Membangun Kesadaran Mahasiswa Terhadap Pelaksanaan Hukum di Indonesia
(1) Universitas Negeri Medan
(2) Universitas Negeri Medan
(3) Universitas Negeri Medan
(4) Universitas Negeri Medan
(5) Universitas Negeri Medan
(6) Universitas Negeri Medan
Corresponding Author
Abstract
Sebagai negara hukum, warga negara Indonesia wajib menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai agen perubahan, mahasiswa merupakan bagian dari warga negara yang wajib menaati aturan. Ketaatan dan ketaatan yang baik terhadap hukum hanya dapat terjadi jika terdapat pengetahuan dan pemahaman yang baik terhadap hukum, yang hanya dapat tercipta melalui pendidikan hukum. Salah satu fungsi dan fungsi pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan hukum. Hal ini sejalan dengan tujuan pendidikan kewarganegaraan, yaitu menciptakan warga negara yang baik, “menjadi warga negara yang baik”. Salah satu tanda warga negara yang baik adalah mengetahui hukum yaitu mengetahui, memahami dan mentaati peraturan perundang-undangan yang salah satunya adalah peraturan lalu lintas yang ditetapkan oleh undang-undang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menciptakan pengetahuan hukum bagi mahasiswa. Penelitian ini menggunakan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu mendeskripsikan dan menguraikan tentang kesadaran mahasiswa terhadap pelaksanaan hukum yang ada di Indonesia, pengetahuan mahasiswa terhadap hukum sehingga dapat melaksanakan nya dengan baik. Teknik pegumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (Library Research) dimana studi kepustakaan adalah kegiatan mengumpulkan bahan-bahan yang berkaitan dengan penelitian yang berasal dari jurnal-jurnal ilmiah, literatur-literatur, dan penulis. Hasil penelitian ini adalah adanya keseimbangan antara mata kuliah kapita selekta kewarganegaraan dalam membangun kesadaran pelaksanaan hukum bagi mahasiswa.
Keywords
References
Andraini, Ridha. “Upaya Menumbuhkan Jiwa Kesadaran Masyarakat untuk Mentaati Hukum.” Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 3.3 (2023): 100-106.
Agiyanto, Ucuk. “Penegakan Hukum Di Indonesia: Eksplorasi Konsep Keadilan Berdimensi Ketuhanan.” Prosiding Seminar Nasional & Call for Papers Hukum Transendental, 2018.
Asshiddiqie, Jimly, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI. 2006 Isra, Saldi, Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2010.
Ellya Rosana. “Hukum dan Perkembangan Masyarakat”. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam 9 (1), 99-118, 2013
Galih Orlando. “Efektivitas Hukum dan Fungsi Hukum di Indonesia”.Tarbiyah bil Qalam: Jurnal Pendidikan Agama dan Sains 6 (1), 2022
Fadlail, Ach. “Membangun Kesadaran Hukum Bagi Masyarakat Dan Pengak Hukum Agar Tercipta Penegakan Hukum Yang Berkeadilan.” HUKMY: Jurnal Hukum 3.1 (2023): 330-345.
Miza Nina Adlini. “Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka”. Jurnal Pendidikan: Edumaspul. 6 (1) (2022).
Mudemar A Rasyidi. “Fungsi Hukum di Dalam Masyarakat dan Peranan Hukum Bisnis di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 9 (1), 2018
Syamsuddin, Amir. Integritas penegak hukum: hakim, jaksa, polisi, dan pengacara. Penerbit Buku Kompas, 2008
Hehanussa, Deassy JA, and Yonna Beatrix Salamor. “Membangun Kesadaran Hukum Perempuan Dan Anak Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Sabdamas 1.1 (2019): 292-297. Kristiani, Verlia.
“Hukum Yang Berkeadilan Bagi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Kajian Dan Implementasi).” ADIL: Jurnal Hukum 11, No. 1 (2020).
Article Metrics
Abstract View : 56 timesPDF Download : 40 times
DOI: 10.57235/arrumman.v1i2.3969
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Vanessa Uli Sembiring, Sulastri Krisdayanti Sinambela, Lina Adinda Krismasuci Hutabarat, Novia Adeliana Panjaitan, Dian Wahyu Harmoni Sembiring, Sri Yunita
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.