Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Oleh Anak

Aldi Yansah(1), Zainudin Hasan(2),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak. Tindak pidana pencurian berat merupakan tindak pidana yang mempunyai dampak serius, apalagi jika pelakunya adalah anak-anak yang sedang dalam masa tumbuh kembang. Dalam konteks hukum, anak sebagai pelaku tindak pidana mendapat perlakuan khusus yang diatur dengan undang-undang, dengan tujuan mendidik dan merehabilitasi, bukan sekedar menghukum. Penelitian ini menganalisis berbagai jenis sanksi pidana yang dapat diterapkan, antara lain sanksi rehabilitatif dan restoratif, serta faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Selain itu, artikel ini juga mengupas tantangan yang dihadapi dalam penerapan sanksi pidana terhadap anak, serta pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada rehabilitasi. Dengan demikian, artikel ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai kebijakan hukum yang efektif dalam menangani kasus pencurian yang dilakukan oleh anak, serta memberikan kontribusi terhadap pembangunan sistem peradilan yang lebih adil dan adil.


Keywords


Sanksi, Pencurian, Anak

References


Adami Chazawi. 2011. Pelajaran Hukum Pidana I. Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Alfitra. Hukum Acara Peradilan Anak Dalam Teori Dan Praktek Di Indonesia. Ponorogo: WADE Publish, 2019.

Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta, Edisi Revisi, 2004.

Anjaswari, Tri., dkk. Deteksi Dini Potensi Kenakalan Remaja(Juveline Deliquency) dan Solusi. Sidoarjo, Zifatma Jawara, 2020.

B. Bosu, Sendi-sendi Kriminologi, Usaha Nasional, Surabaya, 1982.

Bachri, E., Hasan, Z., & Firdaus, F. C. (2024). Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) Kepala Desa Terhadap Warga Desa Yang Melangar Peraturan Desa Kampung Varia Agung Lampung Tengah (Studi Putusan Nomor: 22/Pdt. G/2023/PN. GNs). Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 2(2), 764-771.

Bambang Sunggono. Metode Penelitian Hukum. Jakarta, Rajawali Pers. 2016.

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil. Pokok-pokok Hukum Pidana, Pradnya Paramita. 2007

Hartono, Bambang, Zainudin Hasan, and An-nisyaa Kholiza Pratami Putri. “Implementasi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Pencurian Dengan Kekerasan ( Studi Putusan Kode Etik Nomor : PUT . KKEP / 148 / X / 2021 KKEP ).” SOL Justicia 5, no. 2 (2022): 219–27.

Hasan, Z., & Bagaskara, D. K. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Yang Membantu Peserta Dalam Tes Masuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Dengan Bantuan Elektronik (Studi Putusan Nomor: 702/Pid. Sus/2022/Pn. Tjk). Journal of Law, Education and Business, 2(2), 758-765.

Hasan, Z., Efendi, A. P., & Setiawan, M. R. D. (2024). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta yang Telah Dikeluarkan. Journal of Law, Education and Business, 2(2), 1215-1225.

Hasan, Z., Putra, L. F., Saputra, P., Saputra, A., & Sihaloho, M. (2024). Upaya Penanggulangan dan Perlindungan Hukum Terhadap Permasalahan Anak di Kota Bandar Lampung. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 1(2), 253-259.

Hasan, Z., Qunaifi, A., Andika, A. P., Pratama, D. D., & Mindari, S. (2024). urgensi Pendidikan anti korupsi dalam membangun karakter anak bangsa. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 1(2), 308-315.

Hasan, Z., Ramadhan, R. W., & Ayyasy, R. (2024). Implementasi Nilai-Nilai NKRI Dalam Kehidupan Bermasyarakat Berbangsa dan Bernegara. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 1(2), 283-291.

Hasan, Zainudin, Atika Febriyanti, Selly Mariska, Fakultas Hukum, and Universitas Bandar. “Kriminalitas Pencurian Sepeda Motor Di Desa Gandri.” Jurnal Rectum, 2023, 245–52.-

Hasan, Zainudin, Tegar Priananda, Dian Ari Kurniawan, Fakultas Hukum, and Universitas Bandar. “Upaya Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Di Kota Bandar Lampung.” Jurnal Rectum, 2023, 368–76.-

Jamil, M.Nasir. Anak Bukan Untuk Dihukum Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Jakarta: SInar Grafika, 2013.

Jonaedi Efendi., Johny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok, Prenamedia Group. 2018

K.E.Jonkers. Buku Pedoman Hukum Pidana Belanda. Bina Aksara. Jakarta 1987.

Kamil, Ahmad. Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Indonesia. Jakarta: PT.Rajagrafindo Persada, 2008.

Kartanegara Satochid. Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Satu. Balai Lektur mahasiswa, Tanpa Tahun.

Kartini Kartono. Patologi Sosial. Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2005.

Maidin Gultom. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Bandung. Refika Aditama. 2014.

Marsaid. Perlindungan Hukum Anak Pidana Dalam Perspektif Hukum Islam Maqasid Asy-Syari’ah. Palembang: NoerFikri. 2015.

Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta, Rineka Cipta. 2008.

Moh.Nazir. Metode Penelitian,Ghalia Indonesia. Bogor, 2009.

Mubarok, Nafi’. Sistem Peradilan Pidana Anak. Surabaya: Insight Mediatama, Mojokerto. 2022.

Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung, Alumni. 2008.

Niswan Harefa, Mitha Anggriani Br Sitanggang. 2024. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama (Studi Kasus Putusan Nomor : 259 /Pid.B/2020/PN Bnj). Jurnal profesi hukum. Volume 2 Nomor 1 Edisi Januari. hlm 71.

Nurul Irfan Muhammad. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh Jinayah, Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, Jakarta, 2009

P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti. 2013

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta, Preneda Media Grup. 2005.-

Prasetiyo, Wawan, Endang Prasetyawati, and Angga Alfiyan. “Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.” Supremasi Hukum 20, no. 1 (2024).-

R. Abdoel Djamali. Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi. Rajawali Pers, Jakarta. 2010.

Romli Atmasasmita, Soetodjo, Wagiati. Hukum Pidana Anak, PT. Refika Aditama, Bandung, 2006.

Seregig, I Ketut, Okta Ainita, and Wahyu Saputra. “Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Laporan Palsu Pada Peristiwa Pencurian Dengan Kekerasan ( Studi Putusan Nomor : 18 / Pid . B / 2022 / PN / Gdt Jo . 53 / Pid / 2022 / PT /. Tjk ).” Journal of Sains Cooperative Learning and Law 1, no. 2 (2024): 565–69.-

Soedarto. Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto FH-UNDIP, Semarang. 1990.-

Sudarto. Hukum Pidana. Fakultas Hukum Universitas jenderal Soedirman Purwokerto. 1990

Sutan Remy Sjahdeini. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Grafiti Pers, Jakarta. 2007.

Tongat. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang. 2008.-

Tri Andrisman. Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia. BandarLampung, Unila, 2009.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2003.

Zainab Ompu Jainah, dkk. 2021. Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Kekerasan, Bureaucryacy: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Vol. 1, No. 3


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 23 times
PDF Download : 19 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4885

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Aldi Yansah, Zainudin Hasan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.