Mediasi Restoratif Dalam Sengketa Kontrak Bisnis di Perusahaan Multinasional

Olyhabana Situmorang(1), Roida Nababan(2),


(1) Universitas HKBP Nommensen Medan
(2) Universitas HKBP Nommensen Medan
Corresponding Author

Abstract


Sengketa kontrak bisnis sering kali menjadi tantangan signifikan bagi perusahaan multinasional, mengingat kompleksitas yang ditimbulkan oleh perbedaan sistem hukum, budaya, dan praktik bisnis antar negara. Penyelesaian sengketa melalui litigasi atau arbitrase kerap melibatkan biaya tinggi, memakan waktu lama, dan dapat merusak hubungan bisnis jangka panjang. Sebagai alternatif, mediasi restoratif menawarkan pendekatan yang lebih kolaboratif dan mengutamakan pemulihan hubungan antar pihak yang bersengketa. Mediasi restoratif fokus pada dialog terbuka antara pihak yang terlibat untuk mencari solusi yang adil, mengurangi ketegangan, dan memperbaiki hubungan yang terlanjur rusak. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi penerapan mediasi restoratif dalam menyelesaikan sengketa kontrak bisnis di perusahaan multinasional, dengan fokus pada manfaat, tantangan, serta efektivitasnya dalam konteks bisnis internasional. Melalui pendekatan kualitatif dan studi kasus, penelitian ini mengidentifikasi bahwa mediasi restoratif dapat mengurangi biaya dan waktu yang terkait dengan sengketa bisnis, sambil menjaga hubungan baik antar pihak. Namun, tantangan yang muncul, seperti ketidakseimbangan kekuasaan, perbedaan budaya, dan sistem hukum yang berbeda, menjadi hambatan dalam penerapan mediasi restoratif di level global. Penelitian ini menyarankan pentingnya pelatihan mediator, penyesuaian kebijakan perusahaan, dan pengembangan platform mediasi yang dapat mengakomodasi kebutuhan perusahaan multinasional dalam menangani sengketa kontrak bisnis.


Keywords


Mediasi Restoratif, Sengketa Kontrak Bisnis, Perusahaan Multinasional, Penyelesaian Sengketa

References


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2020). Alternatif penyelesaian sengketa bisnis melalui mediasi.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 22 times
PDF Download : 32 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4720

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Olyhabana Situmorang, Roida Nababan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.