Perlindungan Hak Cipta Film Dalam Pengelolaan Platform Digital Berbasis Teknologi User Generated Content (UGC)

Samuel Sihite(1), Adelina M Aritonang(2), Ertika Susanti Pasaribu(3), Pebryna Riosa Siburian(4), Mario Fany Manurung(5), Parlaungan Gabriel Siahaaan(6),


(1) Universitas Negeri Medan
(2) Universitas Negeri Medan
(3) Universitas Negeri Medan
(4) Universitas Negeri Medan
(5) Universitas Negeri Medan
(6) Universitas Negeri Medan
Corresponding Author

Abstract


Kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi yang pesat telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam akses informasi dan produksi karya intelektual. Dalam konteks ini, perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual, khususnya hak cipta, menjadi sangat penting. Hak cipta memberikan perlindungan eksklusif kepada pencipta untuk mengumumkan dan memperbanyak karya mereka, sekaligus melindungi hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada karya tersebut. Namun, dengan munculnya platform digital berbasis User Generated Content (UGC), seperti TikTok dan YouTube, tantangan baru dalam perlindungan hak cipta muncul, terutama terkait dengan pembajakan film. Pembajakan film di era digital ini tidak hanya merugikan pencipta secara finansial, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri perfilman. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi interaksi antara undang-undang hak cipta dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik dalam menangani pelanggaran hak cipta film, serta mengevaluasi regulasi hukum yang ada dan efektivitasnya dalam melindungi hak cipta film di platform digital berbasis UGC. Dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi pustaka, diharapkan penelitian ini dapat memberikan wawasan dan rekomendasi untuk meningkatkan perlindungan hak cipta dalam menghadapi tantangan pembajakan di era digital.


Keywords


Hak Cipta, Perlindungan, Teknologi

References


Ahdiyanti, I., & Waluyati, I. (2021). Perilaku Keberagaman dan Fenomena Media Sosial Tik-Tok pada Generasi Z. Sosioreligius: Jurnal Ilmiah Sosiologi Agama, 6(2), 74–83.

Anasthasia Rayinda, M. (2019). Pengaruh User Generated Content Terhadap Perilaku Para Foodie Pengguna Media Sosial Dalam Perspektif Komunikasi, Teknologi dan Masyarakat Indonesia. Jurnal Komunikasi Dan Kajian Media, 3(2), 116–127.

Anjani, A. G., Arditya, G., Sari, M. L., Melati, A. R., & Perdawan, A. (2024). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Dalam Platform Lain Tanpa Izin. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 4(5), 105-115.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2020). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring.

Hendro, H., & Keni, K. (2020). eWOM dan Trust sebagai Prediktor terhadap Purchase Intention: Brand Image sebagai Variabel Mediasi. Jurnal Komunikasi, 12(2), 298–310.

Jesselyn, E., & Sari, W. P. (2024). Analisis Regresi User Generated Content terhadap Brand Image Produk Skintific di Aplikasi TikTok Untuk Generasi Z. Prologia, 8(1), 184-193.

Kaunang Wandi Prishela dkk. Tinjauan Tentang Perlindungan Hak Cipta Di Internet Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Fakultas Hukum Unsrat.

Khoirin, D., Marlena, N., Niaga, P. T., Ekonomika, F., Bisnis, D., & Surabaya, U.

Mansur, A., & Setiawan, B. (2021). Dampak Teknologi Terhadap Perlindungan Hak Cipta: Analisis terhadap Blockchain dan NFT . Jurnal Teknologi dan Hukum, 8(3), 150-165.

N. (2022). Pengaruh User Generated Content Dan E-Wom Pada Aplikasi

Nelimarlina Nurul dkk, 2023. Pelanggaran Hak Atas Penyebarluasan Karya Sinematografi Tanpa Ijin Dari Pemegang Hak Terkait. Pancasakti Law Journal.

Ningsih, Ayup Suran, and Balqis Hediyati Maharani. "Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring." Jurnal Meta Yuridis Volume 2, Nomor 1, 2019.

Noor, N. K. (2019). Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Film Layar Lebar Yang Dipublikasi Melalui Media Sosial Tanpa Izin. Riau Law Journal, 3(1), 124-148

Nussbaum, M. (2011). Creating Capabilities: The Human Development Approach. Belknap Press of Harvard University Press.

Pricillia, Luh Mas Putri, and I. Made Subawa. "Akibat Hukum Pengunggahan Karya Cipta Film Tanpa Izin Pencipta Di Media Sosial." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Volume 6, Nomor 11, 2018.

Ramadhanty, S., Amatullah, N., Setyadani, N. A., & Ramli, T. S. (2020). Doktrin Safe Harbor: Upaya Perlindungan Hak Cipta Konten Dalam Platform User Generated Content. Legalitas: Jurnal Hukum, 12(2), 267-274.

Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.

Rivai, A. (2020). Perlindungan Hak Cipta di Era Digital: Tantangan dan Solusi . Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(1), 45-62.

Salma.2023.Penelitian Deskriptif: Pengertian, Kriteria, Metode, dan Contoh.deepublish

Sukardi, M. (2019). Konten Buatan Pengguna dan Hak Cipta: Tinjauan Hukum di Indonesia . Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 85-98.

Susanto, A. (2019). Hak Cipta Film dan Tantangan di Era Digital. Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 123-134.

Tanjung, S. (2020). Perlindungan Hak Cipta di Era Digital. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(1), 23-45.

Tik-Tok Terhadap Purchase Intention Produk Fashion: Jurnal Sinar Manajemen, 9(2), 207–218.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (2014).https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/ulasan/lt54f9f3e7b89e/undang-undang-nomor-28-tahun-2014-tentang-hak-cipta

Wibowo, R. (2021). User Generated Content: Peluang dan Tantangan di Era Digital. Jurnal Komunikasi, 15(3), 201-215.

Wildan, M. Pelanggaran Hak Atas Penyebarluasan Karya Sinematografi Tanpa Ijin Dari Pemegang Hak Terkait (Cek Similarity).

Yanti, D. M., & Harwanto, E. R. (2024). Perlindungan Hukum Dan Akibat Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Film Pada Platform Digital Berbayar Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Jurnal Prisma Hukum, 8(1).


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 40 times
PDF Download : 29 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4814

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Samuel Sihite, Adelina M Aritonang, Ertika Susanti Pasaribu, Pebryna Riosa Siburian, Mario Fany Manurung, Parlaungan Gabriel Siahaaan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.