Analisis Hak Menguasai Negara Dalam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan: Implikasi Terhadap Kesejahteraan Nelayan dan Perlindungan Ekosistem Laut di Indonesia

Wincent Hungstan Angkasa(1), Christine S T kans(2),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Implementasi hak menguasai negara (HMN) dalam sektor perikanan di Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan sosial-ekonomi nelayan di wilayah pesisir. Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, negara berwenang untuk mengelola sumber daya alam demi kemakmuran rakyat. Melalui Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009, negara mengatur izin usaha perikanan, menjaga keberlanjutan stok ikan, dan melindungi nelayan kecil. Kebijakan seperti penetapan harga minimum ikan dan dukungan dalam pemasaran hasil tangkapan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan nelayan. Selain itu, pemerintah berupaya melindungi lingkungan laut dari praktik perikanan yang merusak, seperti pelarangan alat tangkap yang merusak ekosistem. Melalui pengaturan ketat dan kebijakan pemberdayaan nelayan, HMN tidak hanya meningkatkan kesejahteraan ekonomi, tetapi juga melindungi hak-hak masyarakat pesisir dan keberlanjutan sumber daya laut. Oleh karena itu, implementasi HMN di sektor perikanan berfokus pada penciptaan sistem pengelolaan yang berkelanjutan dan berkeadilan, serta mendukung kehidupan sosial-ekonomi nelayan sebagai aktor utama dalam pemanfaatan sumber daya perikanan.


Keywords


hak menguasai negara, sektor perikanan, kesejahteraan sosial-ekonomi, keberlanjutan

References


Zamroni, M., & Kafrawi, R. M. (2021). Perlindungan masyarakat hukum adat di wilayah pesisir pasca berlakunya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Perspektif Hukum, 235-256.

Untung, U. A. N. (2021). Perspektif Eksploitasi dan Konservasi dalam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Indonesia. Majalah Media Perencana, 2(1), 51-67.

Damastuti, T. A., Hendrianti, R. C., Laras, R. O., & Agustina, R. (2018). Penyelesaian Sengketa Ilegal Fishing Di Wilayah Laut Natuna Antara Indonesia Dengan China. Jurnal Reformasi Hukum: Cogito Ergo Sum, 1(2), 51-58.

Hidayati, S. R., Syahputra, I., & Arwansyah, B. (2023). Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Indonesia Setelah Masa Reformasi. Samudera Hukum, 1(2), 123-130.

Holle, E., Nendissa, R., Matitaputty, M., & Matuankotta, J. (2022). Urgensi Pembentukan Peraturan Desa Adat Hutumuri Tentang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Berbasis Masyarakat. Jurnal Dedikasi Hukum, 2(1), 24-37.

Trinanda, T. C. (2017). Pengelolaan wilayah pesisir Indonesia dalam rangka pembangunan berbasis pelestarian lingkungan. Matra Pembaruan: Jurnal Inovasi Kebijakan, 1(2), 75-84.

Aspan, Z. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Terumbu Karang di Taman Nasional Taka Bonerate (TNT). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 2(2), 73-94.

Arafat, Y. (2021, August). Rasio Legis Kebijakan Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets). In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HUKUM DAN PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN (pp. 51-62).

Warsiman, W., Maswita, M., Sipahutar, A., & Tanjung, J. H. S. (2023). Analisis yuridis tindak pidana pencemaran laut menurut Undang-Undang Nomor 32 TAHUN 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jurnal Normatif, 3(1), 212-223.

Nugroho, T., Riyadi, R., Arianto, T., & Sukayadi, S. (2012). Tinjauan Normatif Dan Dampak Sosial-Ekonomi Pemberian Hak Atas Tanah Di Kawasan Perairan Pantai Pulau Bintan Kepulauan Riau.

Subekti, I. (2010). Implikasi pengelolaan sumberdaya perikanan laut di Indonesia berlandaskan Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF). QISTIE, 4(1).

Wattimena, R. M., Gardjalay, H. A., & Wattimena, R. A. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Wilayah Laut dan Pesisir di Kabupaten Kepulauan Aru terkait Penambangan Pasir dan Karang Laut. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 17649-17660.

Rusydina, J. F., & Radianto, D. O. (2023). Pengaruh Budaya Maritim dalam Proses Pembangunan Pelabuhan Berkelanjutan Guna Meminimalkan Dampak pada Kawasan Pesisir. In Seminar MASTER PPNS (Vol. 8, No. 1, pp. 77-86).

Adam, L. (2017). Kebijakan Pelarangan Penangkapan Ikan Tuna Sirip Kuning: Analisis Dampak dan Solusinya. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 7(2), 215-227.

Kertiasih, N. W., Suwitra, I. M., & Sujana, I. N. (2020). Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dalam Penguasaan dan Pemanfaatan Wilayah Pesisir. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2), 436-442.

Royandi, E., & Keiya, R. (2019). Kontestasi aktor dalam pengelolaan sumber daya pesisir di wilayah pembangunan reklamasi Teluk Jakarta. TEMALI: Jurnal Pembangunan Sosial, 2(1), 77-98.

Supandi, D. (2023). Analisis Kelembagaan Panglima Laôt Lhôk Lampulo Banda aceh Dalam Upaya Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Berlandaskan Code Of Conduct For Responsible Fisheries (CCRF) (Doctoral dissertation, UIN Ar- Raniry).

Pangestu, R. G. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Petambak Garam Rakyat Dikaitkan dengan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor untuk Komoditas Perikanan dan Pegaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri. Dialogia Iurid. J. Huk. Bisnis dan Investasi, 10(November), 77-95.

Amanah, S., & Farmayanti, N. (2014). Pemberdayaan sosial petani-nelayan, keunikan agroekosistem, dan daya saing. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Sari, D. A. A. (2019). Integrasi tata kelola kebijakan pembangunan kelautan berkelanjutan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(2), 147.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 17 times
PDF Download : 18 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4554

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Wincent Hungstan Angkasa, Christine S T kans

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.