Ganti Rugi Perdata Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Hukum di Indonesia
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada setiap individu sejak lahir, dilindungi oleh negara, dan diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Ham bertujuan untuk melindungi harga diri, kehormatan, dan nama baik individu. Nama sebagai identitas mempunyai makna dan harapan yang tersirat oleh orang tua, sehingga penting untuk dilindungi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Hak asasi manusia diakui secara universal, tanpa memandang latar belakang individu, berdasarkan prinsip-prinsip dasar seperti kesetaraan, non-diskriminasi, tidak terlihat, saling ketergantungan, dan tanggung jawab. Pencemaran nama baik, sebagai pelanggaran hak, sering terjadi, termasuk dalam kasus-kasus penting seperti Tamara Bleszynski dan saudara laki-lakinya, Ryszard Bleszynski. Kasus tersebut mencerminkan dampak negatif pencemaran nama baik dan perlunya melindungi hak-hak individu di bidang sosial dan hukum. Oleh karena itu, pemulihan nama yang tercela menjadi bagian penting dalam menjaga harkat dan martabat manusia.
Keywords
References
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1365
Undang-undang Hak Asasi Manusia Pasal 1 angka 1
Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 3
Undang-Undang ITE Pasal 45A
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Muhammad Ashri, Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori & Instrumen Dasar, (Makassar, CV. Social Politic Genius, 2018), Hal. 2-3.
Aryansyah, et. al. (2022). Criminal Responsibility of Defamation Under the Indonesian Criminal Law. Journal of Law, Environment, and Natural Resources, Vol. 2 No. 2, Page 183.
Narundana Nanang Joni. Legal Problems In Independence Representing Opinions In Public and Social Media as Defamation. Journal of Indonesian Law & Policy Review, Vol. 5 No. 3, Page 556.
Andi Haerul Karim, et. al. (2021). Reformulasi Penerapan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik, Journal of Lex Generalis, Vol. 2 No. 3, Hal. 1322.
Asmadi Erwin. (2021). Rumusan Delik dan Pemidaan dari Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Sosial Media. Degalata: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6 No. 1, Hal. 21.
Awawangi Vridell Reydi. (2014). Pencemaran Nama Baik dalam KUHP dan Menurut UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Lex Crimen, Vol. 3 No. 4, Hal. 113.
Cahyono Sugeng Anang. (2016). Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat di Indonesia, Jurnal Publiciana, Vol. 9 No.1, Hal. 156
Fatahuddin. (2022). Tindak Tutur Asertif Pencemaran Nama Baik di Sosial Media, Idiomatik: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Vol. 5 No. 1, Hal. 9.
Fitri Maulida Sheira. (2020). Menggagas Konsep Dekriminalisasi Pencemaran Nama Baik Sebagai Pelanggaran Hukum Perdata Murni, Jurnal Lex Renaissance, Vol. 5 No. 4, Hal. 795.
Hakim Lukmanul. (2022). Implementasi Penambahan Nama Seseorang Pada Dokumen Kependudukan Melalui Proses Permohonan di Pengadilan Negeri (Studi Penetapan Nomor 58/PDT.P/2022/PN.TJK). Jurnal Hukum Sasana, Vol. 8 No.2, Hal. 393.
I Made Heriyana, et. al. (2020). Gugatan Ganti Kerugian dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 1 No. 1, Hal. 88
Iwan Setiawan. (2019). Kajian Terhadap Pencemaran Nama Baik Melalui Facebook, Jurnal Ilmiah: Galuh Justisi, Vol. 7 No. 1, Hal. 42-43.
Jayananda Vidi, et. al. (2021). Analisis Tentang Pencemaran Nama Baik dan Penyalahgunaan Hak Kebebasan Berpendapat di Media Sosial, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 3 No. 2, Hal. 264.
Kutuuk Novia. (2015). Gugatan Ganti Rugi Pencemaran Nama Baik Pada Media Elektronik Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pedata, Jurnal Lex et Societatis, Vol. 3 No. 10, Hal. 55.
Lumenta Alicia. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, Jurnal Lex Crimen, Vol. 9 No. 1, Hal. 27.
Mara Ongku Hsb. (2021). HAM dan Kebebasan Berpendapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, Jurnal Al-Wasath, Vol. 2 No. 1, Hal. 34.
Prakoso Ari. (2019). Victim Precipitation dalam Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial (Studi Kasus Terhadap Putusan Perkara Nomor 310/PID.SUS/2017/PN.IDM). Jurnal Idea Hukum, Vol. 5 No. 2, Hal. 1552.
Rafiq. (2020). Dampak Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Suatu Masyarakat, Jurnal Global Komunika, Vol. 1 No. 1, Hal. 26.
Rusli Tami, et.al. (2023). Analisis Yuridis Perubahan Nama Seseorang Pada Akta Kelahiran dalam Hukum Perdata (Studi Penetapan Pengadilan Nomor 26/Pdt.P/2023/PN Tjk). Perahu Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 11 No. 2, Hal. 61.
Sari Clara Astari, et. al. (2016). Komunikasi dan Media Sosial (Communications and Social Media), Jurnal The Messenger, Vol. 3 No. 2, Hal. 70.
Shelvira Agnesia Shela, et. al. (2024). Implementation of Law on Freedom of Expression in the Digital Era: Perspective of Law Number 19 of 2016, Al-Musthalah: Jurnal Riset dan Penelitian Multidisiplin, Vol. 1 No. 1, Hal. 140.
Soetandyo Wignjosoebroto, “Hak-Hak Asasi Manusia: Perkembangan Pengertiannya yang Merefleksikan Dinamika Sosial -Politik,” Masyarakat, Kebudayaan dan Politik, Th XII, No 4, Oktober 1999, 1-14.
Thamrun Clara Sean. (2020). Delik Pencemaran Nama Baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Ditinjau dari Perspektif HAM, Jurnal Education and Development, Vol. 8 No. 2, Hal. 202-203.
Wahyudi Rifal. (2024). Tindakan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial dalam Perspektif Hukum Pidana, Al Bhast: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum, Vol. 1 No. 1, Hal. 22.
Winastri Krisna, et. al. (2017). Tinjauan Normatif Terhadap Ganti Rugi dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum yang Menimbulkan Kerugian Immateriil (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta No. 568/1968.G), Diponegoro Law Journal, Vol. 6 No. 2, Hal. 2
Zham-Zham Muridi Lelly. (2024). Pencemaran Nama Baik dan Hak Atas Reputasi, Jurnal Lawnesia, Vol. 3 No. 1, Hal. 461.
Ifdhal Kasim, “Delik Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Ditinjau dari Hak Asasi Manusia”, icjr.or.id, 24 Januari 2012, https://icjr.or.id/delik-pencemaran-nama-baik-dan-penghinaan-ditinjau-dari-hak-asasi-manusia/
Tim, “Tamara Bleszynski Kirim Pesan Khusus untuk Kakak, Ryszard alias Rick”. CNN Indonesia, 9 Februari 2023, https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20230209143347-234-910995/tamara-bleszynski-kirim-pesan-khusus-untuk-kakak-ryszard-alias-rick.
Yazir Farouk, “Bikin Rugi 2 Juta Dolar AS, Tamara Bleszynski Dilaporkan Kakak Kandung”, suara.com, 3 Oktober 2023, https://www.suara.com/entertainment/2023/10/03/144328/bikin-rugi-2-juta-dolar-as-tamara-bleszynski-dilaporkan-kakak-kandung.
Article Metrics
Abstract View : 31 timesPDF Download : 22 times
DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4558
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Angelica Ulinta Ginting, Irene Mariboto Sitanggang, Moody Rizky Syailendra Putra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.