Legal Protection for Land Buyers whose Sale and Purchase Deeds are Not Registered at the Land Office

Chrisdrianto Aji Prakoso(1), Firman Floranta Adonara(2), A'an Effendi(3),


(1) Universitas Jember
(2) Universitas Jember
(3) Universitas Jember
Corresponding Author

Abstract


The approach to buying and selling land rights that is most often used by PPAT has problems, especially the trading of land rights related to sales and purchases that have been completed with a sale and purchase deed, but the sale and purchase deed does not immediately appear again. for registration at the Land Association Office. This results in uncertainty regarding the position of land objects, so that problems arise for land buyers to seek legal protection and find ways to resolve this. The research focus in this thesis is: First, finding legal certainty for land buyers whose sale and purchase deeds are not registered at the land office. Second, exploring efforts to identify questions if there are land sellers and buyers whose sale and purchase deeds are not registered at the land office. This exploration regulates juridical examination. The methodology used is a legal methodology, which is used to analyze legal guidelines relating to halal guarantees for land buyers whose sale and purchase deeds are not registered at the land office; The conceptual approach used to examine the legal certainty regarding buyers of land whose sale and purchase is not considered in the legal office, as well as the case approach for establishing legal restrictions in order to investigate the legal issues in this research. The results of the first thesis research, legal certainty regarding land buyers whose sale and purchase deeds are not registered with the land office is not valid according to law, because the buyer who carries out the sale and purchase does not become the owner until his position is large enough as long as he is proven to be the owner in the case of an exchange of privileges to him. the territory has been registered at the Land Office. Secondly, the effort to resolve disputes between sellers and buyers of land whose sale and purchase deeds have not been registered at the land office is, to obtain legal certainty, the buyer requests validation by making a lawsuit to the District Court, so that this agreement can then be used as reason for registering the exchange of land rights with the nearest Land Office, thereby providing legal certainty to the injured party as the land owner. The process, then the parties make a deed of sale and purchase to PPAT based on proof of sale and purchase receipts and the results of the ratification decision from the District Court to also be used as a condition for registering the exchange of land rights based on the will from the seller to the buyer, and in the future there is a need for legal reform prospects. to handle the problem. Considering the consequences of this inspection, there are several ideas given, specifically: First, it is necessary to add new rules or articles in PP Number 18 of 2021 which regulate the maintenance and updating of data after land registration, because in PP Number 18 of 2021 it only explains the meaning of Land Registration only in the General Definition in point number 9. Second, there needs to be increased preventive action that must be carried out by the PPAT before accepting applications for making land deeds by the parties, by applying precision and accuracy in reading the files submitted by the parties. The buyer is advised to be more careful, careful and understand more about the procedures for buying and selling land as stipulated in Government Regulation Number 18 of 2021 and to immediately change the name or register the rights at the local land office. This is so that land disputes do not occur in the future and it is detrimental for the buyer to obtain legal certainty.


Keywords


Legal Protection, Land Sale and Purchase Deed, Land Registration, Land Office

References


Adiwinata Saleh, 1980, Pengertian Peraturan Baku Sesuai dengan Peraturan Pokok Agraria, Bandung.

Ali Ahmad, 1996, Mengungkap Selubung Regulasi, Tinjauan Filsafat dan Humanistik, Jakarta: Chandra Pratama.

Ali Chaidir, 2008, Yurisprudensi Indonesia tentang Hukum Agraria, jilid 3, Bandung: Bina Cipta, Jakarta.

Al–Rashid Harun, 1986 Tinjauan Area Perdagangan (Mengikuti Pedoman), Jakarta: Ghalia Indonesia.

Anshori Abdul Ghofur, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta.

Dwi Yoga Prasantha Made, 2013, Jaminan Sah atas Kebebasan Berpindah Area melalui Kesepakatan dan Pembelian Rahasia, Mataram: Universitas Mataram.

Efendi A’an & Dyah Ochtorina Susanti, 2021, Ilmu Hukum, Prenadamedia Group.

Effendie Bachtiar, 1980, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Aturan Eksekusinya, Padang: Universitas Andalas

Gazali Djoni S, dan Rachmadi Usman, 2012, Hukum Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika.

Ghazali Kurnia, 2013, Metode Sederhana untuk mengawasi Otentikasi Area, Jakarta: Kata Pena.

H. S., Salim, 2011, Rencana Kontrak dan Reminder of Finding Out (MoU), Cet. 5, Jakarta: Sinar Grafika.

Hadikusuma Hilman, 1994, Hukum Perjanjian Adat, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hanitijo Soemitro Ronny, 1988, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Rinneka Cipta.

Halrsono Budi (Jilid I), 2003, Pedoman Agraria Indonesia: Sejarah Kemajuan Pedoman Esensial Agraria, Substansi dan Eksekusinya, Jakarta: Djambatan.

Hermit Herman, 2004 Petunjuk langkah demi langkah untuk Mendapatkan Deklarasi Tanah Hak Milik, Tanah Negara dan Tanah Pemerintah Teritorial, Bandung: Mandar Maju.

Ibrahim Jhony, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Edisi Revisi, Malang: Cetakan II, Banyumedia Publishing.

Isnaeni Moch, 2016 Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, Surabaya: Revka Petra Media.

Izzudin Muhammad, 2023 Elemen Keamanan yang Sah bagi Anak Muda Dikandung secara tidak sah, Indramayu: Penerbit Adab.

Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta Mochtar, 2000, Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Bandung.

L. Tanya Bernard, 2006, Teori Hukum; Strategi Terbit Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Surabaya: Kita.

Mahmud Marzuki Peter, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mahmud Marzuki Peter, 2015, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Maria S.W. Sumardjono, 2001, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Cetakan Pertama, Kompas, Jakarta.

M. Manulang Fernando, 2007, Menggapai Hukum Berkeadilan, Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomy Nilai, Jakarta: Kompas.

Nawawi Arief Barda, 2001, Strategi Penanggulangan Pemolisian dan Pelanggaran, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nyoman Guntur I Gusti, 2014, Pendaftaran Tanah, Pelayanan Usaha Agraria dan Penyiapan Tata Ruang/Sekolah Pertanahan Umum, Yogyakarta.

Ochtorina Susanti Dyah, 2015, Penelitian Hukum (Legal Research), Jakarta: Sinar Grafika.

Parlindungan A. P, 1999, Pendaftaran Tanah di Indonesia (Mengingat PP No. 24 Tahun 1997), Bandung: Mandar Maju.

Prasetyo Teguh, 2015, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Bandung: Nusa Media.

Rato Dominikus, 2010 Filsafat Hukum; Mencari dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Sidharta Arief, 2006, Hukum dan Logika, Bandung.

Sutedi Adrian, 2006, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftrannya, Jakarta: Sinar Grafika.

S. Sinaga, 2008, Jual Beli Tanah dan Pencatatan Peralihan Hak. Jakarta: Pustaka Sustra.

Usman Rachmadi, 2001, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Alexander Birehina Thomas, “Hasil Sah dari Hak Istimewa Perdagangan Atas Tanah Yang Dijamin Masyarakat Miskin Di Kantor Pertanahan Rezim Buleleng", Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 4, No. 3, 2019

Angreni, Ni Kadek Ditha, “Keabsahan Wilayah Perdagangan Dalam Pandangan Pejabat Pembuat Akta Tanah”, Kertha Semaya, Vol. 6, No. 9, 2018

Apriani, Desi, “Jaminan Sah dan Jaminan Sah dalam Kerangka Pendistribusian Pendaftaran Tanah di Indonesia”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 5 No. 2, Maret 2021

Asufie, Khairunnisa Noor, “Jaminan yang Sah bagi Akuntan Publik dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris Mengingat Hipotesis Ekuilibrium Berbasis Ekuitas”, Jolsic, Vol. 9, No. 2, 2021

Ayu Fina, Lita Tyesta, Anggita Doramia, “Hasil Sah dari Pelibatan Kerangka Distribusi Negatif dengan Komponen Positif dalam Pendaftaran Tanah di Kota Semarang”, Jurnal Universitas Diponegoro, Vol. 13, No.2, 2020

Azizah, Nur, “Jaminan Sah Bagi Pembeli Dengan Tulus dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Rahasia”, Jurnal Akta Notaris, Vol. 2, No. 1, Juni 2023

Bambang Eko Muljono, “Jaminan Sah bagi Dealer Terhadap Pembeli yang Gagal Bayar dalam Perjanjian Jual Beli Tanah”, Jurnal Independent, Vol. 4, No. 2, 2021

Budiono, Arief, ” Hipotesis Utilitarianisme dan Asuransi Sah Kawasan Pertanian dari Transformasi”, Vol. 9, No. 1, 2019

D Jessica, Silviana A, “Penyelesaian Persoalan Kebebasan Milik yang Berhubungan dengan Penguasaan Luas Bangunan Analisis Kontekstual Pilihan Pengadilan Semarang”, Jurnal Hukum Unissula, Vol. 9, No. 1, 2023

Ermasyanti, “Wewenang Penguasa Pembuatan Akta Daerah dalam Perputaran Perdagangan Tanah”, Keadilan Progresif, Vol. 3, No. 1, Maret 2012

Fajar, Sihabudin, “Jaminan Sah Bagi Pembeli Terhadap Keistimewaan Area Perdagangan Di Bawah Tangan”, Vol. 1, No. 1, 2019

Gusti Agung Putri I, I Nyoman Darmadha, I Wayan Novy, “"Disiplin Yang Sah Bagi Pemegang Upeti Kepemilikan Mengingat Pasal 32 Ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Daerah", Jurnal Universitas Udayana, Kertha Semaya, Vol. 8, No. 3, 2020

Gusti Ayu I, Ratna Artha, Ketut Sudatmaka, “Konsekuensi Yuridis Perdagangan Tanah Standar Melalui Pengaturan Rahasia Dilihat dari Peraturan Pokok Agraria”, Jurnal Komunitas Yustitia Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 1, No. 1, 2018

Hadisiswati Indri, “Kepastian Sah dan Jaminan Sah Atas Keistimewaan Tanah”, Jurnal Hukum IAIN Tulungagung, Vol. 2, No. 1. 2014

Isnaeni, Moch, “Kebebasan Kontrak sebagai Organisasi Penjaminan dalam Sistem yang Sah di Indonesia”, Edisi V, 1996

Istanti, “Akibat Sah dari Akta Penawaran dan Pengambilalihan Tanah dihadapan PPAT yang Tidak Dibuat Sesuai Tata Cara Pembuatan Akta PPAT”, Jurnal Akta, Vol. 4, No. 2, Juni 2017

Kemara, I Made Erwan, “Kewajiban Sah Pejabat Hukum Berkenaan dengan Akta Penawaran dan Pengambilalihan Hak Istimewa Kepemilikan di Darat yang Dibuatnya dengan memperhatikan Peraturan Nomor 30 Tahun 2004 tentang Tempat Akuntan Publik”, Kertha Semaya, Vol. 1, No. 9, September 2013

Krismantoro, Damianus, "Sejarah dan Perbaikan Peraturan Agraria di Indonesia dalam Memberikan Pemerataan Kepada Masyarakat", International Journal of Demos, Vol. 4 No. 2, Juni 2022

Lestario Arie, Erlina, "Sistem Pendaftaran Tanah yang Memberikan Sertifikasi Sah kepada Pemilik Peluang Tanah yang Bonafik di Indonesia", Jurnal Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Vol. 1, No. 1, 2022

Manthovani, Reda, “Pendaftaran Tanah di Indonesia”, Buku Harian Ahli Regulasi (Regulasi dan Bantuan Pemerintah), Vol. 2, No. 2, 2017

Manuaba, Paramaningrat, Ida Bagus, “Standar Kepedulian Notaris dalam Pembuatan Akta Sah”, Jurnal Acta Comitas, Vol. 1, 59-74, 2018

Masengie, Christy, “Pengujian Yuridis Terhadap Akta Jual Beli Sebagai Syarat Kebebasan Berpindah Daerah Mengingat PP Nomor 24 Tahun 1997”, Lex Administratum, Vol. 5, No. 9, November 2017

Melky Purba, J. E., “Analisis Hukum Keabsahan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap”, Jurnal Universitas Pancabudi, 2023

Mudjiono, “Tujuan Permasalahan Tanah Pilihan di Indonesia Melalui Menghidupkan Kembali Kemampuan Badan Hukum”, Jurnal Hukum, Vol. 14, No. 3, 2007

Muljono, Bambang Eko, “Jaminan Sah Bagi Para Pedagang Terhadap Pembeli Yang Gagal Bayar Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah”, Jurnal Independent, Vol. 4, No. 2, 2016

Munfarid, Husnul, ““Akibat Hukum Perdagangan Tanah Tidak Dilakukan Dalam Kerangka Pikiran PPAT tentang Siklus Pendaftaran dan Pemindahan Tanah”, Kumpulan Jurnal Mahasiswa, Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014

Nur Wahyudi Mohamad, “Teori Kontrak Sosial”, Jurnal Studi Islam, Vol.4, No.2, 2022

Patittingi, Farida, "New Worldview in Regular Assets The board: Getting Native People groups Freedoms." Hasanuddin Law Review, Vol. 6, No. 1, 2020

Prasetya, Adi Nugroho, ““Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ditinjau dari Realitas Kenyataan Saat Ini dari Peristiwa Pembuatan Akta Jual Beli Daerah (Ujian Pilihan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 86/Pdt.G/2009/PN.Dpk)”, Diponegoro Law Journall, Vol. 5, No. 3, 2016

Putra, I Made Handika, “Kebebasan Kepemilikan Perdagangan atas Tanah yang Belum Dikonfirmasi", Jurnal Analogi Hukum, Vol. 1 No. 3, 2019

Rahmaesa, Nasya Agustyna, "Pemahaman Jual Beli Seutuhnya dan Persetujuan Menjual Tanah Sebagai Bentuk Jaminan Yang Sah Bagi Pembeli", JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 9, No. 6, 2022

Rondonuwu Giovanni, "Keyakinan Sah atas Pemindahan Hak Istimewa Tanah Melalui Perdagangan Berdasarkan Undang-undang Tidak Resmi Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Daerah", Jurnal Lex Privatum, Vol. 5, No. 4, 2017

Rosandi, Baiq Henni Paramita, “Hasil Sah dari Kebebasan Wilayah Perdagangan yang Didaftarkan oleh Orang Miskin", Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan), Vol. 4, No. 3, 2016: Hukum yang Berkeadilan

Saleh, Arifin, “Kehati-hatian Masyarakat Sah Hukum di Kawasan Perdagangan dengan Akta PPAT di Kota Binjali”, Jurnal Mercatoria, Vol. 7, No. 1, Juni 2014

Satino, Mulyadi, "Menyelesaikan Pertanyaan tentang Tanggung Jawab dengan Deklarasi Berbeda", Jurnal Yuridis, Vol. 6, No. 1, 2019

Setiawan Maniwu Allan, Roy V, Karamoy, Marthin Doodoh, “Kekuatan Bukti Deklarasi Kemerdekaan Tanah Mengingat UU Tidak Resmi Nomor 18 Tahun 2021”, Jurnal Universitas Sam Ratulangi, 2023

Silviana, Ana, "Mengetahui Makna Akta Jual Beli (AJB) dalam Pertukaran Kebebasan Berpindah Tanah Akibat Jual Beli Tanah", Law, Development & Justice Review, Vol. 3, No. 2, November 2020

Susilawati, “Jaminan Keyakinan dan Keamanan Sah Bagi Pemegang Hak Istimewa Tanah”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 07, No. 01, 2022

Sutra Disemadi Hari, Suryasan Lau, "Bezitter Yang Memiliki Niat Murni Mendapatkan Hak Kepemilikan Atas Tanah Melalui Greedy Verjaring", Jurnal Jatiswara, Vol. 36, No. 2, 2021

Tri Setiawan Asta, “Sri Kistiyah, Rofiq Laksamana, Persoalan Sahnya Wilayah Perdagangan Di Bawah Tanah di Daerah Imigrasi", Jurnal Tunas Agraria, Vol. 4, No. 1, 2021

Umaaya, Fitri Ubaidillah, “Kewenangan Penguasa Membuat Akta Daerah dalam Perjanjian Jual Beli Tanah”, Lex Privatum, Vol. 7, No. 6, Juli - September 2019

Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Staatblad Tahun 1987, Nomor 23

Peraturan Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pedoman Penting Standar Agraria

Peraturan Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Akuntan Publik sebagaimana telah diperbaiki dengan Peraturan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Pejabat Hukum

Undang-undang tidak resmi Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Daerah

Undang-undang Tidak Resmi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kebebasan Pengurus, Keistimewaan Tanah, Pembiayaan, dan Pendaftaran Tanah

Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 449/Pdt/2020/PT.Smg.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 32/PK/Pdt/2018.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1314/K/Pdt/2017.

Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. 2004

Sumaryono, Jual Beli Tanah Yang Dilakukan Tanpa Akta Jua Beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Semarang, Universitas Diponegoro, 2009


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 105 times
PDF Download : 24 times

DOI: 10.57235/aurelia.v3i2.2725

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Chrisdrianto Aji Prakoso, Firman Floranta Adonara, A'an Effendi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.