Implementasi Hak Mogok Kerja Sebagai Salah Satu Bentuk Hak Pekerja

Rasji Rasji(1), Steven Cai Lee Phua(2),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Mogok kerja adalah salah satu hak dasar pekerja yang telah diakui dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia yang pada dasarnya memberikan kesempatan bagi pekerja untuk menghentikan pekerjaan secara kolektif dalam rangka memperjuangkan kepentingan mereka. Penelitian ini menganalisis mengenai implementasi hak mogok kerja di Indonesia termasuk mekanisme pelaksanaannya, hambatan yang dihadapi, upaya hukum yang dapat dilakukan, serta peran para pemangku kepentingan, seperti pemerintah, pemberi kerja, dan serikat pekerja. Metode pendekatan yang digunakan bersifat yuridis normatif menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum. Penelitian ini menunjukkan bahwa dengan pendekatan yang lebih inklusif dan penegakan hukum yang konsisten, hak mogok kerja dapat diimplementasikan sebagai instrumen yang mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan


Keywords


Hak Mogok Kerja, Hak Pekerja, Hubungan Kerja

References


Hardian, Rusli. Hukum ketenagakerjaan 2003, (Jakarta: Galia Indonesia, 2004).

Hosein, Siti Hajati. Memahami Hubungan Kerja dan Hubungan Industrial di Indonesia (Jakarta: Damera Press, 2023).

Ihya, Rahmat dan Defi Romndonia. “Mogok Kerja dalam Perselisihan Hubungan Industrial dan Penyelesaiannya Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan”. Jurnal Hukum Bisnis. Vol. 10 No. 1 Tahun 2021.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).

Indonesia, Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Negara Republik Indonesia Tahun 4356).

Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, (Jakarta: Nomor Kep.233/MEN/2003).

Khakim, Abdul. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2003).

Santoso, Budi. “Pengaturan Mogok Kerja dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Malaysia”. Jurnal Pandecta. Vol. 6, No. 1 Tahun 2011.

Sunarso. “Mogok Kerja Sebagai Upaya Mewujudkan Hak Buruh”. Jurnal Wacana Hukum. Vol. 7 No.1 Tahun 2008.

Putri, Ellyna dan Hollyness Singadimedja. “Hubungan Industrial dalam Aksi Mogok Kerja Oleh Serikat Pekerja di PT. Ultrajaya Milik Industry & Trading Company”. Syair Hukum Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 19, No.1 Tahun 2016.

Wijayanti, Asri. Menggugat Konsep Hubungan Kerja. (Bandung: Lubuk Agung, 2011).


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 49 times
PDF Download : 56 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4584

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Rasji Rasji, Steven Cai Lee Phua

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.