Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online di Era Digital

Jose Louis Christianto Pasaribu(1), August P Silaen(2),


(1) Universitas HKBP Nommensen Medan
(2) Universitas HKBP Nommensen Medan
Corresponding Author

Abstract


Dengan pesatnya kemajuan teknologi, khususnya perkembangan internet di Indonesia, ternyata ada banyak efek negatif yang mengincar dan mengganggu para peselancar internet. Untuk melakukan bisnis dan transaksi melalui media internet, Anda perlu memahami, menjadi serius, dan keinginan unik. Salah satu pihak dalam suatu perjanjian seringkali harus menghadapi kondisi yang kesulitan dan pada akhirnya, kontak atau perjanjian yang telah disepakati tidak berjalan atau dijalankan dengan baik seperti yang diharapkan seharusnya. Kejadian sulit dapat disebabkan oleh faktor-faktor yang tidak disengaja maupun kesalahan Wanprestasi adalah suatu keadaan atau situasi yang dapat dilakukan oleh salah satu pihak atau para pihak dalam suatu perjanjian. Secara umum, dapat dikatakan bahwa isi perjanjian tidak dijalankan dengan baik atau tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati dari awal. terjun langsung ke jual beli bertransaksi secara online atau secara elektronik (e-commerce) adalah sesuatu yang jarang dilakukan, tetapi sudah menjadi gaya hidup dan trend di era modern, tetapi juga perlu diperhatikan. Di antaranya termasuk yang nantinya dapat disebut sebagai bentuk wanprestasi dalam kontrak jual beli online mempunyai banyak bentuk, dan kita kadang-kadang tidak menyadari hal itu. Misalnya, menunda pembayaran, tidak membayar, atau mengirim barang tetapi tidak sesuai.


Keywords


Perlindungan, Hukum, Konsumen, Transaksi, Jual Beli

References


Hamamah, F., & Soekarno, D. P. (2021). Perlindungan Konsumen Bagi Pembeli Dalam Transaksi Di Platform E-Commerce. FOCUS: Jurnal of Law, 1(2), 50-55.

Hendryan, D., Ganiarta, L., & Aryani, G. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli-Online (E-Commerce). Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7(1), 87-100.

Ikhsan, V. A. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli Melalui Platform E-Commerce Di Indonesia. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(2), 10.

Irawan, A. D. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jual Beli Online Atas Barang Tidak Sesuai. Jurnal Education and Development, 10(3), 263-267.

Khotimah, C. A., & Chairunnisa, J. C. (2016). Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli-online (e-commerce). Business Law Review, 1, 14-20.

Pramono, S. B., & Kurniati, G. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Barang Online di Indonesia. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 1(2), 166-178.

Putra, I. P. E. S., Budiartha, I. N. P., & Karma, N. M. S. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Jual Beli Barang Melalui E-Commerce. Jurnal Analogi Hukum, 1(2), 239-243.

Rahadian Irhamil, A. D. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jual Beli Online Atas Barang Tidak Sesuai. Jurnal Education and Development, 10(3), 264.

Wardani, M. R., Priyono, J., & Wisnaeni, F. (2020). Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik Melalui Instagram. Notarius, 13(2), 848-864.

Wulandari, Y. S. (2018). Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Transaksi Jual Beli E-Commerce. AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 199-210.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 18 times
PDF Download : 17 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4590

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jose Louis Christianto Pasaribu, August P Silaen

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.