Makna Tradisi Partadingan bagi Perempuan Dalam Perkawinan Adat Simalungun di Sondi Raya

Kartika Saragih Garingging(1), Ratih Baiduri(2),


(1) Universitas Negeri Medan
(2) Universitas Negeri Medan
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna tradisi partadingan ini terkait dengan makna penyerahan serta makna yang terkandung dalam setiap benda parangguan (kelengkapan) dalam partadingan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode kualitatif dengan pendekatan etnografi. Penelitian ini dilakukan di Kelurahan Sondi Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan observasi partisipan, wawancara mendalam, dokumentasi dan catatan lapangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa partadingan di Sondi Raya diberikan pada saat pajabuparsahapan dengan syarat utama bahwa calon mempelai perempuan harus secara langsung menyerahkan nya kepada orangtua nya dalam arti tidak dapat diwakilkan, serangkain proses juga menjadi bagian penting seperti manurduk demban (menyampaikan sirih) karena merupakan bagian dari adat-istiadat, negosiasi untuk memperoleh kesepakatan antar kedua belah pihak terkait uang partadingan, serta tobus huning yang dilakukan oleh mempelai perempuan sebagai tanda permintaan maaf terhadap orangtuanya. Partadingan dimaknai sebagai suatu bentuk penghormatan, tanggung jawab, penghargaan dan tanda terima kasih dari pihak laki-laki kepada orangtua mempelai perempuan, juga merupakan tanda permisi perempuan akan meninggalkan orangtua nya. Penyerahan partadingan memuat berbagai nasehat-nasehat, doa serta harapan untuk rumah tangga yang dibangun agar selalu berjalan sebagaimana mestinya. Partadingan yang merupakan sesuatu yang wajib dalam perkawinan adat Simalungun, patut dijaga dan dipertahankan eksistensinya di tengah kemajuan zaman yang semakin modern.


Keywords


Tradisi Partadingan, Adat Simalungun, Perkawinan, Perempuan

References


Adiyasa, P. G., Turisno, B. E., & Prabandari, P. A. (2020). Perkawinan dan Peranan Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan. Notarius, 1.

Afrizal, (2016). Metode Penelitian Kualitatif : Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif dalam Berbagai Disiplin Ilmu. Depok: PT Rajagrafindo Persada.

Apriana, M. (2021). Tradisi Melengkan Dalam Perkawinan Adat Masyarakat Gayo Di Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah. Skripsi. Banda Aceh Darussalam: UIN Ar-Rainiry.

Budiawan, A. (2021). Tinjauan al Urf dalam Proses Perkawinan Adat Melayu Riau. Jurnal An-Nahl, 8(2), 115-125.

Damanik, D. (2019). Jalannya Hukum Adat Simalungun. Medan: Simetri Institute.

Damanik, E. L. (2017). Habonaron do Bona Tantangan dan Refleksi Abad 21. Medan: Simetri Institute.

Fauziah, N., & M, D. (2022). Kajian Etnobotani dalam Upacara Pernikahan Adat Minangkabau di Kanagarian Aie Tajun Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman. Prosiding Seminar Nasional …, 454–461.https://semnas.biologi.fmipa.unp.ac.id/index.php/prosiding/article/view/363%0Ahttps://semnas.biologi.fmipa.unp.ac.id/index.php/prosiding/article/download/363/302

Geertz, C. (1992). Tafsir Kebudayaan. Yogyakarta: Kanisius.

Gunawan, A. (2019). Tradisi Upacara Perkawinan Adat Sunda (Tinjauan Sejarah dan Budaya di Kabupaten Kuningan). Jurnal Artefak, 6(2).

Hutape, T. E. (2019). Tradisi Sinamot sebagai Bentuk Penghargaan terhadap Pihak Perempuan di dalam Hukum Perkawinan Adat Etnis Toba Antara Masyarakat Modern dengan Masyarakat Tradisional. Skripsi. Bandar Lampung: Universitas Lampung.

Jayus, J. A. (2019). Eksistensi Pewarisan Hukum Adat Etnis. Eksistensi Pewarisan Hukum Adat Etnis, 12(2), 235-253.

Juri, & S,S. (2020). Peran Tokoh Adat dalam Melestarikan Pernikahan Adat Mata Malam Subsuku Dayak Sawe. CIVICUS, 8(2), 24-31.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Mundir. (2019). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Jember: Stain Jember Press.

Murdiyanto, E. (2020). Metode Penelitian Kualitatif (Teori dan Aplikasi disertai Contoh Proposal). Yogyakarta: Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UPN Veteran Yogyakarta Press.

Mustafa, M., & Syahriani, I. (2020). Pergeseran Makna Pada Nilai Sosial Uang Panai dalam Perspektif Budaya Siri. Jurnal Yaqzhan, 6(2).

Nababan, T., Syafrial, & Sinaga, M. (2022). Martumpol Adat Etnis Simalungun : Semiotic Studies. JOM FISIP, 9.

Nahak, H. M. . (2019). Upaya Melestarikan Budaya Indonesia Di Era Globalisasi. Jurnal Sosiologi Nusantara, 5(1), 65–76.https://doi.org/10.33369/jsn.5.1.65-76

Nasution, A. F. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: CV Harfa Creative.

Purba, E. F., & Lastri. (2021). Pengaruh Upa Tulang, Jumlah Ulos, Pekerjaan dan Pendidikan terhadap Sinamot : Kasus Perkawinan Etnis Toba di Medan. Jurnal Manajemen dan Bisnis (JMB), 2(2).

Purba, M. (2019). Memahami Adat Perkawinan Simalungun: Pinaikkat, Naniasokan, dan Marlua-lua serta Implikasi Sosialnya. Medan: Simetri Institute.

Putra, A. S., & Ratmono, T. (2019). Media dan Upaya Mempertahankan Tradisi dan Nilai-nilai Adat. Channel Jurnal Komunikasi, 1.

Putri, A. N., Saiban, K., Sunarjo, & Lalla, K. (2021). Kedudukan Uang Panaik Sebagai Syarat Perkawinan dalam Adat Suku Bugis Menurut Hukum Islam. Bhirawa Law, 2(1).

Rahmadi. (2011). Pengantar Metodologi Penelitian. Banjarmasin: Antasari Press.

Rahmiatil, F., Elfitra, & Maihasni. (2019). Perubahan Penyelenggaraan Pesta Perkawinan Dan Pudarnya Solidaritas Sosial Masyarakat PeKelurahan an: Studi Kasus Di Kabupaten Solok. Sunan Gunung Djati UIN, 581-589.

Ratih, D. (2019). Nilai-nilai Kearifan Lokal dalam Tradisi Misalin di Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis. STORIA, 15(1).

Siregar, Z. (2022). Partuha Maujana Simalungun (PMS): Lembaga Adat Penjaga Identitas Etnik Simalungun, 1964-1969. Jurnal Pendidikan, Sejarah dan Ilmu-ilmu Sosial, 2(1).

Situmorang, D. R. (2018). Tradisi Sinamot dalam Adat Perkawinandan Implikasinya terhadap Relasi Kekerabatan dalam Masyarakat Suku Etnis Toba di Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Skripsi. Malang: Universitas Gajah Mada.

Situngkir, R., & Herlina. (2022). Upacara Manggalar Adat Marhajabuan Pada Etnik Simalungun : Kajian Tradisi Lisan. 15(2).

Spradley, J. P. (2006). Metode Etnografi. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif . Yogyakarta: Alfabeta, CV.

Suparman, U. (2020). Bagaimana Menganalisis Data Kualitatif? Bandarlampung: Pusaka Media.

Tius, T. (2018). Makna dan Fungsi Tradisi Sinamot Dalam Perkawinan Etnis Toba di Kecamatan Mandau. JOM FISIP, 5(2).

Trimerani, R. (2020). Tradisi Selamatan Cembengan Dalam Mewujudkan Keteraturan Sosial (Studi Deskriptif di PG-PS Madukismo). Jurnal Sosial Humaniora, 11(2).

Touwely, S., Kakiay, A. C., & Makulua, K. (2020). Sirih Pinang Sebagai Simbol Pemersatu Keluarga (suatu kajian pemaknaan budaya sirih pinang dalam konteks masyarakat Riring, Kecamatan Taniwel). I(1), 12–27.

Utami, S. R. I. (2018). Kuliner Sebagai Identitas Budaya: Perspektif Komunikasi Lintas Budaya. 8(2), 36–44.

Waruwu, E., Sumbayak, D. P., Sipayung, S. F., & Manik, P. (2019). Analisis Proses dan Nilai Hata-hata Mambere Podah dalam Perkawinan Adat Simalungun. Sebosa: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 2(2).

Zulfiah, A. (2022). Tinjauan Hukum Islam Lontara Pananrang dalam Penentuan Perkawinan Adat Bugis. Skripsi. Makassar: Universitas Hasanuddin.

Zulaikha, S. (2020). Permintaan Mahar Perkawinan Dan Stigmatisasi Negatif Terhadap Perempuan. Jurnal Hukum, 116-132.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 123 times
PDF Download : 297 times

DOI: 10.57235/mesir.v1i2.2931

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Kartika Saragih Garingging, Ratih Baiduri

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.