Juridical Analysis of the Existence and Legality of Control of Land/Land Rights to Strengthen Legal Certainty (Research Study in Galang District)
(1) Universitas Batam
(2) Universitas Batam
(3) Universitas Batam
(4) Universitas Batam
Corresponding Author
Abstract
This research aims to discuss: 1) What are the legal regulations regarding the existence and legality of land rights to ensure legal certainty (research study in Galang District); 2) How to implement the existence and legality of land rights to ensure legal certainty (research study in Galang District); amd 3) What factors constitute obstacles/constraints as well as solutions to the existence and legality of land rights to ensure legal certainty (research study in Galang District)? Based on the title and variables referred in this thesis and integrated with the construction of the problem formulation, the specification of this research is normative legal research supported by empirical legal research. The community already has their rights, but it is considered to be in an illegal location because of land problems that arose after the Decree of the Minister of Forestry Number 307/Kpts-II/1986 which made Galang as the forest area and established the status quo, which ultimately had an impact on society. The Status quo automatically not applicable with the provisions of Government Regulation Number 5 Year 2011 concerning regulatory changes to Government Regulation Number 46 Year 2007 concerning Batam Free Trade and Free Port Area. After a long time, Decree of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning has finally been issued to the Head of Batam Free Trade Zone and Free Port Authority (BP Batam) regarding Management Rights (HPL) in Rempang Area. After HPL was officially given to BP Batam, the party has prepared the development of Rempang Area, as a guide for area management including management development planning activities, so that investment in Rempang Area can be in line with targets. The unclear status of land ownership by the community is considered illegal land ownership. Based on Article 19 of the Basic Agrarian Law, the government is ordered to carry out land registration throughout the territory of the Republic of Indonesia.Considering that increasing sustainable National Development requires guarantee of legal certainty in the land sector. Land registration which is assigned based on the Basic Agrarian Law to the government, means of providing the intended guarantee of legal certainty.
Keywords
References
Albintani, M. Berburu Rente di Pulau Batam Provinsi Istimewa Singapura, dan “Negara Bintan”. Yogyakarta: Deepublish. 2016.
Amrizal, D. Metodologi Penelitian Sosial Bagi Administrasi Publik. Medan: Lembaga Penelitian dan Penulisan Ilmiah Aqli. 2019.
Bachtiar. Mendesain Penelitian Hukum. Yogyakarta: Deepublish. 2021.
Basyarudin. Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Pihak Ketiga yang Membeli Tanah dan Bangunan yang Telah Dibebani Hak Tanggungan. Surabaya: Jakad Media Publishing. 2021.
Keputusan Menteri Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor:9-VII-1993 tentang Pengelolaan dan Pengurusan Tanah di Derah Industri Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau-Pulau lain di Sekitarnya.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 307/Kpts-II/1986 pada 29 September 1986.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1992 tentang Penambahan Wilayah Lingkungan Kerja Daerah Industri Pulau Batam Dan Penetapannya Sebagai Wilayah Usaha Kawasan Berikat (Bonded Zone).
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 Tentang Daerah Industri Pulau Batam Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1989.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kotamadya Batam di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan.
Article Metrics
Abstract View : 108 timesPDF Download : 77 times
DOI: 10.57235/aurelia.v3i1.1415
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Meni Meni, Soerya Respationo, Erniyanti Erniyanti, Fadlan Fadlan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.