Pernikahan Siri Berdasarkan Hukum Islam di Indonesia pada Kasus Perebutan Hak Istri di Yogyakarta

Wincent Hungstan Angkasa(1), Alfredo Eka Priady(2), Moody Rizqy Syailendra Putra(3),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Pernikahan siri merupakan bentuk perkawinan yang sah menurut hukum Islam, namun tidak diakui oleh hukum perdata Indonesia karena tidak dicatatkan secara resmi. Hal ini membawa implikasi serius bagi hak-hak istri dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut, seperti hak nafkah, hak atas harta bersama, dan hak waris. Istri dalam pernikahan siri seringkali kehilangan akses terhadap perlindungan hukum yang biasanya diberikan kepada istri dalam pernikahan yang sah secara hukum. Anak-anak dari pernikahan siri juga hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu mereka, yang membatasi hak-hak perdata mereka, terutama terkait warisan. Itsbat nikah merupakan salah satu upaya hukum untuk mengesahkan pernikahan siri agar diakui secara hukum, namun aksesnya terbatas. Edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan menjadi solusi penting untuk mengurangi praktik pernikahan siri dan melindungi hak-hak perempuan dan anak.


Keywords


pernikahan siri, hukum Islam, hak istri, hak anak, pencatatan pernikahan

References


Irawan, F. P. P., & Rofiq, N. (2021). Pernikahan Siri dalam Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Iqtisad: Reconstruction of justice and welfare for Indonesia, 8(1), 35-46.

Wati, H., Alwi, Z., & Ilyas, M. (2022). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Isbat Nikah Sebagai Upaya Legalisasi Pernikahan Siri Di Pengadilan Agama Makassar Kelas IA. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 3(2), 353- 377.

Waid, A. (2020). Nikah Siri dan Dampaknya Terhadap Ekonomi Keluarga. LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, 4(02), 120-137.

Agustina, E. (2015). Akibat hukum hak mewaris anak hasil perkawinan siri berbasis nilai keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(3), 381-390.

Gistaloka, A., Baharudin, B., & Jainah, Z. O. (2024). Tinjauan Yuridis Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 4370-4381.

Adillah, S. U. (2016). Implikasi Hukum dari perkawinan siri terhadap perempuan dan anak. PALASTREN: Jurnal Studi Gender, 7(1), 193-222.

Al-Amruzi, M. F. (2020). Pencatatan Perkawinan Dan Problematika Kawin Siri. Ulumul Syar'i: Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah, 9(2), 1-18.

Maksum, G., & Isyanto, N. (2016). Tinjuan Hukum Islam Tentang Nikah Siri Di Indonesia. Al Ashriyyah, 2(1), 10-10.

Bawono, R. (2022). Analisis Hukum Tentang Isbat Nikah Menurut Kuh Perdata Dan Khi Indonesia. lentera, 4(2), 67-82.

Munajah, M., Nurhayati, Y., & Septarina, M. (2021). Penyuluhan Hukum Terhadap Pengaturan Nikah Siri Di Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Jurnal Pengabdian Sumber Daya Manusia, 1(2), 29-37.

Akmal, A. M., & Asti, M. J. (2021). Problematika Nikah Siri, Nikah Online Dan Talak Siri Serta Implikasi Hukumnya Dalam Fikih Nikah. Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 21, 45-59.

Ali, M. M. (2014). Praktik perkawinan siri dan akibat hukum terhadap kedudukan istri, anak serta harta kekayaannya: analisis perbandingan fikih dan hukum positif.

Erlinda, E. (2024). Kepastian Hukum Terhadap Anak Yang Lahir dari Perkawinan Siri. Ahlika: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 1(1), 58-75.

Adillah, S. U. (2011). Analisis Hukum Terhadap Faktor-Faktor Yang Melatarbelakangi Terjadinya Nikah Sirri Dan Dampaknya Terhadap Perempuan (Istri) Dan Anak- Anak. Jurnal Dinamika Hukum, 11, 104-112.

Huda, M., & Azmi, N. (2020). Legalisasi Nikah Siri Melalui Isbat Nikah. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 98-119.

Yulfarida, B. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Siri. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 9(2), 104-112.

Nurdjanah, L., Wisnaeni, F., & Lumbanraja, A. D. (2021). Kajian Penafsiran dan Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Memutus Hak Mewaris Anak Hasil Perkawinan Siri. Notarius, 14(1), 290-301.

Rudi, M. (2023). Wali Adhol Dan Akibatnya Terhadap Nikah Siridi Dusun Bakkoko Kabupaten Pinrang (Analisis Hukum Islam) (Doctoral dissertation, IAIN Parepare).

Paijar, P. (2022). Problematika Pasca Nikah Siri Dan Alternatif Penyelesaiannya. Al- Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, 3(1), 67- 80.

Andriati, S. L., & Lubis, T. M. (2017). Penyuluhan Hukum Poligami dan Nikah Siri Menurut Undang-Undang Perkawinan. ABDIMAS TALENTA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 120-124.

Anggelia, A., & Purwanti, A. (2020). Kebijakan Perlindungan Anak Terhadap Eksploitasi Seksual Melalui Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Nasional Di Indonesia. Jurnal Jurisprudence, 10(1), 109-126.

Islami, K. Keharmonisan Keluarga pada Nikah Siri dalam Praktik Poligami (Studi Kasus Di Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep).

Prijanto, T. (2021). Tinjauan Dan Pandangan Hukum Terhadap Perkawinan Yang Tidak Tercatat Pemerintah Serta Dampaknya Secara Ekonomi. Jurnal Ilmiah Edunomika, 5(02), 702-708.

Sari, K. P., & Wahyuni, T. (2018, February). Kajian Sosiologis Dampak Nikah Siri terhadap Status Sosial Pihak Perempuan dan Anak Di Kabupaten Magelang. In Prosiding University Research Colloquium (pp. 123-131).

Chonyta, D. (2015). Perkawinan Sirri Via Jasa Online.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 22 times
PDF Download : 18 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4559

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Wincent Hungstan Angkasa, Alfredo Eka Priady, Moody Rizqy Syailendra Putra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.