Wanprestasi Terhadap Penanaman Modal Asing Berdasarkan Hukum Perdata Indonesia (Studi Kasus Amco Vs Indonesia Melalui ICSID)

Chyrila Tifany Mailakay Hernics Wadu(1), Moody Rizqy Syailendra Putra(2), Revina Revina(3), Tatsbita Khaulah(4),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
(4) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Kasus sengketa antara Amco Asia Corporation dan Indonesia yang diselesaikan melalui International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang merupakan contoh penting dari dinamika arbitrase investasi internasional. Amco mengklaim bahwa tindakan pemerintah Indonesia, termasuk  Izin usaha Amco Asia Corporation dicabut oleh pemerintah Indonesia pada 9 Juli 1980. Pencabutan ini dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan alasan bahwa Amco tidak memenuhi kewajiban permodalan yang telah disepakati dalam kontrak, termasuk ketidakmampuan untuk menyetor modal yang dijanjikan. Di mana Amco mengklaim bahwa tindakan pemerintah Indonesia yang membekukan aset dan merubah regulasi, telah merugikan dan melanggar perjanjian investasi. Proses arbitrase di ICSID memberikan platform bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumen dan bukti, dengan panel arbitrase untuk menilai fakta dan hukum yang berlaku. Hasil dari sengketa ini tidak hanya mempengaruhi nasib Amco, tetapi juga memberikan preseden penting dalam praktik penyelesaian sengketa investasi yang menegaskan perlunya keseimbangan antara perlindungan hak-hak investor dan kewenangan negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan teknik analisis kualitatif untuk menganalisis proses dan hasil arbitrase ICSID dalam kasus ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kasus ini memerlukan keseimbangan antara perlindungan hak-hak investor dan kewenangan negara. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya kerangka hukum yang transparan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif untuk menciptakan iklim investasi yang lebih stabil dan berkelanjutan. Temuan ini memberikan pelajaran berharga bagi negara-negara dalam merumuskan kebijakan investasi yang lebih responsif di masa depan.


Keywords


Wanprestasi; Penanaman Modal Asing

References


Khoidin, Prof. Dr. M., S.H., M. Hum., C.N. Hukum Penanaman Modal (Suatu Pengantar). Laksbang Justitia (Members of Laksbang Group), November 2014.

Yahman, Dr., S.H., M.H. Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan yang Lahir dari Hubungan Kontraktual. Kencana Prenada Media Group, November 2019.

Artikel jurnal:

Putu Eka Trisna Dewi . "Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing antara Pemerintah Indonesia dengan Perusahaan Amco Asia Dikaji dari Hukum Kontrak Internasional." *Yustitia*, vol. 12, no. 2, Desember 2018, pp. 1-12. Universitas Ngurah Rai. ISSN: 1907-8188. [https://www.ojs.unr.ac.id/index.php/yustitia/article/download/89/62](https://www.ojs.unr.ac.id/index.php/yustitia/article/download/89/62)

Aldo Rico Geraldi dan Ni Luh Gede Astariyani. “Penyelesaian Sengketa Kasus Investasi Amco Vs Indonesia Melalui ICSID.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, vol. 02, no. 02, 2014, pp. 1-15. Available at: https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/8212/6142.

Amco v. Republic of Indonesia: Resubmitted Case Decision on Jurisdiction, ICSID Review - Foreign Investment Law Journal, Volume 3, Issue 1, Spring 1988, Pages 166–190, https://doi.org/10.1093/icsidreview/3.1.166.

Curtis, C. T. (1989). Amco Asia Corp. v. Republic of Indonesia. American Journal of International Law, 83(1), 106–112. doi:10.1017/S0002930000005364.

Lamm, Carolyn B, Eckhard R Hellbeck, and David P Riesenberg, 'The Two Annulment Decisions in Amco Asia and ‘Non-Application’ of Applicable Law by ICSID Tribunals', in David D. Caron, and others (eds), Practicing Virtue: Inside International Arbitration (Oxford, 2015; online edn, Oxford Academic, 21 Jan. 2016), https://doi.org/10.1093/acprof:oso/9780198739807.003.0042, accessed 5 Oct. 2024.

SCHREUER, C. (1996). International and Domestic Law in Investment Disputes. The Case of ICSID. Austrian Review of International and European Law Online, 1(1), 89-120. https://doi.org/10.1163/157365196X00061

Asirwadana, Ewaldo, and Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. 2022. “Investment Case Dispute Resolution PT Amco v . Republic of Indonesia Through Settlement of Investment Disputes ( ICSID ).” (February).

ICSID. 1988. “Amco Asia Corporation and Others v. Republic of Indonesia, Decision on Jurisdiction in Resubmitted Proceeding of 10 May 1988, ICSID Case No. ARB/81/1.” (May).

Adolf, Huala. 2014. “425 Sengketa Penanaman Modal Antara Investor Melawan Pemerintah Indonesia Di Arbitrase ICSID Investment Disputes between Investors and Indonesian Government in the ICSID Arbitration.” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum 1(3): 425–47. https://icsid.worldbank.org/ICSID/FrontServlet?requestType=SearchRH&aconVal=SearchSite&SearchItem=. “Amco_Vs_Republik_Indonesia_Studi_Kasus.”

Geraldi, Aldo Rico. 2017. “PENYELESAIAN SENGKETA INVESTASI MELALUI INTERNATIONAL CENTRE FOR SETTLEMENT OF INVESTMENT DISPUTE (Studi Kasus Pemerintah Indonesia Vs Churchill Mining).” Tanjungpura Law Journal 1(2): 89. doi:10.26418/tlj.v1i2.24252.

Kinanti, Fatma Muthia, and Garuda Wiko. 2023. “Investment Court System Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing.” Arena Hukum 16(02): 338–61. doi:10.21776/ub.arenahukum.2023.01602.6.

RAS, Hernawati, and Joko Trio Suroso. 2020. “Kepastian Hukum Dalam Hukum Investasi Di Indonesia Melalui Omnibus Law.” Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA) 4(1): 392–408. https://journal.stiemb.ac.id/index.php/mea/article/view/557.

Istikomah, and Bambang Kustituanto. 1999. “Peranan Penanaman Modal Asing (Pma) Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia.” Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia 14(1999).

Firmansyah, Muhamad Ferdy, Haikal Zulian Maulana, Zahra Firdausa Sunarya, and Fatimah Zahra Nasution. 2023. “Pengaruh Penanaman Modal Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Dan Dampaknya Terhadap Pengangguran Serta Lingkungan Di Indonesia.” Jurnal Ekonomi dan Pendidikan 20(2): 10–26. doi:10.21831/jep.v20i2.44402.

Ekonomi, Fakultas, Universitas Sriwijaya, Jalan Palembang-indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, and Provinsi Sumatera Selatan. 1829. “Ekonomi Pembangunan.” : 75–85.

Yohana, Rachel. 2020. “Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing Pada Perkara Penanaman Modal Asing Di Indonesia (Studi Kasus Pertamina Vs Karaha Bodas Company).” Tanjungpura Law Journal 3(2): 160. doi:10.26418/tlj.v3i2.35434.

Elsa Rahmawati. 2023. “Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing (Studi Kasus Sengketa Churchill Mining PLC Dan Planet Mining PTY LTD Melawan Indonesia).” Jurnal Panah Keadilan 2(2): 28–37.

Mahadiansar, Mahadiansar, Ramadhani Setiawan, Eki Darmawan, and Fitri Kurnianingsih. 2021. “Realitas Perkembangan Investasi Asing Langsung Di Indonesia Tahun 2019.” Matra Pembaruan 5(1): 65–75. doi:10.21787/mp.5.1.2021.65-75.

Geraldi, Aldo Rico. 2017. “PENYELESAIAN SENGKETA INVESTASI MELALUI INTERNATIONAL CENTRE FOR SETTLEMENT OF INVESTMENT DISPUTE (Studi Kasus Pemerintah Indonesia Vs Churchill Mining).” Tanjungpura Law Journal 1(2): 89. doi:10.26418/tlj.v1i2.24252.

Amiruddin, Amiruddin. 2018. “Aliran Penanaman Modal Asing Dan Dampaknya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.” Jurnal Manajemen dan Keuangan 7(2): 192. doi:10.33059/jmk.v7i2.912.

Fariza, Olivia Maya. 2022. “PENGATURAN PENANAMAN MODAL ASING MENURUT TRIMs DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA ( STUDI KASUS : PENANAMAN MODAL ASING DI SUMATERA BARAT ).” Skripsi.

Rubin, Edward. 2017. “Amco Asia Corporation , Pan American Development Limited , PT Amco Indonesia v Republic of Indonesia.” (1992): 1–17. https://www.biicl.org/files/3936_1990_Amco_v_indonesia.pdf.

Curtis, C. T. (1989). Amco Asia Corp. v. Republic of Indonesia. American Journal of International Law, 83(1), 106–112. doi:10.1017/S0002930000005364.

Amco Asia Corporation and Others v. The Republic of Indonesia. (1993). ICSID Reports, 1, 376–642. doi:10.1017/CBO9781316257524.024.

GARCÍA-BOLÍVAR, O. E. (2004). Foreign Investment Disputes underICSID: A Reviewof its Decisionson Jurisdiction. The Journal of World Investment & Trade, 5(1), 187-214. https://doi.org/10.1163/221190004X00362.

Luca G Radicati di Brozolo, Caterina Benini, The ICSID Convention, Regulations and Rules: A Practical Commentary, ICSID Review - Foreign Investment Law Journal, Volume 35, Issue 3, Fall 2020, Pages 665–668, https://doi.org/10.1093/icsidreview/siaa037.

Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Republik Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesia). Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) .

Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Jakarta: Pemerintah Indonesia.

Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Jakarta: Pemerintah Indonesia.

Indonesia. (1967). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Jakarta: Pemerintah Indonesia.

(Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta)

Bilateral Investment Treaty (BIT)

Hukum Perjanjian Internasional (Vienna Convention on the Law of Treaties, 1969) seperti Pasal 31 (Interpretasi Perjanjian) dan Pasal 26 (Pacta Sunt Servanda) (United Nations. (1969). Vienna Convention on the Law of Treaties. United Nations, Treaty Series, vol. 1155, p. 331).


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 22 times
PDF Download : 36 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4556

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Chyrila Tifany Mailakay Hernics Wadu, Moody Rizqy Syailendra Putra, Revina Revina, Tatsbita Khaulah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.