Analisis Yuridis Perjanjian Pranikah dan Pascanikah Berdasarkan Perspektif Agama Kristen dan Hukum Positif Indonesia

Gladys Felicia Ranadi(1), Wilma Silalahi(2),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Pernikahan adalah suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia. didalam pengambilan keputusan, setiap individu diwarnai oleh cara berfikir dan kepercayaan individu tersebut. Latar belakang, suku, ras, budaya dan agama menjadi faktor penting yang membentuk cara individu berfikir dan menjalankan hidupnya. Sebelum pernikahan pasangan dapat mengatur mengenai perjanjian pranikah atau melakukan perjanjian pascanikah bagi yang sudah menikah yang mengatur mengenai pembagian harta apabila hal yang tidak diinginkan terjadi. Perjanjian pranikah dan pascanikah seringkali menjadi pro dan kontra karena dianggap berbenturan dengan nilai dalam masyarakat Kristiani yang melihat bahwa pernikahan adalah peristiwa yang sakral dalam kehidupan. Sedangkan perjanjian pranikah sendiri bertujuan sebagai bentuk perlindungan.

 


Keywords


Perjanjian pranikah; perjanjian pasca nikah; perspektif agama Kristen

References


Andrean Syah. Ilham Tholatif “Urgensi Perjanjian Pranikah Sebagai Kesepakatan Awal Perkawinan” Jurnal Ilmu Hukum, Volume.6 Nomor.2, September 2022.

Barjah, “Beragama adalah Ber-Indonesia, Ber-Indonesia adalah Beragama”

https://balitbangdiklat.kemenag.go.id/berita/beragama-adalah-ber-indonesia-ber-indonesia-adalah-beragama, 14 Nov 2023.

Dahris Siregar, Karolina Sitepu, Mospa Darma, Khairun Na’im, M. Tommy Umaro, Tarigan, Razali, Faisal Sadat Harahap. “Studi Hukum tentang tingkat perceraian dan efeknya terhadap anak” Volume 3 nomor 2 bulan juli 2023, jurnal deputi.

Suwarti, at al., “Sosialisasi Perjanjian Pra Nikah Dalam Upaya Perlindungan Terhadap Harta Perkawinan Dari Gangguan Pihak Ketiga Di Kota Ternate”, Jurnal Pengabdian Masyarakat, Volume 1 Nomor 1, Juni 2023.

Agus Setiawan “Pernikahan Kristen: Persetujuan Orang Tua atau Keputusan Pribadi menurut Alkitab” jurnal teologi dan Pendidikan agama Kristen Volume. 3, Nomor, 2, Edisi December 2023.

Dziddan, A. D. N. (2017). “Perjanjian Pranikah Dan Akibat Hukumnya Ditinjau Dari Perspektif Hukum Nasional.” Journal of Chemical Information and Modeling vol 53 tahun 2017.

Herniate dan Kajagi Kalman. “Kedudukan Perjanjian Perkawinan Dalam Hukum Positif Di Indonesia” Jurnal Hukum Ius Publicum volume 1. Nomor 1, 2020. Hal 9.

Novea Elysa Wardhani1, Elin Sudiarti2, Claudia Yuni Pramitha3 “Perjanjian Kawin Dalam Perkara Sengketa Waris (Analisis Terhadap Putusan Nomor 21/Pdt.G/2022/PN Plk) jurnal unes law review, volume 6 no 4 tahun 2024.

Hanafi arief, “Perjanjian dalam Perkawinan (Sebuah Telaah Terhadap Hukum Positif di Indonesia)”. Jurnal Al’Adl Vol IX No.2 2017.

Jeanne Paath, Yuniria Zega, Ferdinan Pasaribu “Konstruksi Pernikahan Kristen Alkitabiah” Jurnal Scripta Teologi dan Pelayanan Konstektual, Volume 8, Nomor 2, Edisi November 2020.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 50 times
PDF Download : 29 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4862

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Gladys Felicia Ranadi, Wilma Silalahi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.