Perceraian dari Sudut Pandang Perspektif Hukum Pernikahan Indonesia

Adam Tanzio Manggal(1), moo Rizqy Syailendra Putra(2),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Perceraian tidak dapat lepas dari aspek Hukum Pernikahan dikarenakan perceraian itu sendiri merupakan sebagai upaya akhir penyelesaian sengketa penyelesaian perikatan dalam rumah tangga. Pernikahan merupakan sebuah komitmen dikatakan sebuah komitmen dikarenakan, terdapat kehedak bebas dalam komitmen tersebut yang bersifat sukarela nantinya komitmen ini akan berbentuk sebuah perjanjian. Jika dalam pernikahan tersebut tidak terpenuhi tanggung jawab masing-masing pihak suami maupun istri dalam berumah tangga tentu ini akan menimbulkan keretakan bahkan perpecahan didalamnya. Tidak terpernuhi nya tanggung jawab masing-masing ini lah yang nanti akan menjadi factor penyebab tingginya angka perceraian di Indonesia Saat ini. Diharapkan melalui tulisan ini pembaca dapat mengetahui perceraian dari perspektif hukum pernikahan, apa saja tanggung jawab setelah menikah, dan factor-factor penyebab mengapa sebuah pasangan bisa berpisah.


Keywords


Perceraian, Pernikahan, Komitmen

References


-Mohammad Nurul Huda, Kompilasi Tujuan Perkawinan dalam Hukum Positif, Hukum Adat, dan Hukum Islam, Vol 6 No. 2 September 2022, Hal 39.

-Moh Aqil Syofiyullah, KEPASTIAN HUKUM BAGI ISTRI DAN ANAK DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT DI INDONESIA, Jurnal Hukum Volume 3 No.1 April 2023, Hal 270.

-David Yoga Fransiska, TINJAUAN YURIDIS MENINGKATNYA JUMLAH PERCERAIAN DALAM MASYARAKAT, JUSTICE LAW: Jurnal Hukum Vol 1 No 1 Januari 2021, Hal 1-2.

-Dahris Siregar, Karolina Sitepu, STUDI HUKUM TENTANG TINGKAT PERCERAIAN DAN EFEKNYA TERHADAP ANAK, Vol. 3, No. 2, Bulan Juli 2023, Hal 1-2.

-Dr.Muhaimin,S.H.,M.Hum., Metode Penelitian Hukum, ( Jln. Majapahit No. 62 Mataram-NTB Mataram University Press Juni 2020), Hal. 45-47.

-Christina Bagenda, Nanda Dwi Rizkia, Buku Hukum Perdata, WIDINA BHAKTI PERSADA BANDUNG (Grup CV. Widina Media Utama), Januari, 2023, Hal 35.

-Hasmiah Hamid, Perceraian dan Penanganannya, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol 4 No 3 (2018), Hal 1.

-Ismiranda Dalvi, Tesi Hermaleni, FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERCERAIAN SELAMA MASA PANDEMI COVID-19 DI KOTA BUKITTINGGI, Psikologia (Jurnal Psikologi), Vol 5 1, January 2020, Hal 3.

-Sri Hariati, ANALISIS HUKUM PENYEBAB TERJADINYA PERCERAIAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, Jurnal Kompilasi Hukum Volume 8 No.1 Juni 2023, Hal 3-5.

-https://www.detik.com/pop/trending/d-7445152/perjalanan-cinta-kimberly-ryder-dan-edward-akbar-cinlok-hingga-terancam-pisah

-https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20240716062942-234-1121654/fakta-fakta-kimberly-ryder-gugat-cerai-edward-akbar

-Dahliana, NAFKAH BAGI BEKAS ISTRI DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Putusan No. 341/Pdt.G/2016/MS. Sgi, dan Putusan No.44/pdt. G/2017/MS-Aceh), Al-Qadhâ: Vol. 5, No.2 juli 2018, Hal 2

-Riyan Ramdani, Firda Nisa Syafithri, PENENTUAN BESARAN NAFKAH MADHIYAH, NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA, Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, Vol. 15, no. 1 Maret 2021, Hal 5

-https://news.detik.com/berita/d-7459737/kronologi-kimberly-ryder-laporkan-suami-soal-dugaan-penggelapan-mobil-bmw

-https://www.suara.com/entertainment/2024/10/04/063000/cuma-kasih-nafkah-rp2-juta-per-bulan-ini-4-pekerjaan-edward-akbar

-https://www.kompas.com/hype/read/2024/10/03/121906466/mengaku-alami-kdrt-dari-edward-akbar-sejak-2019-kimberly-ryder-beberkan

-https://www.suara.com/entertainment/2024/11/01/192000/khawatir-anak-jauh-dari-agama-edward-akbar-malah-disebut-kimberly-ryder-tak-pernah-puasa

-Sriono, SH, M.Kn, KETENTUAN – KETENTUAN DALAM PERCERAIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, Vol 2, No 1 2014, Hal 88-92

-Fenny Wulandari, Konsekuensi Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Serta Dampaknya Terhadap Perkembangan Keluarga Dan Anak-Anak, BHAKTI HUKUM Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Volume 1 Nomor 1 Januari 2022, Hal 1-4.

-https://peraturan.bpk.go.id/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974

-https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail

-Sriono, SH, M.Kn, KETENTUAN – KETENTUAN DALAM PERCERAIAN BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, Vol 2, No 1 2014, Hal 93.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 19 times
PDF Download : 20 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4560

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Adam Tanzio Manggal, moo Rizqy Syailendra Putra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.