Kajian Yuridis Kasus Pencemaran Nama Baik Berdasarkan KUHP yang Berkepastian Hukum
(1) Universitas Trisakti
(2) Universitas Trisakti
Corresponding Author
Abstract
Pencemaran nama baik merupakan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 310-316 KUHP, yang bertujuan untuk melindungi kehormatan dan martabat setiap individu. Terdapat banyak elemen yang perlu dievaluasi kembali terkait kriteria untuk aktivitas yang dianggap sebagai perusakan reputasi. Interpretasi yang beragam di kalangan masyarakat menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum dalam penerapan pasal-pasal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif, yang melibatkan analisis terhadap berbagai dokumen hukum yang relevan, termasuk peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Analisis data dilakukan secara kualitatif deskriptif, serta penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Kesimpulannya adalah bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 78/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik sebagai "inkonstitusional bersyarat," karena dianggap tidak sesuai dengan norma-norma UUD 1945. Dengan demikian, Pasal 310 KUHP akan disesuaikan dengan Pasal 433 UU No.1 Tahun 2023 untuk memberikan realitas pidana dan mengisi kekosongan, mengurangi potensi terjadinya perlakuan diskriminatif, sekaligus memastikan bahwa penggunaannya tidak menimbulkan kerancuan. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 78/PUU-2023, Pasal 310 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 433 Peraturan No. 1 Tahun 2023 menetapkan bahwa tindakan hukum tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut. Oleh sebab itu, pihak penegak hukum perlu lebih waspada dan tidak terburu-buru dalam menentukan keputusan terkait kasus pencemaran nama baik dan harus disertai dengan pertimbangan penegakan hukum.
Keywords
References
Adami Chazawi. 2016. Hukum Pidana Positif Penghinaan (Edisi Revisi). Malang: MNC Publishing.
Adintya, P. 2023. “Meminimalisasikan Kasus Pencemaran Nama Baik Menggunakan Penerapan Asas Sebab Akibat Dalam Bidang Sarana Elektronik. Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Vol. 3, No. 1.
Alviolita, F. P., & Arief, B. N. 2019. “Kebijakan Formulasi Tentang Perumusan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. LAW REFORM, 15(1), hlm. 130–148.
Muslih, M, Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum), Legalitas, 2013, Vol. IV No. 1.
Nasir, M., Khoiriyah, E., Pamungkas, B. P., Hardianti, I., & Zildjianda, R. 2023. “Kedudukan Hukum dalam Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan di Indonesia. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 5, No. 1, hlm. 241–254.
Nazmi, Nurun. 2017. ”Perbandingan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Terhadap Publik Figur Melalui Media Sosial Dan Media Massa”, Skripsi. Lampung: Universitas Lampung.
Pardede, Edwin dkk. 2016. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penegakan Tindak Piana Pencemaran Nama Baik Melalui Twitter”. Diponegoro Law Jurnal, Vol. 5, No. 3.
Prasetyo, Teguh dan Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, teori, & Ilmu Hukum Pemikiran: Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Rajawali Pers: Jakarta, 2014, hlm. 200-201
Purba, N. 2022. KEJAHATAN-KEJAHATAN TERTENTU Dalam Buku Ke-II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (1st ed.). CV. AA. RIZKY.
Ramadhan, Anna Rahmanis. 2015. “Pencemaran Nama Baik Dalam Perspektif UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. III, No. 9.
Ridwan Halim, A. Evaluasi Kuliah Filsafat Hukum, Ghalia Indonesia: Jakarta, 1987, hlm. 166.
Saroinsong, Raisa L. 2017. “Pertanggung Jawaban Terhadap Pelaku Tindak PidanaPencemaran Nama Baik Berdasarkan Pasal 310 KUHP”. Lex Privatum Vol. 5, No. 7.
Widyastut, E. L. S. dan L. 2021. “Penghakiman Sepihak Melalui Media Sosial Dalam Persepsi Kebinekaan Dan Hak Asasi Manusia. Majalah Hukum Nasional, Vol. 51, No. 2, hlm. 131–154.
Article Metrics
Abstract View : 25 timesPDF Download : 20 times
DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4648
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jennifer Angelina, Listyowati Sumanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.