Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha pada Transaksi Belanja Online yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen Ditinjau Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
(1) Universitas HKBP Nommensen Medan
(2) Universitas HKBP Nommensen Medan
Corresponding Author
Abstract
Di era yang semakin maju, persaingan dalam dunia bisnis semakin ketat. Dengan banyaknya platform belanja online, terbuka peluang bisnis baru seperti layanan titip beli barang secara online. Layanan ini memungkinkan seseorang untuk membeli barang di toko atau pusat perbelanjaan sesuai dengan permintaan konsumen. Layanan ini mencakup barang lokal maupun impor. Sebagai perantara antara penjual dan pembeli, penyedia layanan bertanggung jawab sebagai pembeli bagi kliennya. Pelaku usaha mempromosikan barang mereka melalui platform seperti Instagram, Facebook, WhatsApp, dan Twitter. Transaksi jual beli online sering dianggap sebagai perdagangan yang dilakukan melalui internet. Pertumbuhan transaksi online didorong oleh meningkatnya produktivitas industri yang menawarkan berbagai produk melalui media internet, memicu maraknya usaha jual beli online karena lebih mudah dijalankan, membutuhkan modal yang relatif kecil, dan tidak memerlukan sistem manajemen yang rumit. Namun, dalam praktiknya, terjadi ketidakseimbangan, seperti meningkatnya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memberikan kompensasi atas kerugian yang diderita konsumen.
Keywords
References
Aan Handriani. (2020). “Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Transaksi Jual Beli Online”. Pamulang Law Review, Vol. 3, No. 2
Celina Tri Siwi kristiyanti. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Fitriah. (2020). “Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi Jual Beli melalui
Media Sosial”. Jurnal Unpal, Vol. 18, No. 3.
Gunawan Widjaja, Ahmad Yani. (2003). Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Heldya Natalia Simanullang. (2017). “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce”. Melayunesia Law, Vol. 1, No. 1
I Putu Erick Sanjaya Putra, I Nyoman Putu Budiartha, Ni Made Sukayarti Karma. (2019). “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Jual Beli Barang Melalui E-Commerce”. Jurnal Analogi Hukum, Vol. 1, No. 2
Maharani, A & Dzikra, A.D., “Fungsi Perlidungan Konsumen dan Peran Lembaga Perlidungan Konsumen di Indonesia : Perlindungan, Konsumen dan Pelaku Usaha (literature Review)”, Jurnal Ekonomi Manajemen Vol. 2 Issue. 6 (2021)
Neni Sri Imaniyati, Husni Syawali. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju
Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 Tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Sabarudin, Hukum Perlindungan Konsumen, http://www.scribd.com/doc/35914052/, diakses: 10 Oktober 2011.
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4 Tentang Hak Konsumen Undang-Undang
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Article Metrics
Abstract View : 33 timesPDF Download : 21 times
DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4677
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Marta F Sihombing, Lesson Sihotang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.