Perkembangan Konsep Negara Hukum Dalam Perspektif Ketatanegaraan

Sherley Lie(1), Chrissonia Margareta Mbayang(2),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Konsep negara hukum telah mengalami evolusi yang panjang dari zaman kuno hingga modern, dipengaruhi oleh berbagai faktor politik, sosial, dan filosofis. Dari gagasan Plato tentang "nomoi" hingga kebangkitan prinsip supremasi hukum selama revolusi di Eropa, konsep ini telah berkembang menjadi beragam model seperti nomokrasi Islam, rechtsstaat, rule of law, socialist legality, dan negara hukum Pancasila. Di Indonesia, penerapan prinsip negara hukum masih menghadapi tantangan, termasuk intervensi politik, korupsi, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum yang rendah, ketidakkonsistenan regulasi, serta independensi lembaga peradilan yang dipertanyakan semakin memperburuk implementasi prinsip ini. Oleh karena itu, penting untuk memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencapai keadilan dan kesetaraan dalam sistem hukum, serta menciptakan pemerintahan yang berlandaskan pada hukum dan prinsip keadilan bagi seluruh rakyat.


Keywords


Konsep Negara Hukum Dalam Perspektif Ketatanegaraan

References


Sailan, M. (2011). Istilah Negara Hukum Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.

Masalah-Masalah Hukum, 40(2), 228-235.

Lestari, S. A., Sadida, M. R., Maharani, R. P., & Andini, I. W. (2023). Analisis Tantangan Negara Hukum Dalam Menegakkan Hukum Tata Negara Di Era Digital. Jurnal Relasi Publik, 1(2), 29-43.

Tutik, T. T. (2018). Pembaharuan Hukum Tata Negara Indonesia dalam Rangka Mewujudkan Cita Negara Hukum Nasional. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 8(2), 373-398.

Djafar, W. (2010). Menegaskan Kembali Komitmen Negara Hukum: Sebuah Catatan Atas Kecenderungan Defisit Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 7(5), 151-174.

Futuhiyah, N. A., & Mahmud, R. A. (2024). Dinamika Integrasi Teori Hukum Global dalam Evolusi Sistem Hukum Indonesia. At-Tafakur: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 1(1), 25-48.

Sulaeman, A. K., & Triadi, I. (2024). Evolusi Demokrasi dan Hukum Tata Negara: Perbandingan antara Negara-Negara Berkembang dan Negara-Negara Maju. SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 21-35.

Triadi, I., & Al Anshari, M. F. (2024). Hukum Tata Negara Tentang Perkembangan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan yang Pernah Ada di Indonesia. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 9-9.

Enggarani, N. S. (2019). Independensi Peradilan Dan Negara Hukum. Law and Justice, 3(2), 82-90.

Hariri, A. (2019). Dekonstruksi Ideologi Pancasila Sebagai Bentuk Sistem Hukum Di Indonesia. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 1-14.

Putri, B. K., Adnan, M. F., & Khaidir, A. (2024). EVOLUSI TEORI GOVERNANCE: PERBANDINGAN IMPLEMENTASI DI NEGARA MAJU DAN BERKEMBANG.

Stratēgo: Jurnal Manajemen Modern, 6(3).

Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547-561.

Muslih, M. (2017). Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum). Legalitas: Jurnal Hukum, 4(1), 130-152.

Fatlolon, C. (2024). Ketaatan, Ketidaktaatan, dan Keadilan dalam Negara Hukum: Perspektif Filsafat Politik Plato. Media: Jurnal Filsafat dan Teologi, 5(1), 43-70.

Busthami, D. (2017). Kekuasaan Kehakiman Dalam Perspektif Negara Hukum Di Indonesia.

Masalah-Masalah Hukum, 46(4), 336-342.

Muabezi, Z. A. (2017). Negara Berdasarkan Hukum (Rechtsstaats) Bukan Kekuasaan (Machtsstaat). Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(3), 421-446.

Muhlashin, I. (2021). Negara Hukum, Demokrasi Dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 8(1), 87-100.

Widayati, W. (2022). Penegakan Hukum Dalam Negara Hukum Indonesia yang Demokratis.

PLEDOI (Jurnal Hukum dan Keadilan), 1(1), 19-31.

Hadi, F. (2022). Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Wijaya Putra Law Review, 1(2), 170-188.

Woozley, A. (2010). Plato and the Need for Law. The Philosophical Quarterly, 60(239), 373- 395.

Reid, J. (2021). The Mixed Constitution in Plato’s Laws. Australasian Journal of Philosophy, 99(1), 1-18.

Piechowiak, M. (2021). Plato's Conception of Justice and the Question of Human Dignity: Revised and Extended.

Kansil, C. S., & Putri, N. A. (2024). PENERAPAN PRINSIP NEGARA HUKUM DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL: STUDI KASUS TENTANG PERLINDUNGAN HAK

ASASI MANUSIA. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 4(2), 74- 81.

Al Fikry, A. H. (2022). Diskursus Prinsip Negara Hukum Demokrasi atas Permasalahan Konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(8), 609-619.

Iswari, F. (2020). Aplikasi Konsep Negara Hukum Dan Demokrasi Dalam Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 6(1), 127-140.

Qamar, N., & Rezah, F. S. (2023). Wewenang Sebagai Instrumen Penyelenggararaan Pemerintahan Dalam Sistem Negara Hukum. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 2(2), 201-222.

Dondokambey, S. M. A. (2023). Penerapan Prinsip Partisipasi Masyarakat Bermakna (Meaningful Participation) Dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Lex Privatum, 11(2). Qamar, N., & Rezah, F. S. (2023). Wewenang Sebagai Instrumen Penyelenggararaan Pemerintahan Dalam Sistem Negara Hukum. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum,

Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 2(2), 201-222.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 39 times
PDF Download : 20 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4561

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Sherley Lie, Chrissonia Margareta Mbayang

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.