Perbandingan Ketentuan yang Mengatur Cross Border E-Commerce Antara Indonesia dan Cina

Eli Simandalahi(1), Jos Siregar(2), Rahel Hutauruk(3), Riris Simatupang(4), Martono Anggusti(5),


(1) Universitas HKBP Nommensen Medan
(2) Universitas HKBP Nommensen Medan
(3) Universitas HKBP Nommensen Medan
(4) Universitas HKBP Nommensen Medan
(5) Universitas HKBP Nommensen Medan
Corresponding Author

Abstract


Cross-border e-commerce (CBEC) semakin berkembang melalui teknologi untuk melakukan transaksi jual beli secara internasional. Perkembangan CBEC muncul untuk memberikan solusi terbaik, seperti kemudahan perdagangan, untuk menjangkau konsumen di berbagai negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui CBEC, ketentuan yang mengatur CBEC dalam melindungi pelaku usaha dan konsumen, penerapan CBEC, dan pengaruh CBEC di Indonesia terhadap usaha mikro (UMKM) untuk memperluas dan mengembangkan sektor perekonomian secara global melalui teknologi.


Keywords


Cross Border, E-Commerce, Konsumen, UMKM

References


Peraturan Perundang - Undangan

- Peraturan Menteri Perdagangan 31 Tahun 2023, Tentang tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

- UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

- UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Perpu No. 1 Tahun 2020 yang ditetapkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 dan PP No. 80 Tahun 2018 Tentang PMSE

Pustaka yang Berupa Jurnal Ilmiah

Marcel, E. k., Simanjuntak. (2023). Perbandingan Perlindungan Hukum Konsumen dan Penyelesaian Sengketa Cross Border Negara Di Indonesia dengan JepangJepang, 7(3) , 2033-2040.

Jasmine & Sabrina. (2022). Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Cross Border E-Commerce. 6(3), 359-370.

Yustikarani, J. P., China T.P., &Anisa, R. (2024). Cross Border E- Commerce: Tinjauan Pustaka Sistematis. 13(1) , 31-44.

Agustina, M., (2024 Juni 13).Aplikasi Dari China ini Berpotensi Ganggu UMKM, Bagaimana antisipasi Indonesia.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 22 times
PDF Download : 20 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4553

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Eli Simandalahi, Jos Siregar, Rahel Hutauruk, Riris Simatupang, Martono Anggusti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.