Dampak Teknologi E-Procurement Dalam Mengurangi Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Rasji Rasji(1), Siti Novianti(2), Nathasya Nathasya(3),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Teknologi e-Procurement telah menjadi salah satu solusi dalam mengatasi masalah korupsi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, sistem ini memperkenalkan proses pengadaan yang lebih transparan, akuntabilitas dan efisien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak implementasi e-Procurement terhadap pengurangan praktik korupsi di sektor publik. Melalui pendekatan studi literatur dan analisis data empiris, ditemukan bahwa e- Procurement mampu meminimalisasi interaksi langsung antara pihak- pihak terkait, mengurangi potensi manipulasi, serta memberikan akses yang lebih luas kepada penyedia barang dan jasa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan e-Procurement secara signifikan menurunkan tingkat korupsi, meningkatkan persaingan yang sehat, dan mengoptimalkan penggunaan anggaran pemerintah. Namun demikian, keberhasilan implementasi ini sangat bergantung pada komitmen politik, kesiapan infrastruktur dan literasi teknologi. Dengan demikian, e-Procurement merupakan inovasi penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.


Keywords


E-Procurement, Korupsi, Pengadaan Barang dan Jasa, Transparansi,Teknologi Informasi

References


Mekari, Jurnal.E. (2023). Pengertian E- Procurement.

https://www.jurnal.id/id/blog/mengenal-e-procurement-pada-bisnis/

Indonesia Corruption Watch (2013). Mengawasi E- Procurement dan Mencegah Korupsi.

https://antikorupsi.org/id/article/mengawasi-e-procurement-mencegah-korupsi

LKPP.(2024). Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

https://lpse.lkpp.go.id/eproc4/publik/tentangkami#:~:text=Pengadaan%20Barang/Jasa%20secara%20elektronik%20akan%20meningkatkan%20transparansi%20dan%20akuntabilitas,guna%20mewujudkan%20clean%20and%20good

Kementerian Keuangan RI.(2022). Tindak Pidana Korupsi: Pengertian dan Unsur-unsurnya.

https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/manokwari/id/data-publikasi/berita-terbaru/3026-tindak-pidana-korupsi-pengertian-dan-unsur-unsurnya.html

Hukum Online.(2011). E-procurement Cara Pengadaan Bersih dari Korupsi.

https://www.hukumonline.com/berita/a/ieprocurementi-cara-pengadaan-bersih-dari-korupsi-lt4d528527af17c/

Etika,Khairina.(2022). Tinjauan Terhadap E- Procurement Di Indonesia.

https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/dialektikapublik/article/download/5464/2571/19330

Lolita, Valda. (2024). Prinsip Penerapan E- Procurement.

https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/dialektikapublik/article/download/5464/2571/19330

Sisi (2023). Penerapan E- Procurement.

https://sisi.id/stories/insight/bagaimana-aplikasi-e-procurement-bisa-meningkatkan-good-corporate-governance/

Nabila,N.M.S, Dian,R.S, Nur,C.H.O.K.S (2024). Akuntabilitas dan Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Melalui Elektronik Procurement.

https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/JIMA/article/view/883/771

Indonesia Corruption Watch.(2013). Mengawasi E-procurement, Mencegah Korupsi.

https://antikorupsi.org/id/article/mengawasi-e-procurement-mencegah-korupsi


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 26 times
PDF Download : 41 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4595

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Rasji Rasji, Siti Novianti, Nathasya Nathasya

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.