Kekuatan Yuridis Terhadap Perjanjian Hutang Piutang dibawah Tangan Saat Terjadi Wanprestasi

Grace Cheryanti(1), Luqyana Shafira Alfarhani(2), Rachel Adeline Siregar(3), Moody Rizqy Syailendra Putra(4),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
(4) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Perjanjian hutang piutang di bawah tangan sering digunakan dalam praktik sehari-hari oleh individu maupun badan usaha karena kesederhanaannya dan tidak memerlukan proses formal. Meskipun sah secara hukum, perjanjian ini dapat menimbulkan masalah ketika terjadi wanprestasi, yaitu ketika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek yuridis dari perjanjian utang piutang yang dibuat secara informal dalam konteks terjadinya wanprestasi. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengeksplorasi syarat-syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian di bawah tangan tetap memiliki kekuatan hukum yang sah, serta bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa yang mungkin timbul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perjanjian ini memiliki kekuatan hukum, bukti yang kuat dan alat pembuktian yang tepat sangat diperlukan untuk menguatkan klaim dalam kasus wanprestasi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi praktisi hukum dan masyarakat umum mengenai pentingnya formalitas dalam perjanjian hutang piutang.


Keywords


Perjanjian Bawah Tangan, Wanprestasi, Hutang piutang

References


Kitab Undang-Undang Perdata

SEMA No. 3 Tahun 1963 jo. Pasal 31 UU Perkawinan

Buku

Soeroso, R. (2010). Perjanjian Di Bawah Tangan Pedoman Praktis Pembuatan dan Aplikasi Hukum (pp. 7–14). Sinar Grafika.

Subekti. (2002). Hukum perjanjian. Intermasa.

Jurnal

Dewi, K. P., & Malikhatun, S. (2018). Akibat Hukum Hutang Piutang Menggunakan Perjanjian di Bawah Tangan Dalam Hal Terjadi Wanprestasi. NOTARIUS, 11(2), 283. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/nts.v11i2.31102

Palit, R. C. (2015). Kekuatan Akta dibawah Tangan Sebagai Alat Bukti Pengadilan. Lex Privatum, 3(2).

Santika, A, I, dkk. (2015). “Penyelesaian Sengketan dan Akibat Hukum Wanprestasi Pada Kasus Antara PT Metro Batavia Dengan PT Graruda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia”. Privat Law. Vol 7.

Cipta, T. W., Sugiyono, M., & Nurjannah, A. (2020). Analisis akta dibawah tangan yang dilegalisasi dalam perspektif hukum di indonesia. Jurnal Al-Naqdu Kajian Keislaman, 1(2).

Tulenan, G. A. (2014). Kedudukan dan fungsi akta di bawah tangan yang dilegalisasi notaris. Lex Administratum, 2(2).

Febri Rahmadhani. (2020). Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan yang Telah Diwaarmerking Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Recital Review, 2(2), 93–111. https://doi.org/10.22437/rr.v2i2.9135

Muljono, B. E. (2017b). KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DIBAWAH TANGAN. Jurnal Independent, 5(1), 1. https://doi.org/10.30736/ji.v5i1.59

Pohan, M. N., & Hidayani, S. (2020). Aspek Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Perspektif Hukum, 1(1). https://doi.org/ https://doi.org/10.35447/jph.v1i1.89

Marpaun, J. A., Lawolo, O., & Siregar, S. A. (2022). Tinjauan yuridis terhadap perbuatan wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang (studi putusan nomor 620/pdt.g/2019/pn.mdn). Jurnal Rectum, 4(1).

Ali, A., Fitrian, A., & Hutomo, P. (2022). KEPASTIAN HUKUM PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM SEBUAH PERJANJIAN BAKU DITINJAU BERDASARKAN PASAL 1338 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(2), 270–278. https://doi.org/10.55681/sentri.v1i2.234

Al Hadid, U. M. (2019). Keabsahan surat kuasa jual Berdasarkan Perjanjian hutang piutang yang dibuat secara notariil akta dihadapan notaris. Indonesian Journal of Criminal Law, 1(1), 65–76. https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i1.149

Lestari, R., & Andriyan, L. R.,. &. A. (2023). Analisis Yuridis Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang. Private Law. Analisis Yuridis Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang. Private Law, 1(1), 16. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2203

Muhammad Riandi Nur Ridwan, & Yana Sukma Permana. (2022). WANPRESTASI DAN AKIBATNYA DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN. The Juris, 6(2), 441–451. https://doi.org/10.56301/juris.v6i2.616

Perdana, A., Dahlan, & Mahfud. (2014b). Penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian jual beli melalui media elektronik. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).

Wijaya, I. G. K. W., & Dananjaya, N. S. (2018). Penerapan asas itikad baik dalam perjanjian jual beli online. Kerth a Semaya : Journal Ilmu Hukum, 6(8).

Syamsiah, D. (2021). KAJIAN TERKAIT KEABSAHAN PERJANJIAN E-COMMERCE BILA DITINJAU DARI PASAL 1320 KUHPerdata TENTANG SYARAT SAH PERJANJIAN. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(1). https://doi.org/10.47492/jip.v2i1.1443

Putri, R. C. K., & Arifudin, E. (2023). Penyelesaian Perkara Wanprestasi pada Perjanjian Hutang Piutang Tanpa Sita Jaminan (Studi Kasus Putusan Nomor 146/Pdt.G/2021/PN Bpp) . Prosiding Seminar Hukum Aktual, 1(1).

Patricia Caroline Tiodor, Murendah Tjahyani, & Asmaniar. (2023). Pembuktian wanprestasi perjanjian utang piutang secara lisan. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 5(1), 27–39. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i1.208

Ramadhani, D. A. (2012). Wanprestasi dan akibat hukumnya. Jurnal Yuridis, 15(17).

Eunice, S. (2019). Kedudukan akta di bawah tangan yang membatalkan akta notariil. SAPIENTIA ET VIRTUS, 4(1), 66–81. https://doi.org/10.37477/sev.v4i1.188

Prastomo, D. A., & Khisni, A. (2017). Akibat Hukum Akta Di Bawah Tangan Yang Dilegalisasi Oleh Notaris. Jurnal Akta, 4(4).


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 25 times
PDF Download : 22 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4588

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Grace Cheryanti, Luqyana Shafira Alfarhani, Rachel Adeline Siregar, Moody Rizqy Syailendra Putra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.