Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Konsumen Dalam Bisnis E- Commerce di Indonesia
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mendorong pertumbuhan bisnis e-commerce di Indonesia. Namun, seiring dengan pertumbuhan ini, muncul berbagai masalah terkait perlindungan konsumen yang memerlukan perhatian khusus. Konsumen sering kali dihadapkan pada risiko penipuan, barang yang tidak sesuai dengan deskripsi, serta ketidakjelasan kebijakan pengembalian barang dan uang. Oleh karena itu, diperlukan analisis hukum yang komprehensif terhadap regulasi yang ada guna melindungi hak-hak konsumen di platform e-commerce. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dapat melindungi konsumen dalam transaksi e-commerce. Selain itu, penelitian ini juga mengevaluasi implementasi dari regulasi tersebut dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur terkait perlindungan konsumen di e-commerce. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang cukup untuk melindungi konsumen, masih terdapat kekurangan dalam hal penegakan hukum dan edukasi kepada konsumen. Beberapa aspek seperti ketidakseimbangan informasi antara pelaku usaha dan konsumen serta sulitnya akses konsumen untuk mendapatkan haknya menjadi tantangan utama dalam perlindungan konsumen di e-commerce.
Keywords
References
adar BakhshBaloch, Q. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT PENGIRIMAN BARANG OLEH PERUSAHAAN EKPEDISI MENURUT UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN” 11, no. 1 (2017): 92–105.
“Direktori Putusan.” Accessed October 10, 2024. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/.
Fista, Yanci Libria, Aris Machmud, and Suartini Suartini. “Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Binamulia Hukum 12, no. 1 (2023): 177–89. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.599.
Juita, A. “… Hak Dan Kewajiban Konsumen Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 Dan 5 Ditinjau Menurut Hukum Islam,” no. 8 (2011). http://repository.uin-suska.ac.id/1898/.
Perkasa, Roy Eka, Nyoman Serikat P, and Bambang Eko Turisno. “Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual/Beli Online (E-Commerce) Di Indonesia.” Diponegoro Law Journal 5, no. 4 (2016): 3. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/13361.
Rahman, Irsan, Sahrul, Riezka Eka Mayasari, Tia Nurapriyanti, and Yuliana. “Hukum Perlindungan Konsumen Di Era E-Commerce: Menavigasi Tantangan Perlindungan Konsumen Dalam Lingkungan Perdagangan Digital.” Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains 2, no. 08 (2023): 704–12. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i08.605.
Rohendi, Acep. “PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL.” Jurnal Ecodemica : Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis 3, no. 2 (2015): 474–88. https://doi.org/10.31294/JECO.V3I2.34.
Saputra, Ricky, and Viola Damayanti. “PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE INTERNASIONAL.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 12, no. 2 (November 29, 2023): 240–51. https://doi.org/10.28946/RPT.V12I2.3364.
Sulistiani, Elis, Achmad Restu Adiansyah, and Ahmad Kautsari Khotimi. “Dampak Yang Dialami Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Akibat Perubahan Peraturan Menteri Dagang Nomor 50 Tahun 2020” 7 (2023): 32468–76.
Undang-undang. “Undang_undang_No_8_tahun_1999_tentang_Pe” 3, no. 8 (2020): 1–220.
Wulandari, Yudha Sri. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli E-Commerce.” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (2018): 199. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v2i2.687.
adar BakhshBaloch, Q. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT PENGIRIMAN BARANG OLEH PERUSAHAAN EKPEDISI MENURUT UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN” 11, no. 1 (2017): 92–105.
“Direktori Putusan.” Accessed October 10, 2024. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/.
Fista, Yanci Libria, Aris Machmud, and Suartini Suartini. “Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Binamulia Hukum 12, no. 1 (2023): 177–89. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.599.
Juita, A. “… Hak Dan Kewajiban Konsumen Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 Dan 5 Ditinjau Menurut Hukum Islam,” no. 8 (2011). http://repository.uin-suska.ac.id/1898/.
Perkasa, Roy Eka, Nyoman Serikat P, and Bambang Eko Turisno. “Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual/Beli Online (E-Commerce) Di Indonesia.” Diponegoro Law Journal 5, no. 4 (2016): 3. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/13361.
Rahman, Irsan, Sahrul, Riezka Eka Mayasari, Tia Nurapriyanti, and Yuliana. “Hukum Perlindungan Konsumen Di Era E-Commerce: Menavigasi Tantangan Perlindungan Konsumen Dalam Lingkungan Perdagangan Digital.” Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains 2, no. 08 (2023): 704–12. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i08.605.
Rohendi, Acep. “PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL.” Jurnal Ecodemica : Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis 3, no. 2 (2015): 474–88. https://doi.org/10.31294/JECO.V3I2.34.
Saputra, Ricky, and Viola Damayanti. “PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE INTERNASIONAL.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 12, no. 2 (November 29, 2023): 240–51. https://doi.org/10.28946/RPT.V12I2.3364.
Sulistiani, Elis, Achmad Restu Adiansyah, and Ahmad Kautsari Khotimi. “Dampak Yang Dialami Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Akibat Perubahan Peraturan Menteri Dagang Nomor 50 Tahun 2020” 7 (2023): 32468–76.
Undang-undang. “Undang_undang_No_8_tahun_1999_tentang_Pe” 3, no. 8 (2020): 1–220.
Wulandari, Yudha Sri. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli E-Commerce.” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (2018): 199. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v2i2.687.
Nainggolan, I. (2021, November). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha E-Commerce Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia. In Prosiding Seminar Nasional Kewirausahaan (Vol. 2, No. 1, pp. 1060-1067).
Izazi, F. S., Sajena, P., Kirana, R. S., & Marsaulina, K. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Leuser: Jurnal Hukum Nusantara, 1(2), 8-14.
Poernomo, S. L. (2023). Analisis Kepatuhan Regulasi Perlindungan Konsumen dalam E-Commerce di Indonesia. UNES Law Review, 6(1), 1772-1782.
Hidayag, K., & Witasari, A. (2022). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Secara Online (E-Commerce). Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum.
Fajrillah, R. N., & Sipahutar, A. A. (2023). Analisis Konsumen Terhadap Jual Beli Di E-Commerce Dalam Hukum Islam. Jurnal Akuntansi, Manajemen Dan Ekonomi Digital, 3(2), 12-20.
Ady, E. N. S., Nisrina, F. B., Ramadhani, F., & Irawan, F. (2022). Urgensi KUHD Dalam Menangani Risiko Kejahatan Siber Pada Transaksi E-Commerce: Pentingnya Kodifikasi Ketentuan Umum Hukum Dagang sebagai respon pemerintah terhadap perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce. Journal of Law, Administration, and Social Science, 2(1), 45-55.
Mulyawati, P., & Shafira, N. (2022). Analisis Perlindungan Data Konsumen pada E-commerce oleh Pelaku Usaha. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 21(1), 35-42.
Suryadi, R. J., & Gultom, E. R. (2023). Analisis Hukum Terkait Melindungi Konsumen dalam Bertransaksi Digital di E-Commerce Shopee. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 5(1), 328-334.
Novita, Y. E., & Darsono, S. H. (2022). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Dalam Transaksi E-Commerce Pada Situs Belanja Online Shopee (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).
Maulana, M. J. (2024). Perlindungan Konsumen Dalam E-Commerce Terkait Kerugian. Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(2), 265-275.
Bernada, T. (2017). Upaya Perlindungan Hukum Pada Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Digital Di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(1), 1-24.
Wariati, A., & Susanti, N. I. (2014). E-commerce dalam perspektif perlindungan konsumen. ProBank, 1(1), 162105.
Novera, A., & Turatmiyah, S. (2020, September). Analisis Hukum Kekuatan Mengikat Jual Beli Online (E-Commerce) dalam PerspektifPerlindungan Hukum Bagi Para Pihak. In Sriwijaya Law Conference (Vol. 1, No. 1).
Saragih, A. E., & Bagaskara, M. F. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1), 145-155.
Article Metrics
Abstract View : 30 timesPDF Download : 40 times
DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4549
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Gunardi Lie, Aiska Rahima Az-Zahra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.