Peran Pendidikan Anti Korupsi Sebagai Pencegahan Tindakan Korupsi di Indonesia: Menyikapi Kasus 271 T

Yulistri K Sinaga(1), Bernis Dian Florensyah Sihombing(2), Selpi Andryani Br Sibagariang(3), Aulia Salsabillah Putri(4), Khairunisa Khairunisa(5), Dayang Aldina(6), Resti Amelya Harahap(7), Zahwa Risqa Harahap(8), Taufiq Ramadhan(9),


(1) Universitas Negeri Medan
(2) Universitas Negeri Medan
(3) Universitas Negeri Medan
(4) Universitas Negeri Medan
(5) Universitas Negeri Medan
(6) Universitas Negeri Medan
(7) Universitas Negeri Medan
(8) Universitas Negeri Medan
(9) Universitas Negeri Medan
Corresponding Author

Abstract


Pendidikan anti korupsi merupakan komponen penting dalam pembangunan karakter warga negara Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengintegrasikan pendidikan anti korupsi dalam mata kuliah kewarganegaraan dengan fokus pada analisis kasus korupsi yang bernilai Rp 271 triliun. Kasus korupsi timah yang melibatkan PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 telah menimbulkan kerugian lingkungan dan ekonomi yang sangat besar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk menganalisis implikasi kasus korupsi tersebut pada pembangunan karakter warga negara Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi pendidikan anti korupsi dalam mata kuliah kewarganegaraan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan siswa tentang korupsi, serta membentuk perilaku yang anti korupsi. Kasus korupsi timah yang dipelajari dalam penelitian ini mencakup kerugian ekologis, ekonomi, dan biaya pemulihan lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun. Analisis ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak besar pada lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.


Keywords


Integrasi, Korupsi, Implikasi, Karakter

References


Disyahputra, A. (2023). Efektifitas Pendidikan Anti Korupsi Dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Non Diskriminatif, 2(1), 87–90. https://doi.org/10.56854/jhdn.v2i1.230

Hasanah, S. U. (2018). Kebijakan Perguruan Tinggi dalam Menerapkan Pendidikan Anti Korupsi. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1), 1–13.

Pramitha, D. K., & Zulfiani, A. (2024). Implikasi Hukum Dan Sosial Dari Kasus Korupsi Di Pt Timah (TBK). Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 433–446.

Prasetyo, D., Muharam, R. S., & Sembada, A. D. (2021). Integrasi Pendidikan Antikorupsi Dalam Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Citizenship: Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan, 9(2), 58–69.

Sofi Nur Aziza, & Dedi. (2022). Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Terhadap Mahasiswa. JUSTICES: Journal of Law, 1(1), 46–54. https://doi.org/10.58355/justices.v1i1.5

Uttamo, Z. V., & Zainuddin, M. (2023). Peran Pendidikan Anti Korupsi Sebagai Upaya Pembentukan Karakter Generasi Muda (Prespektif Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi). Semarang Law Review (SLR)/Vol.4, No 1 (2023) April, 4(2723–6447), 102–110.

Widiartana, G., & Setyawan, V. patria. (2016). Urgensi Pendidikan Antikorupsi Terhadap Pencegahan Korupsi Dalam Pendidikan Dasar. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 6(2), 1–23.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 392 times
PDF Download : 264 times

DOI: 10.57235/arrumman.v1i2.4068

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Yulistri K Sinaga, Bernis Dian Florensyah Sihombing, Selpi Andryani Br Sibagariang, Aulia Salsabillah Putri, Khairunisa Khairunisa, Dayang Aldina, Resti Amelya Harahap, Zahwa Risqa Harahap, Taufiq Ramadhan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.