme hakim. Penelitian ini merekomendasikan reformasi sistem penggajian hakim melalui RUU Jabatan Hakim guna menciptakan peradilan yang independen, bebas korupsi, dan berorientasi pada keadilan. Dengan kesejahteraan yang memadai, hakim dapat menjalankan tugasnya secara optimal dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Keywords
References
Abdussamad, H. Z., & Sik, M. S. (2021). Metode penelitian kualitatif. CV. Syakir Media Press.
Annisa, N. F. (2017). Peranan Hakim sebagai Penegak Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lex et Societatis, 5(3).
Arifin, A. (2023). Peran Hakim Dalam Mewujudkan Negara Hukum Indonesia. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(1), 6-10.
Gultom, B. M., & SH, S. (2017). Pandangan Kritis Seorang Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia 3 (Vol. 3). Gramedia Pustaka Utama.
Kansil, C. S., & Alfiani, F. (2024). MENGANALISIS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI KEHAKIMAN SEBAGAI APARAT PENEGAK HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 4(2), 82-91.
Ladro, D., & Fauzi, M. N. K. (2024). Diskursus Pemenuhan Kesejahteraan Hakim Sebagai Pencegahan Judicial Corruption Melalui Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim: Studi Komparatif Dengan Negara Amerika dan Kanada. Judex Laguens, 2(2), 167-186.
Lubis, A. H., Lubis, J., & Rizal, S. (2022). Optimalisasi Pengawasan dan Pembinaan Hakim Menuju Kekuasaan Kehakiman Yang Berintegritas dan Bermartabat. Ilmu Hukum Prima (IHP), 5(1), 12-24.
Sanjaya, Y. C. A., (2024). Resmi Naik, Berikut Rincian Gaji Hakim di Indonesia dan Tunjangannya. Kompas.
Yudisial, K. (2017). Problematika Hakim Dalam Ranah Hukum, Pengadilan, dan Masyarakat di Indonesia: Studi Sosio-Legal. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Wantu, F. M. (2013). Kendala Hakim Dalam Menciptakan Kepastian Hukum, Keadilan, Dan Kemanfaatan Di Peradilan Perdata. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 25(2), 205-218.
Article Metrics
Abstract View : 16 timesPDF Download : 19 times
DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4489
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Rasji Rasji, Barnabas Juni Saputra Gulo, Mohammad Rubby Sriyanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.